Selamat Datang di Blog Arief Ainul Yaqin

Sebuah referensi bacaan untuk memperkaya khazanah keilmuwan

Sabtu, 11 November 2017

Pengertian Sumber Hukum


        Sumber hukum  adalah segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Berikut ini akan diketengahkan beberapa pandangan para ahli mengenai sumber hukum:
a.      Prof. Sudikno Mertokusumo
Menurutnya, sumber hukum adalah tempat dimana kita dapat menemukan atau menggali hukumnya. Selanjutnya ia juga memberikan rumusan mengenai beberapa arti sumber hukum, yaitu:
a.   Sebagai asas hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya.
b.  Menunjukkan sumber hukum terdahulu yang memberi bahan kepada hukum yang sekarang berlaku, misalnya hukum Romawi, hukum Perancis.
c.   Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum, misalnya penguasa, masyarakat.
d.  Sebagai sumber darimana hukum itu dapat diketahui, misalnya dokumen-dokumen, undang-undang, batu bertulis, lontar, dan sebagainya.
e.       Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.
b.      R. Soeroso
Sumber hukum  adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
c.       Algra
Ia membagi sumber hukum menjadi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil ialah tempat dari mana meteri hukum itu diambil. Sumber hukum ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan dan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis.
Sumber hukum  formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal. Menurut Algra, yang diakui sebagai sumber hukum formil antara lain adalah undang-undang, perjanjian antar negara, yurisprudensi, dan kebiasaan.
Suatu pandangan yang berbeda dengan Algra dikemukakan oleh Van Apeldoorn. menurutnya traktat, yurisprudensi, doktrin, adalah bukan sumber hukum, melainkan hanya sebagai faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum. Disamping Van Apeldoorn ada juga sarjana lain yang sehaluan dengan Van Apeldoorn, ia adalah Lemaire. Menurutnya yurisprudensi, kesadaran hukum, dan doktrin/ilmu hukum bukan sumber hukum, melainkan hanya faktor penentu dalam pembentukan hukum.
Sepintas lalu pendapat Lemaire tersebut mirip dengan pandangan Van Apeldoorn, namun jika diteliti sesungguhnya berbeda. Lemaire satu tingkat lebih tegas dengan mengatakan  bahwa yurisprudensi, kesadaran hukum, dan doktrin adalah faktor penentu (determinan). Tentu kita tahu antara membantu dan menentukan itu adalah dua frasa yang berlainan maknanya.
Menurut penulis, apa yang dikemukakan oleh Van Apeldoorn dan Lemaire diatas mengandung kontradiksi atau dengan kata lain; sesuatu yang paradoksal. Di satu sisi, kedua sarjana itu mengatakan bahwa yurisprudensi, doktrin, dan traktat bukan merupakan sumber hukum. Namun disisi lain, kedua sarjana itu menggunakan kata “sebagai faktor pembantu/penentu dalam pembentukan hukum” untuk menggambarkan kedudukan yurisprudensi, traktat, dan doktrin. Kata-kata tersebut sebenarnya juga mengandung arti sumber hukum, yaitu sumber hukum materiil. Seperti yang dikemukakan oleh Algra diatas bahwa sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Dalam kepustakaan ilmu hukum, sumber hukum lazimnya dibagi menjadi dua, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Namun tidak semua pakar membagi/menggolongkan sumber hukum menjadi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Ada beberapa pakar yang tercatat memiliki pandangan yang berbeda di dalam membagi/menggolongkan sumber hukum ini. Oleh karena itu sebelum beranjak kepada pembahasan selanjutnya, ada baiknya dikemukakan pandangan para ahli yang mempunyai pandangan yang berbeda dalam membagi sumber hukum.
a.      Van Apeldoorn
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” ia mengutarakan pandangan mengenai sumber-sumber hukum. Ia membagi sumber hukum menjadi empat macam, yaitu:
1)      Sumber hukum dalam arti historis, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini kemudian dibagi lagi menjadi dua:
a.     Sumber hukum yang merupakan tempat ditemukannya atau dikenalnya hukum secara historis.
b. Sumber hukum yang merupakan tempat dimana pembentuk undang-undang mengambil bahannya (materinya).
2)  Sumber hukum dalam arti sosiologis, yaitu faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif. Seperti nilai-nilai agama.
3)     Sumber hukum dalam arti filosofis (sumber isi hukum dan sumber kekuatan mengikat dari hukum).
4)    Sumber hukum dalam arti formil, yaitu sumber hukum dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.
b.   G. W Keeton
Sumber hukum terbagi atas dua kelompok, yaitu sebagai berikut:
1)      Binding sources, yang terdiri atas:
a.       Custom (kebiasaan)
b.      Legislation (undang-undang)
c.       Judicial precedent (yurisprudensi)
2)      Persuasive source, yang terdiri atas:
a.       Principles of morality or equity (prinsip/nilai-nilai moral atau keadilan)
b.       Profesional opinion (pendapat para ahli/doktrin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar