Selamat Datang di Blog Arief Ainul Yaqin

Sebuah referensi bacaan untuk memperkaya khazanah keilmuwan

Rabu, 29 Juli 2015

Tak Ada Istilah Politik Dinasti dalam Jabatan Kepala Daerah di Indonesia (Catatan Kecil)

Tak ada istilah politik dinasti di Indonesia utk jabatan-jabatan kepala daerah, kecuali di DI Yogyakarta. Dinasti dan Imperium dalam sejarah peradaban manusia adalah pelembagaan kekuasaan yg diturunkan secara turun temurun berdasarkan keturunan/pertalian darah, tanpa proses pemilihan, apalagi dipilih langsung oleh rakyat.

Kalau pun msh banyak di daerah-daerah yg jabatan kepala daerahnya diduduki oleh kalangan keluarga tertentu, itu tidak bisa disebut dinasti. Mereka duduk dan menjabat krn dipilih oleh rakyat, rakyat yg menghendaki mereka berkuasa, bukan karena pewarisan.

Jika tak suka dengan dominasi keluarga tertentu utk jabatan-jabatan kepala daerah silahkan jangan pilih mereka. Jangan salahkan norma hukum yg memberikan ruang dan kesempatan yg sama bagi setiap org utk dapat memilih dan dipilih. Mengaleniasi golongan tertentu dr hak dan kesempatannya utk dipilih dlm jabatan-jabatan publik justeru tak kalah rusaknya dengan apa yg jamak disebut "politik dinasti." Mencegah kemungkaran tidak boleh dilakukan dgn membuat kemungkaran yg baru.

Berabad-abad lamanya manusia berusaha menciptakan tatanan kehidupan yg adil dan berkesetaraan. Setelah usaha yg amat panjang itu berhasil, apa kita tidak malu utk kembali ke masa lalu yg telah lama kita tinggalkan itu ? Perlu anda tahu, di AS yg sdh sedemikian maju itu pun fenomena "politik dinasti" itu tetap masih ada saja hingga hari ini. Anda tahu betapa mengguritanya keluarga George Bush (Bush Senior) di tahun 90-an ketika ia menjadi Presiden AS, anaknya (George W. Bush) menjadi Gubernur Texas, sementara anaknya yg lain, Jeb Bush (adik George W. Bush) mnjadi Gubernur Florida. Tapi tak sekali pun hukum disana melarang seseorang yg karena bertalian darah dgn penguasa dilarang utk ikut dlm pemilihan jabatan-jabatan publik.

Untuk itu saya setuju dengan apa yg telah diputuskan oleh MK, menghapus pasal yg menghalangi kelompok tertentu utk maju dalam Pilkada. Kini semua org dapat menikmati hak yg sama dihadapan hukum dalam hal pemilihan kepala daerah (selama memenuhi persyaratan). Biar saja rakyat, sang pemilik kedaulatan yang menentukan nasib para kontestan Pilkada itu. Itu jauh lebih logis dan legal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar