“Corruption is a huge problem in many developing countries that
are rich in natural resources, and transparency is the one important key for
reduce that’s corruption phenomenon.” (Korupsi adalah masalah besar yang melanda
banyak negara berkembang yang kaya akan sumber daya alam, dan transparansi
adalah salah satu kunci penting untuk meminimalisir fenomena korupsi tersebut).
Demikian lah pendapat sekaligus kesimpulan yang dilontarkan oleh
dua pakar ekonomi-politik asal Norwegia, Ivar Kolstad dan Arne Wiig setelah
keduanya meneliti fenomena korupsi di negara-negara berkembang yang kaya akan
sumber daya alam, dimana hasil-hasil kekayaan alam di negara-negara tersebut
kebanyakannya habis ditengah jalan sebelum sampai ke tangan rakyat akibat
praktek korupsi yang tidak terkendali. Telisik punya telisik, ternyata salah
satu penyebab tumbuh suburnya praktek korupsi yang menggurita itu ialah karena
minimnya transparansi atau keterbukaan informasi seputar pengelolaan sumber
daya alam. Akibatnya area yang “basah” dan “strategis” itu segera saja menjadi
area yang gelap dan abu-abu (dark zone) yang lepas dari pengetahuan dan
kontrol publik. Hasilnya tentu saja sudah bisa kita tebak, korupsi yang
menggurita.
Rupa-rupanya apa yang ditemukan dan dikemukakan oleh dua pakar
berkebangsaan Norwegia diatas sangat mirip (kalau bukan sama persis) dengan apa
yang terjadi di negeri kita. Berdasarkan Laporan Resmi yang dirilis oleh KPK,
sektor Energi dan Sumber Daya Alam adalah salah satu sektor yang paling rawan dikorupsi.
Itulah sebabnya dalam Road Map Pemberantasan Korupsi yang disusun KPK untuk
tahun 2012-2023, sektor Energi dan Sumber Daya Alam menjadi satu dari tiga
sektor yang menjadi fokus dan prioritas pemberantasan korupsi yang akan
dilaksanakan oleh KPK (disamping sektor Ketahanan Pangan dan Penerimaan
Negara).
Namun demikian, sebagaimana dikatakan oleh Ivar Kolstad dan Arne
Wiig diatas, fenomena korupsi itu sebetulnya masih mungkin dan sangat mungkin
untuk dicegah. Caranya yakni dengan menghidupkan transparansi dan keterbukaan
di semua sektor penyelenggaraan negara. Dengan cara demikian setiap kebijakan
yang diambil oleh pemerintah dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat dan
oleh karenanya masyarakat akan memiliki cukup data dan informasi untuk
melakukan pengawasan. Dengan demikian ruang-ruang gelap dan abu-abu yang biasa
menjadi tempat transaksi korupsi itu akan dengan sendirinya berubah menjadi
area yang terang benderang dan transparan.
Jika sistem dan keadaannya sudah begitu maka korupsi bisa dicegah
dan ditekan pada level yang paling rendah. Sebab jika semuanya sudah terbuka
dan diawasi publik, orang akan kehilangan kesempatan dan inisiatif untuk
korupsi. Seandainya pun masih terjadi praktek korupsi, masyarakat dan penegak
hukum (baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK) akan dengan cepat mendeteksi
adanya praktek korupsi tersebut sehingga dapat diberantas sedini mungkin
sebelum riak-riak korupsi itu berubah menjadi badai yang bisa menghancurkan
perekonomian negeri ini.
Oleh karenanya tidak bisa lagi disanksikan bahwa transparansi dan
keterbukaan dalam penyelenggaraan negara memiliki kedudukan yang sangat penting
dalam kaitannya dengan isu pencegahan dan pemberantasan korupsi. Orang tidak
perlu lagi berbicara dan direpotkan dengan upaya pemberantasan korupsi jika
peluang-peluang korupsi itu dapat ditutup sedemikian rupa, salah satunya dengan
mewujudkan sistem penyelenggaraan negara yang transparan dan terbuka.
Untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan negara yang transparan dan
terbuka itu nampaknya bukan lah sesuatu yang sulit apalagi mustahil bagi kita.
Sebab kita sudah memiliki instrumen hukumnya, yakni dengan adanya UU No. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Didalamnya sudah diatur
prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara yang transparan dan terbuka. Kita
hanya perlu melaksanakannya dengan sebaik-baiknya agar transparansi yang
diamanatkan oleh UU tersebut benar-benar dapat membawa berkah kebaikan bagi
bangsa dan negara ini, terutama untuk mencegah praktek korupsi yang sampai saat
ini masih menggerogoti tidak saja perekonomian kita, tetapi juga harkat dan
martabat kita di dunia internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar