Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Berikut ini akan diketengahkan beberapa pandangan para ahli mengenai sumber hukum:
a. Prof. Sudikno Mertokusumo
Menurutnya, sumber hukum adalah tempat dimana
kita dapat menemukan atau menggali hukumnya. Selanjutnya ia juga memberikan
rumusan mengenai beberapa arti sumber hukum, yaitu:
a. Sebagai asas hukum, yaitu sesuatu yang
merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak tuhan, akal manusia, jiwa bangsa,
dan sebagainya.
b. Menunjukkan sumber hukum terdahulu yang
memberi bahan kepada hukum yang sekarang berlaku, misalnya hukum Romawi, hukum
Perancis.
c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi
kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum, misalnya penguasa,
masyarakat.
d. Sebagai sumber darimana hukum itu dapat
diketahui, misalnya dokumen-dokumen, undang-undang, batu bertulis, lontar, dan
sebagainya.
e. Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber
yang menimbulkan hukum.
b. R. Soeroso
Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan
memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi
yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
c. Algra
Ia membagi sumber hukum menjadi sumber hukum
materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil ialah tempat dari mana
meteri hukum itu diambil. Sumber hukum ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi
sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan dan kesusilaan), hasil penelitian
ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis.
Sumber hukum
formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu berlaku secara formal. Menurut Algra, yang diakui sebagai
sumber hukum formil antara lain adalah undang-undang, perjanjian antar negara,
yurisprudensi, dan kebiasaan.
Suatu pandangan yang berbeda dengan Algra
dikemukakan oleh Van Apeldoorn. menurutnya traktat, yurisprudensi, doktrin,
adalah bukan sumber hukum, melainkan hanya sebagai faktor-faktor yang membantu
pembentukan hukum. Disamping Van Apeldoorn ada juga sarjana lain yang sehaluan
dengan Van Apeldoorn, ia adalah Lemaire. Menurutnya yurisprudensi, kesadaran
hukum, dan doktrin/ilmu hukum bukan sumber hukum, melainkan hanya faktor
penentu dalam pembentukan hukum.
Sepintas lalu pendapat Lemaire tersebut mirip
dengan pandangan Van Apeldoorn, namun jika diteliti sesungguhnya berbeda.
Lemaire satu tingkat lebih tegas dengan mengatakan bahwa yurisprudensi, kesadaran hukum, dan
doktrin adalah faktor penentu (determinan). Tentu kita tahu antara membantu dan
menentukan itu adalah dua frasa yang berlainan maknanya.
Menurut penulis, apa yang dikemukakan oleh Van
Apeldoorn dan Lemaire diatas mengandung kontradiksi atau dengan kata lain;
sesuatu yang paradoksal. Di satu sisi, kedua sarjana itu mengatakan bahwa yurisprudensi,
doktrin, dan traktat bukan merupakan sumber hukum. Namun disisi lain, kedua
sarjana itu menggunakan kata “sebagai faktor pembantu/penentu dalam pembentukan
hukum” untuk menggambarkan kedudukan yurisprudensi, traktat, dan doktrin.
Kata-kata tersebut sebenarnya juga mengandung arti sumber hukum, yaitu sumber
hukum materiil. Seperti yang dikemukakan oleh Algra diatas bahwa sumber hukum
materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Dalam kepustakaan ilmu hukum, sumber hukum
lazimnya dibagi menjadi dua, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum
formil. Namun tidak semua pakar membagi/menggolongkan sumber hukum menjadi
sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Ada beberapa pakar yang tercatat
memiliki pandangan yang berbeda di dalam membagi/menggolongkan sumber hukum
ini. Oleh karena itu sebelum beranjak kepada pembahasan selanjutnya, ada
baiknya dikemukakan pandangan para ahli yang mempunyai pandangan yang berbeda
dalam membagi sumber hukum.
a.
Van Apeldoorn
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” ia mengutarakan
pandangan mengenai sumber-sumber hukum. Ia membagi sumber hukum menjadi empat
macam, yaitu:
1)
Sumber hukum dalam arti historis, yaitu tempat kita dapat menemukan
hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini kemudian
dibagi lagi menjadi dua:
a. Sumber hukum yang merupakan tempat ditemukannya atau dikenalnya hukum
secara historis.
b. Sumber hukum yang merupakan tempat dimana pembentuk undang-undang
mengambil bahannya (materinya).
2) Sumber hukum dalam arti sosiologis, yaitu faktor-faktor yang
menentukan isi hukum positif. Seperti nilai-nilai agama.
3) Sumber hukum dalam arti filosofis (sumber isi hukum dan sumber
kekuatan mengikat dari hukum).
4) Sumber hukum dalam arti formil, yaitu sumber hukum dilihat dari cara
terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku
yang mengikat hakim dan penduduk.
b. G. W Keeton
Sumber hukum terbagi atas dua kelompok, yaitu
sebagai berikut:
1)
Binding sources, yang terdiri atas:
a.
Custom (kebiasaan)
b.
Legislation (undang-undang)
c.
Judicial precedent (yurisprudensi)
2)
Persuasive source, yang terdiri atas:
a.
Principles of morality or equity (prinsip/nilai-nilai moral atau keadilan)
b.
Profesional opinion (pendapat para ahli/doktrin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar