PROLEGNAS
Salah
satu materi yang penting dalam menunjang pembangunan hukum nasional secara terencana,
terpadu dan sistematis adalah perencanaan pembentukan undang-undang dalam
Prolegnas.[1]
Program
legislasi nasional sebagai instrumen perencanaan pembentukan undang-undang
merupakan salah satu elemen penting dalam kerangka pembangunan hukum, khususnya
dalam konteks pembangunan materi hukum (legal
substance).[2]
Proses
pembentukan undang-undang dimulai dari perencanaan, yaitu melalui Prolegnas.
Oleh karena itu Prolegnas diharapkan menjadi pedoman dan pengendali penyusunan
undang-undang yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuknya.[3]
Melalui
Prolegnas, sebuah RUU dari mulai tahap perencanaannya sudah harus direncanakan
dengan pertimbangan yang matang dan didukung oleh kesiapan pembentukannya,
sehingga setelah disahkan dan diundangkan, undang-undang tersebut benar-benar
dapat dioperasionalkan karena tidak mengandung kontradiksi, baik terhadap
peraturan perundang-undangan yang lain maupun dengan kenyataan sosial di
masyarakat (social wirkelijkheid).
Demikian
pentingnya Prolegnas dalam pranata pembentukan peraturan perundang-undangan,
maka sejak berlakunya UU No. 10 Tahun 2004 dan yang kemudian diganti dengan UU
No. 12 Tahun 2011, Prolegnas ditetapkan menjadi salah satu syarat atau proses
yang wajib dilalui dalam pembentukan suatu undang-undang.[4] Hal
tersebut dapat dilihat pada bunyi pasal 16 UU No. 12 Tahun 2011 yang menegaskan
bahwa “Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam Prolegnas.”
Definisi
yuridis daripada Prolegnas itu sendiri menurut UU No. 12 Tahun 2011 adalah
instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun
secaraterencana, terpadu, dan sistematis.[5]
Instrumen Perencanaan
Pembentukan Undang-undang
Merujuk
pada pengertian Prolegnas sebagaimana yang didefinisikan dalam UU No. 12 Tahun
2011, Prolegnas tidak lain adalah suatu instrumen perencanaan program
pembentukan undang-undang. Maksudnya, Prolegnas merupakan wadah dimana
pembentukan suatu undang-undang direncanakan secara terencana, terpadu, dan
sistematis dalam rangka pembangunan (materi) hukum nasional.
Senada
dengan pernyataan diatas, Moh Mahfud M.D menyatakan bahwa:
"Prolegnas
adalah instrumen perencanaan pembentukan UU yang disusun secara berencana,
terpadu, dan sistematis yang memuat potret rencana hukum dalam periode tertentu
disertai prosedur yang harus ditempuh dalam pembentukannya."[6]
Dalam
daftar tersebut, dimuat judul RUU, materi yang diatur, dan keterkaitannya
dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Yang dimaksud dengan materi yang
diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya yakni
adalah keterangan mengenai konsepsi RUU yang terdiri dari:
a. latar belakang dan tujuan
penyusunan;
b. sasaran yang ingin
diwujudkan; dan
c. jangkauan dan arah
pengaturan.[7]
Untuk
RUU yang sudah ada naskah akademiknya maka naskah akademik tersebut disertakan
juga dalam Prolegnas sebagai dokumen penunjang bagi RUU yang bersangkutan.[8]
Adapun
Prolegnas sebagai instrumen perencanaan pembentukan undang-undang bertujuan
agar adanya suatu perencanaan yang matang dan mendalam dalam pembentukan
undang-undang, sehingga undang-undang yang dihasilkan kemudian adalah
undang-undang yang berkualitas, sinkron dengan peraturan lainnya, serta efektif
dalam pelaksanaannya.[9]
[1]
Maria Farida Indrati, Ilmu
Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta, 2007, hlm. 48.
[2]
Ahmad Yani, Pembentukan Undang-Undang &
Perda, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011, hlm. 29
[3]
Andi Matalata dalam Badan Pembinaan Hukum Nasional, Tiga Dekade Prolegnas dan Peran BPHN, BPHN, Jakarta, 2008, hlm 6.
[4]Berdasarkan
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
Pembentukan undang-undang dilakukan dengan tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Prolegnas merupakan salah satu proses
pembentukan undang-undang pada tahap perencanaan, dimana suatu undang-undang
yang akan dibentuk harus direncanakan terlebih dahulu dalam Prolegnas.
[5]
Vide Pasal 1 angka 9 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
[6]
Mahfud M.D, Permasalahan Aktual Koordinasi
Prolegnas, Makalah Disampaikan pada Lokakarya 30 Tahun Prolegnas oleh Badan
Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 19-21 November 2007.
[7]
Vide pasal 19 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
[8]Berdasarkan
pasal 106 ayat (9) Peraturan DPR RI No.1/DPR RI/2009 tentang Tata Tertib,
naskah akademik menjadi salah satu dasar penyusunan skala prioritas suatu RUU
dalam Prolegnas. Artinya apabila RUU yang diusulkan dilengkapi dengan NA maka
RUU tersebut akan mempunyai skala prioritas yang utama di dalam Prolegnas
dibanding dengan RUU yang tidak dilengkapi NA.
[9]
Lihat juga tujuan Prolegnas menurut Sunaryati dalam Makalahnya, Program Legislasi Nasional antara Kenyataan
dan Harapan, Makalah Disampaikan pada Lokakarya 30 Tahun Prolegnas oleh
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 19-21 November 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar