Selamat Datang di Blog Arief Ainul Yaqin

Sebuah referensi bacaan untuk memperkaya khazanah keilmuwan

Selasa, 04 Desember 2012

Asas-asas Hukum

  • Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenale : (asas legalitas) tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
  • Iedereen wordht geacht de wet te kennen atau disebut juga asas fictie (fiksi): setiap orang dianggap mengetahui hukum. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi yang melanggar hukum bahwa ia tidak mengetahui hukumnya. 
  • Ignorantia legis excusat niminem: ketidaktahuan akan undang-undang bukan merupakan alasan pembenar.
  • Lex superior derogat legi inferior: hukum (peraturan perundang-undangan) yang lebih tinggi mengesampingkan hukum (perataran perundang-undangan) yang lebih rendah derajatnya.
  • Lex specialist derogat legi generalis : hukum (peraturan perundang-undangan) yang lebih khusus mengesampingkan hukum (peraturan perundang-undangan) yang umum
  • Lex posteriori derogat legi priori: Hukum (peraturan perundang-undangan) yang baru mengesampingkan hukum (peraturan perundang-undangan) yang lama/terdahulu.
  • Lex dura sed tamen scripta: Hukum dirasa kejam namun  memang demikianlah keadaannya.
  • Summum ius summa iniura: kepastian hukum yang tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi.
  • Ius curia novit: hakim dianggap mengetahui/memahami hukum. Artinya hakim tidak boleh menolak untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada hukumnya atau hukumnya tidak jelas karena ia dianggap mengetahui hukum.
  • Presumption of innocence: (asas praduga tak bersalah) setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya
  • Res judicata proveri tate habetur: setiap putusan hakim/pengadilan adalah sah kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
  • Unus testis nullus testis: satu bukti bukan bukti/satu saksi bukan merupakan alat bukti yang dapat diterima. Artinya hakim dalam memutus suatu perkara harus didasarkan minimal pada dua alat bukti.
  • Geen straft zonder schuld: tiada suatu hukuman tanpa kesalahan
  • Similia similibus: putusan yang sama terhadap kasus yang sama (sejenis). 
  • Non retro aktif: (asas hukum tidak berlaku surut) hukum tidak dapt menjangkau perbuatan yang telah dilakukan lebih dulu sebelum hukumnya berlaku.
  • Affirmanti incumbit probato: barangsiapa yang mendalilkan sesuatu maka ia harus membuktikan dalilnya tersebut.
  • Judex non ultra petita: hakim tidak boleh memutus hal yang tidak diminta atau melebihi apa yang diminta oleh para pihak (asas ini berlaku pada perdilan perdata).
  • Equality before the law: (asas persamaan di hadapan hukum) setiap orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum.
  • The binding force of precedent: (asas preseden) hakim wajib mengikuti putusan hakim yang terdahulu dalam memutus perkara yang sejenis (asas ini tidak digunakan dalam sistem hukum di Indonesia).
  • Cogatitionis poenam nemo patitur: tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkannya di dalam hati. Artinya hukum hanya mengatur perbuatan lahiriah.
  • Restitutio in integrum: hukum berfungsi mengembalikan masyarakat yang berkonflik kepada keadaan semula.
  • In dubio pro reo: apabila hakim ragu didalam menjatuhkan putusannya maka ia harus menjatuhkan hukuman yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
  • Erga omnes: putusan pengadilan/hakim tidak hanya mengikat para pihak yang bersengketa/berperkara tetapi juga mengikat umum. Di Indonesia, asas ini berlaku pada  putusan Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi.
  • Audi et alteram partem: dalam suatu persidangan, para pihak berhak untuk didengar keterangannya secara seimbang oleh hakim.
  • Ne bis in idem: Satu perkara tidak boleh/tidak dapat disidangkan atau diadili untuk kedua kalinya. Contoh: Pasal 76 KUHP.
  • Die normatieven kraft des faktischen: suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dapat mempunyai kekuatan normatif.
  • De gustibus non est disputandum: selera tidak dapat disengketakan.
  • Errare humanum est, turpe in errore perseverrare: membuat kekeliruan itu manusiawi, tapi tidaklah baik terus menerus mempertahankan kekeliruan tersebut.
  • Hodi mihi cras tibi: Ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, akan tersimpan dalam sanubari rakyat. 
  • Juro suo uti nemo cogitur: Tak seorang pun diwajibkan menggunakan haknya.
  • Lex niminem cogit ad impossibilia: Hukum tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang mustahil/tidak mungkin dilakukan.
  • Melius est accieperer quam facerer injuriam: Lebih baik mengalmi ketidakadilan, daripada melakukan ketidakadilan.
  • Quiquid est in territorio, etiam est de territorio: Apa yang ada berada dalam batas-batas wilayah Negara tunduk kepada hukum Negara itu. (Berlaku dalam hukum internasional).
  • Qui tacet consentire videtur: Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui.
  • Ut sementem feceris ita metes: Siapa yang menanam dialah yang akan memetik hasilnya. (Siapa yang menabur angin, dialah yang akan menuai badai).
  • Verba volant scripta manent: Kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan tulisan akan tetap ada.     
  • Presumptio iustea causa: Asas ini sering juga disebut "praduga rechtmatig" yang berarti setiap tindakan pemerintah harus dianggap berdasarkan hukum/sesuai dengan hukum sampai adanya pembatalan tindakan/keputusan tersebut.
  •  Dormiunt Aliquando Leges, Nunquam Moriuntur: Hukum terkadang memang tidur tetapi hukum tidak pernah mati.
  • Salus Populi Suprema Lex: Kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
  • Politiae Legius Non Leges Politii Adoptandae: Politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.




3 komentar:

  1. Terima kasih FH UII, sering" berkunjung di blog ini, lumayan utk dijadikan referensi bacaan seputar pengetahuan hukum :)

    BalasHapus