I. Apa itu PCT?
Pada prinsipnya, PCT adalah suatu sistem global yang dirancang WIPO untuk memfasilitasi proses perolehan perlindungan paten di banyak negara hanya dengan mengajukan satu aplikasi permohonan di negara asal. Sistem ini sama halnya dengan Protokol Madrid untuk rezim pendaftaran merek. Jika Protokol Madrid berlaku untuk pendaftaran secara internasional bagi Merek, maka PCT berlaku untuk pendaftaran secara internasional bagi Paten.
Kkeuntungan dari sistem PCT ini ialah hanya dengan mengajukan satu permohonan perlindungan internasional paten melalui PCT, maka inventor (pemohon) bisa mendapatkan perlindungan hukum atas patennya di banyak negara sesuai dengan keinginan pemohon dengan syarat negara itu adalah anggota PCT.[1] Misal, inventor (penemu) ingin mendapatkan perlindungan paten di Jerman, Inggris, Amerika, Korea Selatan atau Jepang dsb, maka dia hanya perlu mengajukan satu permohonan melalui PCT di negara asalnya (missal Indonesia), tidak perlu lagi mengajukan permohonan perlindungan paten ke masing-masing negara tersebut satu persatu.
Namun demikian yang harus digarisbawahi adalah, keputusan akhir untuk mengabulkan (granting) atau menolak (rejection) permohonan paten ini tetap diputuskan oleh masing-masing kantor paten dari negara yang dituju (designating party).
Dengan fasilitas PCT, biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan perlindungan internasional atas paten di banyak negara relatif murah serta hemat dari segi waktu bila dibandingkan individu atau pengusaha swasta mengajukan permohonan perlindungan paten ke masing-masing negara secara satu persatu.
PCT disahkan pada tanggal 19 Juni 1970 di Washington Amerika dan berlaku secara efektif pada tanggal 24 Januari 1978 di lingkungan negara pesertanya. Indonesia sendiri baru mengaksesi dan memberlakukan PCT ini pada 7 Mei 1997 melalui Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Patent Cooperation Treaty (Pct) and Regulations Under The Pact.[2]
Sejak saat itu berlaku lah sistem pendaftaran paten secara internasional berdasarkan Traktat ini, di mana paten dalam negeri dapat didaftarkan secara internasional di banyak negara sekaligus, dan pada saat yang bersamaan Indonesia juga menerima pendaftaran paten internasional dari luar negeri dengan menggunakan Traktat ini. Prosedur permohonan paten secara internasional berdasarkan PCT ini saat ini telah diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.[3]
II. Apakah Pendaftaran Paten di Indonesia Menjadi Wajib untuk Paten PCT yang Berasal dari Indonesia?
Permohonan Paten secara internasional (di banyak negara) dengan menggunakan sistem PCT bersifat opsional, tergantung daripada pilihan dan keinginan pemohon paten: (i) apakah pemohon paten akan mendaftarkan patennya di banyak negara; (ii) dan apakah pendaftaran paten di banyak negara itu akan dilakukan oleh pemohon dengan memanfaatkan sistem PCT.
Jadi pendaftaran paten di Indonesia tidak serta merta diwajibkan untuk menggunakan sistem PCT. Pendaftaran paten melalui sistem PCT hanya bisa dimanfaatkan bagi paten-paten yang hendak didaftarkan secara internasional di banyak negara, dan itu pun sifatnya opsional (tidak wajib), tergantung pilihan dan keinginan pemohon paten itu sendiri apakah akan menempuh pendaftaran paten secara internasional dengan menggunakan sistem PCT, ataukah akan menempuh pendaftaran paten secara regular/konvensional di masing-masing negara yang dituju (tanpa PCT).[4]
Sifat opsional dari sistem PCT ini sendiri dapat dengan mudah dibaca dari ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten juncto Pasal 37 ayat (1) Permenkumham No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten yang berbunyi: “Permohonan dapat diajukan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten.”
Kata “dapat diajukan” dari ketentuan di atas jelas menunjukan bahwa pemanfaatan/penggunaan sistem PCT untuk pendaftaran paten di banyak negara itu bersifat opsional, bukan keharusan.
III. Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Paten melalui PCT
Permohonan pendaftaran paten melalui PCT dilakukan dengan tata cara dan syarat sebagaimana pendaftaran biasa (non PCT), kecuali yang jelas-jelas disebutkan secara berbeda/khusus di bawah ini:
A. Media Permohonan
Permohonan dapat diajukan secara elektronik atau non elektronik.[5]
B. Permohonan melalui PCT dapat diajukan melalui mekanisme:
1. Indonesia sebagai Kantor Penerima (negara asal); atau
2. Indonesia sebagai Kantor Tujuan (negara tujuan).[6]
C. Membayar biaya permohonan:[7]
1. Biaya pengiriman atau transmittal fee;[8]
2. Biaya pemrohonan berdasarkan PCT;[9]
3. Tambahan biaya kelebihan halaman permohonan yang diajukan melebihi 30 halaman;[10]
4. Biaya penelusuran internasional;[11]
Ø Mekanisme Permohonan melalui PCT dengan Indonesia sebagai Kantor Penerima[12]
1) Mengajukan permohonan secara:
A. Elektronik, dengan formulir permohonan yang dapat diunduh melalui situs WIPO, yang dilampiri dengan:[13]
a) Deskripsi dalam bahasa Inggris;
b) Klaim dalam bahasa Inggris;
c) Abstrak dalam bahasa Inggris;
d) Gambar (jika ada);
e) Bukti pembayaran transmittal fee;
f) Surat kuasa (jika memakai kuasa); dan
g) Bukti hak prioritas (jika menggunakan prioritas). atau
B. Non elektronik, dengan mengisi formulir dan melengkapi lampiran formulir sebagaimana dimaksud di atas di Kantor Penerima (Ditjen KI).
2) Subjek hukum yang dapat mengajukan permohonan:
a) Badan hukum atau warga negara Indonesia; dan
b) Badan hukum atau warga negara asing yang berdomisili di wilayah Indonesia.
3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas yang telah memenuhi persyaratan wajib membayar biaya sebagaimana dimaksud pada huruf C di atas.
4) Pengajuan pemohonan melalui PCT dengan Indonesia sebagai Kantor Penerima, Pemohon menentukan Lembaga Penelusuran Internasional yang ditunjuk untuk melakukan penelusuran pada International Searching Authority dan/atau Lembaga Pemeriksaan Pendahuluan Internasional yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan pada International Preliminary Examination Authority sesuai dengan ketentuan dari WIPO.
5) Lembaga penelusuran internasional dan lembaga pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud di atas meliputi: a.Kantor Paten Australia; b.Kantor Paten Eropa; c.Kantor Paten Jepang; d.Kantor Paten Korea Selatan; e.Kantor Paten Singapura; dan f.Kantor Paten Rusia.
6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas dilakukan pemeriksaan administrasi paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengajuan permohonan.
7) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud di atas permohonan dinyatakan belum lengkap, Kantor Penerima memberitahukan kepada Pemohon secara tertulis agar melengkapi persyaratan administrasi paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
8) Kantor Penerima bertindak untuk menetapkan Tanggal Penerimaan Permohonan yang telah melengkapi persyaratan administrasi.
9) Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud di atas dikirimkan (oleh Kantor Penerima) ke Biro Internasional WIPO secara elektronik dengan mengunggah seluruh dokumen Permohonan.
Ø Mekanisme Permohonan melalui PCT dengan Indonesia sebagai Kantor Penerima[14]
1) Permohonan diajukan oleh Pemohon melalui Biro Internasional WIPO pada Kantor Penerima yang dipilih Pemohon pada negara anggota PCT untuk diteruskan kepada Menteri (c.q Ditjen KI) sebagai Kantor Tujuan Permohonan.
2) Subjek hukum yang dapat mengajukan permohonan:
a) warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing yang tergabung dalam negara anggota PCT; dan/atau
b) badan hukum di Indonesia dan/atau badan hukum asing yang tergabung dalam negara anggota PCT.
3) Permohonan berdasarkan PCT yang diajukan kepada Ditjen KI sebagai tujuan Permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 31 (tiga puluh satu) bulan terhitung sejak:
a) tanggal penerimaan internasional; atau
b) tanggal Hak Prioritas yang paling awal.
4) Permohonan sebagaimana dimaksud di atas yang telah melebihi jangka waktu 31 (tiga puluh satu) bulan tetap dapat mengajukan Permohonan disertai alasan ketidaksengajaan dan dikenai biaya.
5) Permohonan berdasarkan PCT sebagaimana dimaksud pada angka 1), Pemohon harus mengisi formulir dan membayar biaya Permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud di atas memuat data:
a) tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
b) nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor;
c) nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan badan hukum;
d) nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal Pemohon adalah badan hukum;
e) nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
f) nama negara dan Tanggal Penerimaan Permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
7) Selain mengisi Permohonan sebagaimana dimaksud di atas Permohonan wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:
a) judul Invensi;
b) Deskripsi tentang Invensi;
c) Klaim atau beberapa Klaim Invensi;
d) Abstrak Invensi;
e) Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan Gambar;
f) surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
g) surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;
h) surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukanoleh pemohon yang bukan Inventor; dan
i) surat bukti penyimpanan Jasad Renik dalam hal Permohonan terkait dengan Jasad Renik
8) Lampiran formulir sebagaimana dimaksud pada angka 7) yang dalam bahasa asing harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
9) Dalam hal judul, deskripsi, klaim, dan abstrak, serta apabila terdapat Gambar sebagaimana dimaksud pada angka 7) ditulis dalam bahasa asing, terjemahan dalam Bahasa Indonesia harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pengajuan.
10) Apabila judul, deskripsi, klaim, dan abstrak, serta apabila terdapat Gambar yang ditulis dalam bahasa asing tidak dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud di atas, Permohonan dimaksud dianggap ditarik kembali.
11) Pengumuman Permohonan berdasarkan PCT dengan Indonesia sebagai Kantor Tujuan yang telah diajukan kepada Menteri dimulai paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengajuan.
[1] Per tanggal 31 Agustus 2020, negara anggota PCT berjumlah 153 negara. Lihat daftarnya dalam https://www.wipo.int/pct/en/pct_contracting_states.html, Diakses tanggal 31 Agustus 2020.
[2] Terlampir.
[3] Khususnya Bab IV tentang Permohonan Berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten (Pasal 37 – Pasal 49), Peraturan Terlampir.
[4] Lihat juga dalam situs resmi WIPO, https://www.wipo.int/pct/en/faqs/faqs.html, Diakses pada tanggal 31 Agustus 2020.
[5] Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.
[6] Ibid., Pasal 37 ayat (4).
[7] Ibid., Pasal 37 ayat (5) – ayat (8).
[8] Dibayar kepada Ditjen KI.
[9] Dibayar kepada International Bureau WIPO.
[10] Ibid.
[11] Dibayar kepada Lembaga Penelusuran Internasional yang dipilih oleh Pemohon.
[12] Lihat Pasal 38 – Pasal 42 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.
[13] Contoh dokumen terlampir.
[14] Lihat Pasal 43 – Pasal 48 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar