Selamat Datang di Blog Arief Ainul Yaqin

Sebuah referensi bacaan untuk memperkaya khazanah keilmuwan

Sabtu, 11 November 2017

Pengertian dan Jenis-Jenis Sumber Hukum Materiil



Sumber hukum  materiil adalah sumber dari mana hukum berasal atau sumber tempat materi hukum diambil. Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang dilihat dari segi isinya dan sumber hukum inilah yang merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Bahkan ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa sumber hukum materiil merupakan faktor determinan dalam pembentukan hukum. Artinya, isi daripada hukum yang berlaku, ditentukan oleh sumber materiilnya.
Sumber hukum  materiil ini sulit untuk dirumuskan secara tegas dan baku, mengingat ruang lingkup pengertiannya yang sangat luas; yakni meliputi segala apa saja yang mempengaruhi isi hukum atau segala apa saja yang membantu pembentukan hukum.
Dengan luasnya pengertian sumber hukum materiil tersebut, ada beberapa sumber hukum materiil yang  populer dan lazim dikenal dalam ilmu hukum. Sumber hukum materiil tersebut antara lain:
1.      Dasar atau pandangan hidup suatu bangsa (philosophy grondslag)
 Dasar atau pandangan hidup suatu bangsa merupakan salah satu sumber hukum materiil terpenting. Pandangan hidup suatu bangsa yang kemudian menjelma menjadi jiwa/semangat suatu bangsa (volksgeist) mempengaruhi corak hukum yang berlaku di dalam masyarakat bangsa tersebut. Dapat dikatakan bahwa hukum tidak lain adalah rumusan nilai, norma, kehendak, dan jiwa suatu bangsa. Jadi secara materiil, pandangan hidup suatu bangsa memberi bahan kepada hukum yang berlaku. Dalam hal ini perlu dikemukakan aliran Historische Rechtsschule yang dipelopori Carl Von Savigny. Pada pokoknya, menurut aliran ini hukum adalah hasil perumusan dari karakter, kepribadian, dan sejarah suatu bangsa. Sedangkan tiap bangsa memiliki pandangan hidup (dasar filosofis) yang berbeda-beda satu sama lain.
Contoh: bagi masyarakat Indonesia, Pancasila adalah dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Menurut pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Pancasila memang bukan sumber hukum formil di mana kita bisa menemukan/mengenal hukumnya. Namun Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dijadikan sumber dari segala sumber hukum. Artinya, tidak boleh berlaku suatu hukum (peraturan perundang-undangan) yang bertentangan dengan Pancasila. Setiap hukum yang berlaku hendaknya mengandung semangat dan jiwa Pancasila yang tidak lain merupakan kristalisasi jiwa bangsa Indonesia. Inilah alasan mengapa penulis menyebut bahwa pandangan hidup suatu bangsa adalah salah satu sumber hukum materiil yang terpenting, karena pada asasnya pandangan hidup bangsa ini memberi bahan bagi pembentukan hukum dan salah satu faktor penentu dalam pembentukan hukum.
2.      Kesadaran Hukum Masyarakat
Antara kesadaran hukum masyarakat dengan pandangan hidup suatu masyarakat/bangsa memiliki hubungan yang erat. Hubungan yang erat ini dapat di deskripsikan melalui pendapat Prof. Sudikno Mertokusumo yang disitir oleh Prof. Achmad Ali dalam bukunya “Menguak Tabir Hukum”. Prof. Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa kesadaran hukum merupakan pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa itu hukum. Dari pendapat Prof. Sudikno diatas tersimpul pengertian bahwa  kesadaran hukum masyarakat tiada lain adalah pandangan hidup masyarakat tersebut.
Kesadaran hukum adalah salah satu faktor yang membantu pembentukan hukum. Bahkan aliran Historische Rechtsschule menyatakan bahwa kesadaran hukum adalah satu-satunya sumber hukum. Kesadaran hukum suatu masyarakat mempengaruhi isi hukum yang kemudian berlaku. Suatu masyarakat dengan kesadaran hukum yang sudah mencapai taraf yang baik/patuh tentu berpengaruh pada corak/isi hukum yang berlaku. Bahkan dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum adalah salah satu faktor penentu dalam pembentukan hukum.
Contoh: bagi masyarakat yang sudah memiliki pandangan/kesadaran akan pentingnya pengawalan dan penafsiran terhadap konstitusi/UUD,  maka adanya sebuah lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution) dirasa sebagai kebutuhan dan untuk itu perlu dibentuk. Di Indonesia kesadaran akan hal tersebut telah ada dan untuk itu dibentuklah  Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2003 melalui Undang-Undang  No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sedangkan di Afrika Selatan, kesadaran dan kebutuhan akan sebuah Mahkamah Konstitusi lebih dulu muncul daripada di Indonesia, yaitu dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan pada Tahun 1994. Contoh diatas membuktikan bahwa kesadaran hukum suatu masyarakat adalah salah satu sumber hukum materiil yang penting.
3.      Kekuatan-kekuatan politik
Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh  pada saat peraturan hukum dirumuskan merupakan salah satu sumber hukum materiil bagi peraturan hukum tersebut. Kekuatan politik, konstelasi politik, dan konfigurasi politik tentu akan mempengaruhi materi suatu undang-undang. Antara undang-undang dan politik itu mempunyai kaitan yang sangat erat, karena pada dasarnya hukum adalah produk politik.
Contoh: pembentukan undang-undang; kekuasaan membentuk undang-undang (legislative power) berada ditangan DPR, bersama-sama dengan Presiden. Sedangkan DPR adalah lembaga yang di dalamnya berisikan orang-orang politik. Maka dari itulah dikatakan bahwa hukum adalah produk politik karena memang diciptakan oleh orang-orang politik sehingga kekuatan politik mempunyai pengaruh dalam pembentukan hukum. Oleh sebab itu jelaslah bahwa kekuatan politik merupakan salah satu sumber hukum materiil.
4.      Keadaan ekonomi
Keadaan ekonomi suatu masyarakat/bangsa memiliki afiliasi terhadap hukum yang berlaku pada masyarakat tersebut. Bagi ahli ekonomi atau penganut aliran ekonomi hukum, sumber hukum yang membantu dan mempengaruhi pembentukan suatu peraturan hukum adalah apa yang nampak dalam lapangan ekonomi.
5.      Nilai-nilai religius/agama
Nilai-nilai religius atau ajaran agama merupakan salah satu sumber hukum materiil. Ajaran agama/hukum  agama sebagai sumber hukum materiil berlaku di negara-negara yang tidak menggunakan hukum agama sebagai hukum positifnya. Sedangkan bagi negara yang menggunakan hukum agama sebagai hukum positifnya (hukum nasional) maka hukum agama adalah sumber hukum formil.
Contoh: Arab Saudi, Arab Saudi menggunakan hukum Islam sebagai hukum positifnya, sehingga hukum Islam dapat langsung diterapkan pada peristiwa hukumnya. Artinya, manakala seorang melanggar hukum, misalnya membunuh, maka sanksi/hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman menurut hukum Islam, yaitu misalnya dihukum pancung.
Bagi negara-negara yang tidak menggunakan hukum agama sebagai hukum positifnya, maka hukum agama/nilai-nilai agama tetap mempunyai kedudukan yang  penting, yaitu sebagai sumber hukum materiil. Hukum agama memang tidak diberlakukan secara nasional sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak menimbulkan sanksi dari negara, tetapi hukum agama memberi bahan kepada hukum nasional. Oleh karena itu nilai-nilai agama/ajaran agama/hukum agama digolongkan sebagai sumber hukum materiil, karena walaupun tidak berlaku secara mengikat namun hukum agama memberi bahan dalam pembentukan hukum positif. Apabila hukum agama tersebut telah diresepsi dan dikonstantir (ditetapkan) sebagai bagian integral dari hukum positif maka ia menjadi sumber hukum formal. Contoh, nilai-nilai Agama Islam/Hukum Islam di bidang perkawinan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah menjadi sumber hukum formal karena nilai-nilai agama tersebut diresepsi dan tercantum dalam undang-undang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar