Selamat Datang di Blog Arief Ainul Yaqin

Sebuah referensi bacaan untuk memperkaya khazanah keilmuwan

Rabu, 29 Juli 2015

Prinsip Kesetaraan dan Kesempatan yang Sama dalam Islam (Catatan Kecil)

Tahukah Anda ?

Amerika Serikat yg disebut-sebut induknya demokrasi dan kiblat peradaban dunia itu ternyata butuh waktu ratusan tahun untuk menghapus diskriminasi rasial atau kesetaraan antara kulit putih dan kulit hitam.

Perjuangan penghapusan diskriminasi kulit hitam disana memakan waktu yg sangat panjang dari generasi ke generasi dan tidak ketinggalan juga diliputi oleh ironi yg berdarah-darah.
Sejak era kemerdekaannya tiga abad yg lalu (1776), boleh dikatakan baru baru ini saja, tepatnya pada paruh kedua abad ke 20 (1950-an), kulit hitam di AS mendapat perlakuan yg equal (setara) dan lepas dari diskriminasi yg membelenggu mereka selama ratusan tahun. "Kemenangan perjuangan" kulit hitam itu kini dikukuhkan dgn terpilihnya Presiden Barrack Obama selama dua periode berturut-turut (sejak 2008).

Bayangkan, negeri sebesar dan semaju AS itu ternyata butuh waktu tak kurang dari dua abad atau 200 tahun untuk menghapus diskriminasi rasial dalam segala aspeknya, khususnya dalam aspek pemerintahan.

Bagaimana dgn Islam ? bagaimana Islam memandang dan memperlakukan kulit hitam ?
Rasul pernah bersabda: "dengarlah dan ta’atlah meskipun yang terangkat dalam pemerintahanmu seorang budak habasyah yang kepalanya bagaikan kismis (hitam pekat). H.R Buhkari.
Bahkan lebih dari itu, Rasul pernah bercerita kepada para sahabat bahwa salah satu manusia yg dirindukan oleh Surga adalah Bilai bin Rabah, seorang sahabat nabi yg berkulit hitam namun mulia kedudukannya dimata Allah karena keteguhan iman dan Islamnya. Selain itu, Bilal juga dikenal sebagai orang yg pertama kali mengumandangkan adzan dan menjadi muadzin tetap sepanjang hayat Rasul.

Belum lagi meninggal, Bilal yang mantan budak dan berkulit hitam itu sudah dirindukan oleh Surga, Subhanallah ...

Sejak kedatangannya, Islam telah membawa harapan akan kesetaraan manusia. Tidak ada pembedaan atau diksriminasi yg relevan dalam Islam kecuali atas dasar ketaqwaan.

Islam tidak butuh waktu ratusan tahun untuk menerapkan prinsip kesetaraan manusia dihadapan hukum dan pemerintahan. Sebaliknya, sudah menjadi fitrah Islam untuk membebaskan manusia dari segala macam diskriminasi.

Sekularisme dalam Pandangan Islam (Catatan Kecil)

Apa dan Mengapa Sekularisme tidak kompatibel dgn Islam ?

Singkatnya, sekularisme itu anti tesisnya teokrasi, sistem bernegara yg memposisikan raja sebagai titisan Tuhan dan oleh karenanya titah raja dianggap sebagai titah Tuhan. Otoritas gereja menyatu dengan otoritas negara dimana pemimpin tertinggi gereja mendominasi jalannya negara. Karena kekuasaan yg absolut, sistem teokrasi ini menimbulkan kesewenang-wenangan dan penindasan. Sistem ini menggejala dan berkembang di lingkungan negara-negara kristen di Eropa pada abad pertengahan (5-15 M).

Celakanya, ide sekularisme itu kemudian dicerna dan diadopsi mentah-mentah untuk pertama kalinya oleh Mustofa Kemal Ataturk di tahun 1920-an ketika ia berhasil melakukan revolusi di Turki yg mengakhiri kekaisaran Turki Ottoman pasca kalah Perang Dunia I.

Sekularisme jelas tidak dikenal dalam Islam. Lebih dari itu, sekularisme jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam yg tidak memisahkan urusan duniawi dan ukhrawi.

Sekluarisme adalah antitesa atau perlawanan terhadap sistem teokrasi barat. Sedangkan sistem teokrasi itu sendiri tidak dikenal dalam Islam. Lalu bagaimana mungkin sekularisme itu skrg diteriak-teriakan dan di elu-elukan oleh sebagian muslim yg menginginkan kesalahkaprahan itu ?
Jika diibaratkan teokrasi sebagai penyakit kanker maka sekularisme adalah obat penyakit kanker.

Bukan kah keliru, konyol, dan fatal jika obat kanker itu kita minumkan ke penderita diabetes misalnya ?


Anda yg sampai hari ini masih mendambakan sekularisme (meminggirkan agama dari kehidupan bernegara), segeralah pelajari kembali asal-usul dan akar sejarah sekurisme.

Restorative Justice dalam Hukum Qishas (Catatan Kecil)

Orang seringkali keliru menilai hukum pidana islam, salah satunya dlm soal hukum qishas. Qishas adalah hukuman yg ditimpakan kpd pelaku kejahatan terhadap jiwa manusia sesuai dgn perbuatannya: nyawa dibalas nyawa, mata dgn mata, telinga dgn telinga, dsb.

Orang menilai hukum qishas sangat kejam, tidak manusiasi, sdh tidak sesuai dgn perkembangan hukum pidana modern dan lain-lain julukan yg bernada sinis.

Mereka yg beranggapan begitu adalah keliru dan salah besar !

Dalam Surat Al-Baqarah:178, Allah memang mewajibkan qishas trhdp kejahatan pembunuhan. Akan tetapi pada ayat itu pula Allah memberikan keringanan dgn membuka pintu permaafan dari keluarga korban terhadap pelaku pembunuhan sehingga qishas terhadapnya tdk perlu dilakukan apabila keluarga korban bersedia memaafkannya. Sebagai balasannya, Allah akan meringankan dan merahmati org" yg telah memberikan maaf dan menggugurkan hak qishasnya itu.

Jadi salah besar jika ada anggapan hukum qishas itu kejam dan kuno ! Justru dlm qishas itulah terkandung nilai-nilai keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana yg skrg populer dlm hukum pidana modern, yg tdk lagi memandang kejahatan sebagai sesuatu yg hrs dibalas semata-mata dgn pidana. Dalam qishas terdapat sistem permaafan yg dpt menggugurkan hukuman trhdp pelaku kejahatan, sehingga tidak mesti pelaku pembunuhan dibalas dgn pembunuhan juga.

Dalam hukum qishas yg dipersepsikan sebagai "menyeramkan" itu justru terkandung di dalamnya nilai kemanusiaan, permaafan, kasih sayang, dan balasan rahmat dari Tuhan atas siapa-siapa yg bersedia mengedepankan permaafan.

Dan lucunya, nilai-nilai restorative justice yg dipandang sebagai alternatif baru dlm hukum pidana modern itu baru dikembangkan di paruh kedua abad 20 (1960-an). Sementara Islam, sejak kedatangannya, yaitu di abad ke 7 M, telah mengadopsi & mempraktekan nilai-nilai itu sesuai dgn syariat yg telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Sistem hukum pidana yg berlaku di negeri ini pun sampai saat ini, harus kita akui, msh jauh tertinggal dr indahnya hukum qishas dlm Islam. Sebagai bukti, tidak lah mungkin tindak pidana pembunuhan yg sedang diproses di negeri ini bisa dilepaskan dr penuntutan karena alasan permaafan dr keluarga korban. Sistem permaafan seperti itu tidak dikenal dlm sistem hukum pidana kita. Padahal kita skrg hadir 17 abad stlh hukum qishas itu disyariatkan.

Inilah dahsyatnya Islam dgn syariatnya.
Subhanallah

Tak Ada Istilah Politik Dinasti dalam Jabatan Kepala Daerah di Indonesia (Catatan Kecil)

Tak ada istilah politik dinasti di Indonesia utk jabatan-jabatan kepala daerah, kecuali di DI Yogyakarta. Dinasti dan Imperium dalam sejarah peradaban manusia adalah pelembagaan kekuasaan yg diturunkan secara turun temurun berdasarkan keturunan/pertalian darah, tanpa proses pemilihan, apalagi dipilih langsung oleh rakyat.

Kalau pun msh banyak di daerah-daerah yg jabatan kepala daerahnya diduduki oleh kalangan keluarga tertentu, itu tidak bisa disebut dinasti. Mereka duduk dan menjabat krn dipilih oleh rakyat, rakyat yg menghendaki mereka berkuasa, bukan karena pewarisan.

Jika tak suka dengan dominasi keluarga tertentu utk jabatan-jabatan kepala daerah silahkan jangan pilih mereka. Jangan salahkan norma hukum yg memberikan ruang dan kesempatan yg sama bagi setiap org utk dapat memilih dan dipilih. Mengaleniasi golongan tertentu dr hak dan kesempatannya utk dipilih dlm jabatan-jabatan publik justeru tak kalah rusaknya dengan apa yg jamak disebut "politik dinasti." Mencegah kemungkaran tidak boleh dilakukan dgn membuat kemungkaran yg baru.

Berabad-abad lamanya manusia berusaha menciptakan tatanan kehidupan yg adil dan berkesetaraan. Setelah usaha yg amat panjang itu berhasil, apa kita tidak malu utk kembali ke masa lalu yg telah lama kita tinggalkan itu ? Perlu anda tahu, di AS yg sdh sedemikian maju itu pun fenomena "politik dinasti" itu tetap masih ada saja hingga hari ini. Anda tahu betapa mengguritanya keluarga George Bush (Bush Senior) di tahun 90-an ketika ia menjadi Presiden AS, anaknya (George W. Bush) menjadi Gubernur Texas, sementara anaknya yg lain, Jeb Bush (adik George W. Bush) mnjadi Gubernur Florida. Tapi tak sekali pun hukum disana melarang seseorang yg karena bertalian darah dgn penguasa dilarang utk ikut dlm pemilihan jabatan-jabatan publik.

Untuk itu saya setuju dengan apa yg telah diputuskan oleh MK, menghapus pasal yg menghalangi kelompok tertentu utk maju dalam Pilkada. Kini semua org dapat menikmati hak yg sama dihadapan hukum dalam hal pemilihan kepala daerah (selama memenuhi persyaratan). Biar saja rakyat, sang pemilik kedaulatan yang menentukan nasib para kontestan Pilkada itu. Itu jauh lebih logis dan legal.