Badan Hukum sebagai subjek hukum
Subjek hukum
terdiri atas manusia pribadi (natuurlijk
persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).
Jadi disamping manusia, ada pula subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang
merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Sebelum lebih
lanjut membahas badan hukum sebagai subjek hukum, perlu diketahui lebih dulu
apa itu badan hukum. Pengertian badan
hukum diberikan oleh dua ahli dibawah ini, yaitu:
1)
Prof. Subekti
Badan hukum adalah orang yang
diciptakan oleh hukum (rechtspersoon).
2) R.
Soeroso
Badan hukum
adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar
ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum.
Dari dua pengertian badan hukum yang
dikemukakan oleh kedua ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa badan hukum
adalah badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oleh
sejumlah orang yang bekerjasama untuk tujuan tertentu dan dengan demikian badan
itu memiliki hak dan kewajiban.
Badan hukum disebut sebagai subjek hukum
karena memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban itu
timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh badan hukum tersebut. Badan
hukum juga memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan anggotanya,
turut serta dalam lalu lintas hukum, serta dapat digugat dan menggugat di muka
pengadilan.
Badan hukum sebagai subjek hukum layaknya
manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti mengdakan perjanjian,
manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger), melakukan jual beli, dan
lain sebagainya. Dengan demikian badan hukum diakui keberadaannya sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut serta dalam lalu lintas
hukum.
Badan hukum tidak lain adalah badan yang
diciptakan oleh manusia dan tidak berjiwa. Oleh sebab itu dalam melaksanakan
perbuatan hukumnya, badan hukum diwakili oleh pengurus atau anggotanya.
Untuk dapat ikut serta dalam lalu lintas
hukum dan diakui sebagai subjek hukum, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi
oleh badan hukum. Syarat-syarat tersebut adalah:
1)
Dibentuk dan didirikan
secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur perihal
pembentukan/pendirian badan hukum. Syarat pembentukan badan hukum ini sesuai
dengan bentuk/jenis badan hukum yang akan didirikan. Syarat pembentukan badan
hukum ini berbeda antara satu bentuk/jenis badan hukum dengan bentuk/jenis
badan hukum yang lain. Contoh: syarat/cara pembentukan badan hukum partai politik berbeda dengan syarat/cara
pembentukan badan hukum perseroan terbatas (PT). Syarat/cara pembentukan kedua
jenis badan hukum itu diatur dalam undang-undang yang berbeda dan dengan
prosedur yang berbeda pula.
2)
Memiliki harta kekayaan
yang terpisah dari harta kekayaan anggotanya.
3)
Hak dan kewajiban hukum
yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
Dalam hukum dikenal
adanya dua macam badan hukum, yaitu:
1)
Badan hukum publik:
yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik dan bergerak di
bidang publik/yang menyangkut kepentingan umum. Badan hukum ini merupakan badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa
berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dijalankan oleh pemerintah atau
badan yang ditugasi untuk itu. Contoh:
a. Negara
Indonesia, dasarnya adalah Pancasila dan UUD 1945
b. Daerah
Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota, dasarnya adalah Pasal 18, 18 A, dan 18 B
UUD 1945 dan kemudian dielaborasi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (UU Pemda ini telah dirubah sebanyak dua kali)
c. Badan
Usaha Milik Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
d. Pertamina,
didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971
2)
Badan Hukum Privat;
yaitu badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum perdata dan beregrak di
bidang privat/yang menyangkut kepentingan orang perorang. Badan hukum ini
merupakan badan swasta yang didirikan oleh sejumlah orang untuk tujuan
tertentu, seperti mencari laba, sosial/kemasyarakatan, politik, ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan lain sebagainya. Contoh:
a.
Perseroan terbatas
(PT), pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas
b.
Koperasi, pendiriannya
diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
c.
Partai Politik,
pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perpol jo
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008.
Berkenaan dengan
badan hukum, terdapat beberapa teori yang dikemukakan para ahli tentang badan
hukum, yaitu:
1) Teori
fiksi
Badan hukum di
anggap buatan negara saja, sebenarmya badan hukum itu tidak ada, hanya orang
menghidupkan bayangannya sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan
hukum seperti manusia. Teori ini di kemukakan F. Carl Von Savigny.
2) Teori
harta kekayaan bertujuan (Doel
vermogenstheorie)
Hanya manusia saja
yang dapat menjadi subjek hukum. Adanya badan hukum di beri kedudukan sebagai
orang disebabkan badan ini mempunyai hak dan kewajiban, yaitu hak atas harta
kekayaan dan dengannya itu memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ke tiga.
Penganut teori ini ialah Brinz dan Van der Heijden dari Belanda.
3) Teori
organ (Organnen theory)
Badan hukum ialah
sesuatu yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan yang mewujudkan kehendaknya
dengan perantaraan alat-alatnya (organ) yang ada padanya (pengurusnya). Jadi
bukanlah sesuatu fiksi tapi merupakan makhluk yang sungguh-sungguh ada secara
abstrak dari konstruksi yuridis. Teori ini dikemukakan oleh Otto von Gierke dan
Z. E. Polano.
4) Teori
milik bersama (Propriete collectif theory)
Hak dan
kewajiban pada badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para
anggota secara bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama para
anggota. Pengikut teori ini adalah Star Busmann dan Kranenburg.
5) Teori
kenyataan yuridis (Juridische
realiteitsleer)
Badan hukum merupakan suatu realitet, konkret, riil, walaupun tidak bisa di
raba, bukan khayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori ini di kemukakan oleh
Mejers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar