Orang seringkali keliru menilai hukum pidana islam, salah satunya dlm soal hukum qishas. Qishas adalah hukuman yg ditimpakan kpd pelaku kejahatan terhadap jiwa
manusia sesuai dgn perbuatannya: nyawa dibalas nyawa, mata dgn mata,
telinga dgn telinga, dsb.
Orang menilai hukum qishas sangat kejam, tidak manusiasi, sdh tidak sesuai dgn perkembangan hukum pidana modern dan lain-lain julukan yg bernada sinis.
Orang menilai hukum qishas sangat kejam, tidak manusiasi, sdh tidak sesuai dgn perkembangan hukum pidana modern dan lain-lain julukan yg bernada sinis.
Mereka yg beranggapan begitu adalah keliru dan salah besar !
Dalam Surat Al-Baqarah:178, Allah memang mewajibkan qishas trhdp kejahatan pembunuhan. Akan tetapi pada ayat itu pula Allah memberikan keringanan dgn membuka pintu permaafan dari keluarga korban terhadap pelaku pembunuhan sehingga qishas terhadapnya tdk perlu dilakukan apabila keluarga korban bersedia memaafkannya. Sebagai balasannya, Allah akan meringankan dan merahmati org" yg telah memberikan maaf dan menggugurkan hak qishasnya itu.
Jadi salah besar jika ada anggapan hukum qishas itu kejam dan kuno ! Justru dlm qishas itulah terkandung nilai-nilai keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana yg skrg populer dlm hukum pidana modern, yg tdk lagi memandang kejahatan sebagai sesuatu yg hrs dibalas semata-mata dgn pidana. Dalam qishas terdapat sistem permaafan yg dpt menggugurkan hukuman trhdp pelaku kejahatan, sehingga tidak mesti pelaku pembunuhan dibalas dgn pembunuhan juga.
Dalam hukum qishas yg dipersepsikan sebagai "menyeramkan" itu justru terkandung di dalamnya nilai kemanusiaan, permaafan, kasih sayang, dan balasan rahmat dari Tuhan atas siapa-siapa yg bersedia mengedepankan permaafan.
Dan lucunya, nilai-nilai restorative justice yg dipandang sebagai alternatif baru dlm hukum pidana modern itu baru dikembangkan di paruh kedua abad 20 (1960-an). Sementara Islam, sejak kedatangannya, yaitu di abad ke 7 M, telah mengadopsi & mempraktekan nilai-nilai itu sesuai dgn syariat yg telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Sistem hukum pidana yg berlaku di negeri ini pun sampai saat ini, harus kita akui, msh jauh tertinggal dr indahnya hukum qishas dlm Islam. Sebagai bukti, tidak lah mungkin tindak pidana pembunuhan yg sedang diproses di negeri ini bisa dilepaskan dr penuntutan karena alasan permaafan dr keluarga korban. Sistem permaafan seperti itu tidak dikenal dlm sistem hukum pidana kita. Padahal kita skrg hadir 17 abad stlh hukum qishas itu disyariatkan.
Inilah dahsyatnya Islam dgn syariatnya.
Subhanallah
Dalam Surat Al-Baqarah:178, Allah memang mewajibkan qishas trhdp kejahatan pembunuhan. Akan tetapi pada ayat itu pula Allah memberikan keringanan dgn membuka pintu permaafan dari keluarga korban terhadap pelaku pembunuhan sehingga qishas terhadapnya tdk perlu dilakukan apabila keluarga korban bersedia memaafkannya. Sebagai balasannya, Allah akan meringankan dan merahmati org" yg telah memberikan maaf dan menggugurkan hak qishasnya itu.
Jadi salah besar jika ada anggapan hukum qishas itu kejam dan kuno ! Justru dlm qishas itulah terkandung nilai-nilai keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana yg skrg populer dlm hukum pidana modern, yg tdk lagi memandang kejahatan sebagai sesuatu yg hrs dibalas semata-mata dgn pidana. Dalam qishas terdapat sistem permaafan yg dpt menggugurkan hukuman trhdp pelaku kejahatan, sehingga tidak mesti pelaku pembunuhan dibalas dgn pembunuhan juga.
Dalam hukum qishas yg dipersepsikan sebagai "menyeramkan" itu justru terkandung di dalamnya nilai kemanusiaan, permaafan, kasih sayang, dan balasan rahmat dari Tuhan atas siapa-siapa yg bersedia mengedepankan permaafan.
Dan lucunya, nilai-nilai restorative justice yg dipandang sebagai alternatif baru dlm hukum pidana modern itu baru dikembangkan di paruh kedua abad 20 (1960-an). Sementara Islam, sejak kedatangannya, yaitu di abad ke 7 M, telah mengadopsi & mempraktekan nilai-nilai itu sesuai dgn syariat yg telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Sistem hukum pidana yg berlaku di negeri ini pun sampai saat ini, harus kita akui, msh jauh tertinggal dr indahnya hukum qishas dlm Islam. Sebagai bukti, tidak lah mungkin tindak pidana pembunuhan yg sedang diproses di negeri ini bisa dilepaskan dr penuntutan karena alasan permaafan dr keluarga korban. Sistem permaafan seperti itu tidak dikenal dlm sistem hukum pidana kita. Padahal kita skrg hadir 17 abad stlh hukum qishas itu disyariatkan.
Inilah dahsyatnya Islam dgn syariatnya.
Subhanallah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar