Sumber hukum materiil adalah sumber dari mana hukum berasal
atau sumber tempat materi hukum diambil. Sumber hukum materiil merupakan sumber
hukum yang dilihat dari segi isinya dan sumber hukum inilah yang merupakan
faktor yang membantu pembentukan hukum. Bahkan ada sementara pendapat yang mengatakan
bahwa sumber hukum materiil merupakan faktor determinan dalam pembentukan
hukum. Artinya, isi daripada hukum yang berlaku, ditentukan oleh sumber
materiilnya.
Sumber hukum materiil ini sulit untuk dirumuskan secara
tegas dan baku, mengingat ruang lingkup pengertiannya yang sangat luas; yakni
meliputi segala apa saja yang mempengaruhi isi hukum atau segala apa saja yang
membantu pembentukan hukum.
Dengan luasnya pengertian sumber hukum
materiil tersebut, ada beberapa sumber hukum materiil yang populer dan lazim dikenal dalam ilmu hukum.
Sumber hukum materiil tersebut antara lain:
1. Dasar atau pandangan hidup suatu bangsa (philosophy grondslag)
Dasar
atau pandangan hidup suatu bangsa merupakan salah satu sumber hukum materiil
terpenting. Pandangan hidup suatu bangsa yang kemudian menjelma menjadi
jiwa/semangat suatu bangsa (volksgeist)
mempengaruhi corak hukum yang berlaku di dalam masyarakat bangsa tersebut.
Dapat dikatakan bahwa hukum tidak lain adalah rumusan nilai, norma, kehendak,
dan jiwa suatu bangsa. Jadi secara materiil, pandangan hidup suatu bangsa
memberi bahan kepada hukum yang berlaku. Dalam hal ini perlu dikemukakan aliran
Historische Rechtsschule yang
dipelopori Carl Von Savigny. Pada pokoknya, menurut aliran ini hukum adalah
hasil perumusan dari karakter, kepribadian, dan sejarah suatu bangsa. Sedangkan
tiap bangsa memiliki pandangan hidup (dasar filosofis) yang berbeda-beda satu sama
lain.
Contoh: bagi masyarakat Indonesia, Pancasila
adalah dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Menurut pasal 2
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Pancasila memang bukan sumber hukum formil di mana kita bisa menemukan/mengenal
hukumnya. Namun Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dijadikan
sumber dari segala sumber hukum. Artinya, tidak boleh berlaku suatu hukum (peraturan
perundang-undangan) yang bertentangan dengan Pancasila. Setiap hukum yang
berlaku hendaknya mengandung semangat dan jiwa Pancasila yang tidak lain
merupakan kristalisasi jiwa bangsa Indonesia. Inilah alasan mengapa penulis
menyebut bahwa pandangan hidup suatu bangsa adalah salah satu sumber hukum
materiil yang terpenting, karena pada asasnya pandangan hidup bangsa ini
memberi bahan bagi pembentukan hukum dan salah satu faktor penentu dalam
pembentukan hukum.
2. Kesadaran Hukum Masyarakat
Antara kesadaran hukum masyarakat dengan
pandangan hidup suatu masyarakat/bangsa memiliki hubungan yang erat. Hubungan
yang erat ini dapat di deskripsikan melalui pendapat Prof. Sudikno Mertokusumo
yang disitir oleh Prof. Achmad Ali dalam bukunya “Menguak Tabir Hukum”. Prof.
Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa kesadaran hukum merupakan pandangan yang
hidup dalam masyarakat tentang apa itu hukum. Dari pendapat Prof. Sudikno
diatas tersimpul pengertian bahwa
kesadaran hukum masyarakat tiada lain adalah pandangan hidup masyarakat
tersebut.
Kesadaran hukum adalah salah satu faktor yang
membantu pembentukan hukum. Bahkan aliran Historische
Rechtsschule menyatakan bahwa kesadaran hukum adalah satu-satunya sumber
hukum. Kesadaran hukum suatu masyarakat mempengaruhi isi hukum yang kemudian
berlaku. Suatu masyarakat dengan kesadaran hukum yang sudah mencapai taraf yang
baik/patuh tentu berpengaruh pada corak/isi hukum yang berlaku. Bahkan dapat
dikatakan bahwa kesadaran hukum adalah salah satu faktor penentu dalam
pembentukan hukum.
Contoh: bagi masyarakat yang sudah memiliki
pandangan/kesadaran akan pentingnya pengawalan dan penafsiran terhadap
konstitusi/UUD, maka adanya sebuah
lembaga pengawal konstitusi (the guardian
of constitution) dirasa sebagai kebutuhan dan untuk itu perlu dibentuk. Di
Indonesia kesadaran akan hal tersebut telah ada dan untuk itu dibentuklah Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2003 melalui
Undang-Undang No.24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi. Sedangkan di Afrika Selatan, kesadaran dan kebutuhan akan
sebuah Mahkamah Konstitusi lebih dulu muncul daripada di Indonesia, yaitu
dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan pada Tahun 1994. Contoh
diatas membuktikan bahwa kesadaran hukum suatu masyarakat adalah salah satu
sumber hukum materiil yang penting.
3. Kekuatan-kekuatan politik
Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat peraturan hukum dirumuskan merupakan
salah satu sumber hukum materiil bagi peraturan hukum tersebut. Kekuatan
politik, konstelasi politik, dan konfigurasi politik tentu akan mempengaruhi
materi suatu undang-undang. Antara undang-undang dan politik itu mempunyai
kaitan yang sangat erat, karena pada dasarnya hukum adalah produk politik.
Contoh: pembentukan undang-undang; kekuasaan
membentuk undang-undang (legislative
power) berada ditangan DPR, bersama-sama dengan Presiden. Sedangkan DPR
adalah lembaga yang di dalamnya berisikan orang-orang politik. Maka dari itulah
dikatakan bahwa hukum adalah produk politik karena memang diciptakan oleh
orang-orang politik sehingga kekuatan politik mempunyai pengaruh dalam
pembentukan hukum. Oleh sebab itu jelaslah bahwa kekuatan politik merupakan
salah satu sumber hukum materiil.
4. Keadaan ekonomi
Keadaan ekonomi suatu masyarakat/bangsa
memiliki afiliasi terhadap hukum yang berlaku pada masyarakat tersebut. Bagi
ahli ekonomi atau penganut aliran ekonomi hukum, sumber hukum yang membantu dan
mempengaruhi pembentukan suatu peraturan hukum adalah apa yang nampak dalam
lapangan ekonomi.
5. Nilai-nilai religius/agama
Nilai-nilai religius atau ajaran agama
merupakan salah satu sumber hukum materiil. Ajaran agama/hukum agama sebagai sumber hukum materiil berlaku di
negara-negara yang tidak menggunakan hukum agama sebagai hukum positifnya.
Sedangkan bagi negara yang menggunakan hukum agama sebagai hukum positifnya
(hukum nasional) maka hukum agama adalah sumber hukum formil.
Contoh: Arab Saudi, Arab Saudi menggunakan
hukum Islam sebagai hukum positifnya, sehingga hukum Islam dapat langsung
diterapkan pada peristiwa hukumnya. Artinya, manakala seorang melanggar hukum,
misalnya membunuh, maka sanksi/hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman menurut
hukum Islam, yaitu misalnya dihukum pancung.
Bagi negara-negara yang tidak menggunakan
hukum agama sebagai hukum positifnya, maka hukum agama/nilai-nilai agama tetap
mempunyai kedudukan yang penting, yaitu
sebagai sumber hukum materiil. Hukum agama memang tidak diberlakukan secara
nasional sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak menimbulkan
sanksi dari negara, tetapi hukum agama memberi bahan kepada hukum nasional.
Oleh karena itu nilai-nilai agama/ajaran agama/hukum agama digolongkan sebagai
sumber hukum materiil, karena walaupun tidak berlaku secara mengikat namun
hukum agama memberi bahan dalam pembentukan hukum positif. Apabila hukum agama
tersebut telah diresepsi dan dikonstantir (ditetapkan) sebagai bagian integral dari
hukum positif maka ia menjadi sumber hukum formal. Contoh, nilai-nilai Agama
Islam/Hukum Islam di bidang perkawinan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 telah menjadi sumber hukum formal karena nilai-nilai agama tersebut
diresepsi dan tercantum dalam undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar