Selamat Datang di Blog Arief Ainul Yaqin

Sebuah referensi bacaan untuk memperkaya khazanah keilmuwan

Kamis, 27 November 2014

Sejarah Judicial Review (Kasus Marbury versus Madison 1803)



Sebetulnya yang dapat dianggap sebagai sejarah pengujian konstitusional ialah putusan Supreme Court (Mahkamah Agung) AS atas kasus Marbury versus Madison pada tahun 1803. Sejak saat itu “wabah” pengujian konstitusional atau yang populer disebut judicial review ini mulai menyebar dan akhirnya mendapat kedudukan yang penting dalam dunia hukum seperti sekarang ini.
Begitu fenomenal dan luar biasanya putusan “Marbury vs Madison” ini, William H. Rehnquist menyebut kasus ini sebagai “most famous case ever decided by the US Supreme Court.”[1]  Selain itu para pakar juga menyebut kasus ini dengan berbagai sebutan/istilah, antara lain ‘most brilliant innovation’ atau ‘landmark decision’ bahkan ada pula yang menyebutnya dengan nada penuh pujian sebagai ‘single most important decision in American Constitutional Law.’[2]
Kasus ini sendiri bermula pada saat John Adams yang dikenal sebagai tokoh Federalist (Partai Federal)  menjabat sebagai Presiden AS yang kedua untuk masa jabatan 1797-1801. Persoalan mulai muncul ketika John Adams sebagai incumbent pada Pemilu tahun 1800 kalah dari pesaingnya Tohmas Jefferson dan Aaron Burr.[3] Sementara yang memenangkan Pemilu adalah Thomas Jefferson dari Partai Democratic Republic.[4] Oleh kerananya, menurut konstitusi, yang akan menjadi Presiden selanjutnya untuk masa bakti 1801-1805 adalah Thomas Jefferson. Ia akan mulai menjabat sebagai  presiden pada tanggal 4 Maret 1801.
Dalam masa peralihan menjelang pergantian presiden itulah John Adams membuat banyak kebijakan dan keputusan yang menurut banyak analis dianggap sebagai upaya nepotisme atau upaya untuk mendudukan teman dekat dan kerabatnya pada posisi-posisi tertentu sebelum ia digantikan oleh Presiden terpilih Thomas Jefferson. Salah satu diantara mereka yang ditempatkan oleh John Adams itu adalah John Marshall. Sebelumnya ia adalah Secretary of State (Menteri Sekretaris Negara) namun kemudian diangkat oleh John Adams menjadi Ketua Mahakamah Agung AS (Chief Justice).[5]
Pengangkatan-pengangkatan yang demikian ternyata terus menerus dilakukan oleh John Adams, bahkan hingga detik-detik terakhir pergantian presiden, yaitu malam tanggal 3 Maret menjelang dini hari tanggal 4 Maret 1801. Di waktu-waktu terakhir itu John Adams masih sibuk menandatangani beberapa surat keputusan penganggakatan hakim perdamaian (justice of piece) dengan dibantu oleh John Marshall yang ketika itu merangkap jabatan sebagai Secretary of State sekaligus Chief of Supreme Court.[6]
Sebetulnya tindakan penandatanganan surat keputusan pengangkatan (commission) itu dapat dikatakan hanya bersifat administratif (penetapan) saja, karena secara prosedural, ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat pengangkatan itu sudah ditempuh sebelumnya. Misalnya telah mendapat persetujuan Senat dan sebagainya.
Mereka-mereka yang namanya tercantum dalam surat pengangkatan hakim perdamaian itu antara lain ialah William Marbury,[7] Denis Ramsay, Robert Townsend, William Harper. Karena surat pengangkatannya itu ditandatangani dan dicap di detik-detik terakhir menjelang pergantian Presiden dari John Adams ke Thomas Jefferson (4 Maret 1801), William Marbury dan kawan-kawannya itu kemudian dijuluki sebagai “midnight judges”.[8]
Celakanya, karena ditandatangani dalam waktu yang sempit dan tergesa-gesa, salinan surat pengangkatan tersebut tidak sempat diserahterimakan kepada yang bersangkutan sebagaimana mestinya karena esok harinya, tanggal 4 Maret 1801 adalah hari pergantian presiden dari John Adams ke Thomas Jefferson. Akhirnya surat-surat tersebut ditahan di kantor kepresidenan oleh James Madison yang diangkat oleh Presiden Thomas Jefferson sebagai Secretary of State untuk menggantikan John Marshall yang telah duduk di bangku Supreme Court.[9] Madison menahan surat itu karena dianggap sudah tidak relevan karena Presiden sudah berganti dari John Adams ke Thomas Jefferson.[10]
Di pihak lain, Marbury dkk yang menganggap proses pengangkatannya konstitusional dan telah memenuhi prosedur yang benar, tidak begitu saja menerima penahanan surat tersebut. Pada Desember 1801, Marbury melalui kuasa hukumnya Charles Lee (Mantan Jaksa Agung Federal) mengajukan tuntuan kepada Mahkamah Agung Federal agar sesuai kewenangannya berdasarkan section 13 Judiciary Act 1789 mengeluarkan Writs of Mandamus[11], agar Pemerintah Federal menyerahkan salinan surat pengangkatan mereka sebagaimana mestinya.
Kasus ini sendiri pada waktu itu sangat kontroversial dan menyita perhatian. Sementara publik pada umumnya tidak bersimpati terhadap permohonan Pemohon (Marbury dkk). Dalam perjalanannya, persidangan yang sebetulnya kental dengan nuansa politis ini sempat mendapat resistensi dari Pemerintahan Thomas Jefferson yang kala itu juga menguasai Kongres. Pemerintah yang pada waktu itu diwakili oleh Secretary of State James Madison menolak memberikan keterangan di persidangan. Di pihak lain, Kongres mengesahkan undang-undang yang pada pokoknya berisi penundaan seluruh persidangan Supreme Court selama 14 bulan, dari Desember 1801 hingga Februari 1803.[12]
Setelah menjalani tahun tanpa persidangan (1802), persidangan atas kasus Marbury versus Madison ini kembali digelar pada Februari 1803. Setelah melalui proses yang cukup panjang dengan resistensi yang kuat dari pemerintahaan Thomas Jefferson dan Kongres yang mendukungnya, Supreme Court dibawah pimpinan John Marshall akhirnya menjatuhkan putusan atas kasus tersebut pada bulan itu juga (Februari 1803).
Putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung AS sendiri memuat banyak keunikan dan penemuan hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Pada pokoknya putusan tersebut menolak tuntutan Marbury dkk yang meminta agar MA mengeluarkan Writs of Mandamus berdasarkan Judiciary Act 1789. Uniknya di dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) MA justru membenarkan dalil-dalil (posita) Pemohon dan menyatakan bahwa sebetulnya permohonan Pemohon beralasan hukum. Dengan kata lain Pemohon memiliki memiliki kedudukan hukum serta memiliki alas hukum (berhak) yang sah atas apa yang ia tuntut (surat pengangkatan hakim perdamaian; commission).[13] Akan tetapi mengapa kemudian amar putusannya justru menolak tuntutan Pemohon ?
Permohonan Marbury dkk ditolak bukan karena alasan-alasan permohonannya (posita) tidak dapat diterima atau tidak beralasan hukum, melainkan karena tuntutan mereka (petitum) yang meminta MA mengeluarkan Writs of Mandamus berdasarkan Section 13 Judiciary Act 1789 yang tidak dapat dipenuhi oleh MA. Sebaliknya, MA justru menilai ketentuan Judiciary Act 1789 yang dijadikan dasar bagi Marbury dkk untuk meminta MA mengeluarkan writ of mandamus itu tidak sesuai dan bertentangan dengan Article III Section 2 Konstitusi AS. Oleh karena itu MA tidak bisa mengabulkan tuntutan Pemohon dan justru malah membatalkan Judiciary Act 1789 karena dianggap inkonstitusional.
Dari putusan itulah kemudian mekanisme judicial review ditemukan dan dikembangkan dalam praktek penegakan konstitusi. Mahkamah Agung AS telah melakukan penerobosan hukum dan penemuan hukum (rechtsvinding) dalam taraf yang sangat luar biasa yang akhirnya melahirkan sistem yang sama sekali baru, tidak hanya di Amerika melainkan diseluruh dunia. Pada waktu putusan itu dijatuhkan, tidak ada satu pasal atau satu ayat pun dari Konstitusi AS yang memberikan ruang/wewenang bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan suatu undang-undang.
Di dalam salah satu pertimbangan hukumnya, Supreme Court mendalilkan pertimbangan sebagai berikut:
“It one of the purpose of written constitution to define and limit the powers of the legislature. The legislature cannot be permittes to pass statutes contrary to a constitution, if the letter is to prevail as superior law. A court avoid choosing between the constitution and a conflicting statute when both are relevant to a case which the court is asked to decide. Since  the constitution is paramount law, judges have no choice but to prefer it to refuse to give effect to the latter.”[14]
Di dalam mengambil putusan fenomenal tersebut Chief Justice John Marshall mengemukakan tiga alasan mengapa ia sampai pada putusan itu. Pertama, hakim bersumpah untuk menujunjung tinggi konstitusi, sehingga jika ada peraturan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, maka hakim harus melakukan pengujian terhadap peraturan tersebut. Kedua, Konstitusi adalah the supreme law of the land sehingga harus ada peluang pengujian terhadap peraturan yang ada dibawahnya agar isi konstitusi itu tidak dilanggar. Ketiga, hakim tidak boleh menolak perkara sehingga kalau ada yang mengajukan permintaan judicial review, permintaan tersebut haruslah dipenuhi.[15]
Demikian itulah sekilas sejarah judicial review yang berasal dari putusan fenomenal Supreme Court AS pada tahun 1803 yang kala itu diketuai oleh John Marshall. Meskipun awalnya putusan tersebut mengundang reaksi, kontroversi, bahkan cercaan dari banyak pihak, namun secara umum putusan itu diterima juga dalam sistem hukum Amerika. Buktinya tujuh tahun berselang, tahun 1810, Supreme Court yang diketuai John Marshall kembali melakukan judicial review dalam kasus yang dikenal dengan sebutan kasus Fletcher versus Peck.[16] Bahkan lama kelamaan seiring dengan berjalannya waktu dan kebutuhan yang nyata akan pengujian konstitusionalitas norma hukum, mekanisme judicial review semakin melembaga dan semakin dibutuhkan.
Praktek yang terjadi di Amerika Serikat pada 1803 melalui putusan Marbury versus Madison itu kemudian menjadi perbincangan dan perdebatan dikalangan ahli hukum, tidak saja di Amerika Serikat sendiri, melainkan di seluruh dunia. Hingga pada akhirnya sistem ini dipelajari, diserap, dan dipraketkan oleh banyak negara di dunia dengan penyesuaian dan modifikasinya masing-masing sesuai dengan latar belakang sejarah, sistem hukum, konstruksi kekuasaan kehakiman, serta hal-hal lainnya yang pada akhirnya menjadikan judicial review ini sebagai tren yang sangat maju di dalam hukum konstitusi diseluruh dunia.[17]


[1] William H. Rehnquist, The Supreme Court: How It Was, How It Is, William Marrow, New York, 1989, hlm. 114.
[2] Erwin Chemerinsky, Constitutional Law: Principles and Policies, Aspen Law & Bussiness, New York, 1997, hlm. 36.
[3] Lihat penjelasan lebih lanjut seputar “krisis” Pemilu Presiden AS tahun 1800 ini, antara lain dalam Susan Dunn, Jefferson's Second Revolution: The Election Crisis of 1800 and the Triumph of Republicanism, Houghton Mifflin Company, New York, 2004.
[4] Untuk diketahui, Partai Democratic Republic yang dipelopori oleh Thomas Jefferson inilah yang menjadi cikal bakal dari Partai Demokrat sebagaimana yang kita kenal sekarang ini.
[5] Jimly Asshiddiqie, Sejarah Constitutional Review dan Gagasan Pembentukan MK, http://jimlyschool.com/read/analisis/276/sejarah-constitutional-review-gagasan-pembentukan-mk/, Diakses pada tanggal 16 Juni 2016.
[6] Ibid.
[7] William Marbury sendiri diangkat menjadi Hakim Perdamaian (Justice of Pece) untuk Wilayah Washington D.C
[8] William H. Rehnquist, The Supreme Court (Revised and Update), Vintage Books – Random House, New York, 2002, hlm. 26-27.
[9] Ibid.
[10] Lihat Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara,  Op.Cit., hlm. 17.
[11] Writ of Mandamus ini sendiri dalam sistem hukum Amerika Serikat dapat diartikan sebagai surat perintah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tertinggi (Mahkamah Agung) kepada organ tertentu termasuk Pemerintah agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang menjadi kewajiban hukumnya. Lihat penjelasan lebih lanjut mengenai Writ of Mandamus  ini, antara lain dalam Wikipedia, Mandamus, https://en.wikipedia.org/wiki/Mandamus.
[12] William H. Rehnquist, The Supreme Court: How It Was, How It Is, Op. Cit., 110.
[13] Dalam pertimbangan hukumnya yang membenarkan kedudukan hukum serta hak Marbury dkk atas Surat Pengangkatannya sebagai Hakim Perdamaian, pada pokoknya John Marshall mengatakan bahwa “secara konstitusional segala persyaratan yang dibutuhkan untuk pengangkatan tersebut telah terpenuhi, Surat Pengangkatan (commission) tersebut telah ditandatangani oleh Presiden dan telah dicap resmi. Atas dasar hal tersebut maka menurut hukum, seharusnya Sekretaris Negara menyerahkan surat tersebut kepada yang berhak (orang yang diangkat). Namun pada kenyataannya surat pengangkatan itu tidak diserahkan oleh Sekretaris Negara sebagaimana mestinya.” Lihat pada Willian H. Rehnquist, Ibid., hlm. 111.
[14] Ahmad Zaenal Fanani, Hermeneutika Hukum sebagai Metode Penemuan Hukum: Telaah Filsafat Hukum, (Makalah), tanpa penerbit, tanpa tempat terbit, tanpa tahun, hlm. 11-12.
[15] John Marshall dalam Mahfud M. D., Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010, hlm. 99.
[16] Lihat Jimly Asshiddiqie, Op. Cit., hlm. 33.
[17] Lihat Mauro Cappelleti, Op. Cit., 132-135.