Selamat Datang di Blog Arief Ainul Yaqin

Sebuah referensi bacaan untuk memperkaya khazanah keilmuwan

Senin, 16 September 2013

Prolegnas (Selayang Pandang)

 PROLEGNAS

Salah satu materi yang penting dalam menunjang pembangunan hukum nasional secara terencana, terpadu dan sistematis adalah perencanaan pembentukan undang-undang dalam Prolegnas.[1]
Program legislasi nasional sebagai instrumen perencanaan pembentukan undang-undang merupakan salah satu elemen penting dalam kerangka pembangunan hukum, khususnya dalam konteks pembangunan materi hukum (legal substance).[2]
Proses pembentukan undang-undang dimulai dari perencanaan, yaitu melalui Prolegnas. Oleh karena itu Prolegnas diharapkan menjadi pedoman dan pengendali penyusunan undang-undang yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuknya.[3]
Melalui Prolegnas, sebuah RUU dari mulai tahap perencanaannya sudah harus direncanakan dengan pertimbangan yang matang dan didukung oleh kesiapan pembentukannya, sehingga setelah disahkan dan diundangkan, undang-undang tersebut benar-benar dapat dioperasionalkan karena tidak mengandung kontradiksi, baik terhadap peraturan perundang-undangan yang lain maupun dengan kenyataan sosial di masyarakat (social wirkelijkheid).
Demikian pentingnya Prolegnas dalam pranata pembentukan peraturan perundang-undangan, maka sejak berlakunya UU No. 10 Tahun 2004 dan yang kemudian diganti dengan UU No. 12 Tahun 2011, Prolegnas ditetapkan menjadi salah satu syarat atau proses yang wajib dilalui dalam pembentukan suatu undang-undang.[4] Hal tersebut dapat dilihat pada bunyi pasal 16 UU No. 12 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa “Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam Prolegnas.”
Definisi yuridis daripada Prolegnas itu sendiri menurut UU No. 12 Tahun 2011 adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secaraterencana, terpadu, dan sistematis.[5]
Instrumen Perencanaan Pembentukan Undang-undang
Merujuk pada pengertian Prolegnas sebagaimana yang didefinisikan dalam UU No. 12 Tahun 2011, Prolegnas tidak lain adalah suatu instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang. Maksudnya, Prolegnas merupakan wadah dimana pembentukan suatu undang-undang direncanakan secara terencana, terpadu, dan sistematis dalam rangka pembangunan (materi) hukum nasional.
Senada dengan pernyataan diatas, Moh Mahfud M.D menyatakan bahwa:
"Prolegnas adalah instrumen perencanaan pembentukan UU yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis yang memuat potret rencana hukum dalam periode tertentu disertai prosedur yang harus ditempuh dalam pembentukannya."[6] 
                                                                                                  
      Secara teknis, Prolegnas memuat daftar skala prioritas RUU yang akan dibentuk pada suatu periode tertentu. Periode tersebut ada yang 5 tahun, yang disebut sebagai Prolegnas jangka menengah atau lima tahunan dan ada juga untuk periode 1 tahun, yang disebut sebagai Prolegnas prioritas tahunan. Prolegnas 5 tahunan tersebut pada pelaksanaannya dipenggal-penggal menjadi prioritas tahunan atau Prolegnas tahunan.Prolegnas 5 tahunan itu dapat dievaluasi atau disesuaikan dengan perkembangan setiap tahunnya bersamaan dengan ditetapkannya Prolegnas tahunan.
Dalam daftar tersebut, dimuat judul RUU, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Yang dimaksud dengan materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya yakni adalah keterangan mengenai konsepsi RUU yang terdiri dari:
                 a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
                 b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
                 c. jangkauan dan arah pengaturan.[7]
Untuk RUU yang sudah ada naskah akademiknya maka naskah akademik tersebut disertakan juga dalam Prolegnas sebagai dokumen penunjang bagi RUU yang bersangkutan.[8]
Adapun Prolegnas sebagai instrumen perencanaan pembentukan undang-undang bertujuan agar adanya suatu perencanaan yang matang dan mendalam dalam pembentukan undang-undang, sehingga undang-undang yang dihasilkan kemudian adalah undang-undang yang berkualitas, sinkron dengan peraturan lainnya, serta efektif dalam pelaksanaannya.[9]


[1] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta, 2007, hlm. 48.
[2] Ahmad Yani, Pembentukan Undang-Undang & Perda, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011, hlm. 29
[3] Andi Matalata dalam Badan Pembinaan Hukum Nasional, Tiga Dekade Prolegnas dan Peran BPHN, BPHN, Jakarta, 2008, hlm 6.
[4]Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pembentukan undang-undang dilakukan dengan tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Prolegnas merupakan salah satu proses pembentukan undang-undang pada tahap perencanaan, dimana suatu undang-undang yang akan dibentuk harus direncanakan terlebih dahulu dalam Prolegnas.
[5] Vide Pasal 1 angka 9 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
[6] Mahfud M.D, Permasalahan Aktual Koordinasi Prolegnas, Makalah Disampaikan pada Lokakarya 30 Tahun Prolegnas oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 19-21 November 2007.
[7] Vide pasal 19 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
[8]Berdasarkan pasal 106 ayat (9) Peraturan DPR RI No.1/DPR RI/2009 tentang Tata Tertib, naskah akademik menjadi salah satu dasar penyusunan skala prioritas suatu RUU dalam Prolegnas. Artinya apabila RUU yang diusulkan dilengkapi dengan NA maka RUU tersebut akan mempunyai skala prioritas yang utama di dalam Prolegnas dibanding dengan RUU yang tidak dilengkapi NA.
[9] Lihat juga tujuan Prolegnas menurut Sunaryati dalam Makalahnya, Program Legislasi Nasional antara Kenyataan dan Harapan, Makalah Disampaikan pada Lokakarya 30 Tahun Prolegnas oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 19-21 November 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar