Selamat Datang di Blog Arief Ainul Yaqin

Sebuah referensi bacaan untuk memperkaya khazanah keilmuwan

Minggu, 30 Juli 2017

Keterbukaan Informasi Mencegah Tindak Pidana Korupsi



“Corruption is a huge problem in many developing countries that are rich in natural resources, and transparency is the one important key for reduce that’s corruption phenomenon.” (Korupsi adalah masalah besar yang melanda banyak negara berkembang yang kaya akan sumber daya alam, dan transparansi adalah salah satu kunci penting untuk meminimalisir fenomena korupsi tersebut).
Demikian lah pendapat sekaligus kesimpulan yang dilontarkan oleh dua pakar ekonomi-politik asal Norwegia, Ivar Kolstad dan Arne Wiig setelah keduanya meneliti fenomena korupsi di negara-negara berkembang yang kaya akan sumber daya alam, dimana hasil-hasil kekayaan alam di negara-negara tersebut kebanyakannya habis ditengah jalan sebelum sampai ke tangan rakyat akibat praktek korupsi yang tidak terkendali. Telisik punya telisik, ternyata salah satu penyebab tumbuh suburnya praktek korupsi yang menggurita itu ialah karena minimnya transparansi atau keterbukaan informasi seputar pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya area yang “basah” dan “strategis” itu segera saja menjadi area yang gelap dan abu-abu (dark zone) yang lepas dari pengetahuan dan kontrol publik. Hasilnya tentu saja sudah bisa kita tebak, korupsi yang menggurita.
Rupa-rupanya apa yang ditemukan dan dikemukakan oleh dua pakar berkebangsaan Norwegia diatas sangat mirip (kalau bukan sama persis) dengan apa yang terjadi di negeri kita. Berdasarkan Laporan Resmi yang dirilis oleh KPK, sektor Energi dan Sumber Daya Alam adalah salah satu sektor yang paling rawan dikorupsi. Itulah sebabnya dalam Road Map Pemberantasan Korupsi yang disusun KPK untuk tahun 2012-2023, sektor Energi dan Sumber Daya Alam menjadi satu dari tiga sektor yang menjadi fokus dan prioritas pemberantasan korupsi yang akan dilaksanakan oleh KPK (disamping sektor Ketahanan Pangan dan Penerimaan Negara).
Namun demikian, sebagaimana dikatakan oleh Ivar Kolstad dan Arne Wiig diatas, fenomena korupsi itu sebetulnya masih mungkin dan sangat mungkin untuk dicegah. Caranya yakni dengan menghidupkan transparansi dan keterbukaan di semua sektor penyelenggaraan negara. Dengan cara demikian setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat dan oleh karenanya masyarakat akan memiliki cukup data dan informasi untuk melakukan pengawasan. Dengan demikian ruang-ruang gelap dan abu-abu yang biasa menjadi tempat transaksi korupsi itu akan dengan sendirinya berubah menjadi area yang terang benderang dan transparan.
Jika sistem dan keadaannya sudah begitu maka korupsi bisa dicegah dan ditekan pada level yang paling rendah. Sebab jika semuanya sudah terbuka dan diawasi publik, orang akan kehilangan kesempatan dan inisiatif untuk korupsi. Seandainya pun masih terjadi praktek korupsi, masyarakat dan penegak hukum (baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK) akan dengan cepat mendeteksi adanya praktek korupsi tersebut sehingga dapat diberantas sedini mungkin sebelum riak-riak korupsi itu berubah menjadi badai yang bisa menghancurkan perekonomian negeri ini.
Oleh karenanya tidak bisa lagi disanksikan bahwa transparansi dan keterbukaan dalam penyelenggaraan negara memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kaitannya dengan isu pencegahan dan pemberantasan korupsi. Orang tidak perlu lagi berbicara dan direpotkan dengan upaya pemberantasan korupsi jika peluang-peluang korupsi itu dapat ditutup sedemikian rupa, salah satunya dengan mewujudkan sistem penyelenggaraan negara yang transparan dan terbuka.
Untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan negara yang transparan dan terbuka itu nampaknya bukan lah sesuatu yang sulit apalagi mustahil bagi kita. Sebab kita sudah memiliki instrumen hukumnya, yakni dengan adanya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Didalamnya sudah diatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara yang transparan dan terbuka. Kita hanya perlu melaksanakannya dengan sebaik-baiknya agar transparansi yang diamanatkan oleh UU tersebut benar-benar dapat membawa berkah kebaikan bagi bangsa dan negara ini, terutama untuk mencegah praktek korupsi yang sampai saat ini masih menggerogoti tidak saja perekonomian kita, tetapi juga harkat dan martabat kita di dunia internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar