Selamat Datang di Blog Arief Ainul Yaqin

Sebuah referensi bacaan untuk memperkaya khazanah keilmuwan

Senin, 25 April 2016

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres): Kedudukan, Fungsi, dan Eksistensinya dalam Sistem Ketatanegaraan RI (Tulisan Berseri: Seri Kedua)



A.      Fungsi dan Organ Pemberi Nasihat dan Pertimbangan di Negara Lain
Fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden atau pemerintah yang biasa disebut dengan istilah advisory function merupakan salah satu elemen tugas kenegaraan yang selalu ada di setiap negara mana pun di seluruh penjuru dunia. Sebagaimana dikatakan oleh Sven T. Siefken dan Martin Schulz, “Setting up commissions (organ) for policy advice is common around the world.”[1]
Fenomena berkembangnya advisory function yang pada gilirannya melahirkan berbagai macam advisory organ dewasa ini menurut Volker Schneider disebabkan salah satunya oleh perkembangan masyarakat modern dengan kompleksitas kebutuhan hidup yang sangat tinggi dan oleh karenanya menuntut agar keputusan-keputusan yang diambil (oleh pemerintah) didasarkan pada pertimbangan ilmu pengetahuan.
“The most frequently heard explanation for the growth in policy advice is that modern societies have a higher complexity and thus more need  for knowledge based decisions.”[2]
Atas perkembangan dan dinamika kemunculan organ-organ penasihat yang sangat masif dan mendunia ini, Sven T. Siefken dan Martin Schulz berkesimpulan bahwa:
“Governing by (advisory) commission is an unavoidable and integrated part of  government as a whole. Public interest in the phenomenon may differ over time but  government will always make use of commissions.”[3]
(Memerintah dengan lembaga-lembaga penasihat nampaknya tidak bisa dihindari lagi dan bahkan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari suatu pemerintahan secara keseluruhan. Kepentingan atau perhatian publik terhadap fenomena [munculnya lembaga-lembaga penasihat] ini mungkin pasang surut dari waktu ke waktu akan tetapi kelihatannya pemerintah akan selalu membutuhkan dan menggunakan lembaga-lembaga penasihat ini).
Demikian itulah gambaran tentang fenomena perkembangan fungsi dan organ penasihat yang dewasa ini semakin mendunia dan menjadi kebutuhan bagi pemerintahan mana pun di dunia. Artinya fungsi ini memang dikenal dan dipraktikan di seluruh dunia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari suatu pemerintahan.
Oleh karena itu penulis memandang perlu untuk melengkapi penelitian ini dengan perspektif perbandingan. Untuk mengetahui model serta aktualisasi pelembagaan advisory function di negara lain. Selain akan memperkaya pengetahuan, tentu saja materi ini akan dapat menjadi rujukan atau bahan perbandingan guna perbaikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) selaku organ konstitusional yang mengemban fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan di Indonesia.
Untuk itu maka dibawah ini akan diulas mengenai fungsi dan organ penasihat di dua negara yang menjadi objek perbandingan, yaitu Belanda dan Amerika Serikat. Negeri Belanda dipilih karena dari negeri inilah dahulu kita “mencontek” advisory organ milik Belanda yang bernama Raad van State (Council of State)[4] untuk kemudian diduplikasi di Indonesia dengan membentuk Dewan Pertimbangan Agung. Sedangkan Amerika Serikat dipilih atas alasan kemapanan sistem pemerintahannya dan karena persamaan sistem pemerintahannya dengan Indonesia, yakni sama-sama menganut sistem Presidensiil.
1.         Belanda 
Fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan, baik kepada eksekutif maupun legislatif di negeri Belanda dilembagakan dan disebar kepada banyak organ penasihat, baik yang bersifat permanen maupun yang bersifat ad.hoc (sementara).
Jumlah advisory organ ini bukan main banyaknya di negeri Belanda. Puncaknya, menurut penelitian yang dilakukan Scientific Council for Government Policy, organ-organ ini pernah mencapai jumlah 368 pada dekade 1970-an. Itu pun hanya organ-oran penasihat yang independen sifatnya, belum lagi yang bersifat temporer seperti task force atau lembaga-lembaga penasihat ad. hoc lainnya.[5]
Sementara pada tahun-tahun ini, menurut Pemerintah Belanda, jumlah organ-organ penasihat independen (independent advisory organs) ini sekitar 250 organ.[6]
Perihal organ-organ penasihat ini memang telah disebut dalam Konstitusi Belanda, tepatnya pada Chapter IV. Dalam Chapter tersebut disebutkan bahwa salah satu lembaga yang menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan (disamping fungsi peradilan administratif) di Belanda adalah Raad van State atau dalam istilah Inggris disebut Council of State.[7] Sedangkan di luar Raad van State, Konstitusi Belanda juga menyebutkan tentang adanya “permanent advisory bodies.” Akan tetapi mengenai permanent advisory bodies ini tidak dijelaskan lebih rinci oleh Konstitusi Belanda kecuali konstitusi hanya meyebutkan bahwa organ-organ tersebut akan bertugas dan berfungsi memberi advis dalam hal-hal yang menyangkut legislasi dan administrasi (pemerintahan). Selebihnya Konstitusi menyerahkan pengaturannya kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya lebih lanjut.[8]
Diantara organ-organ penasihat yang jumlahnya ratusan itu, hanya satu organ penasihat yang mempunyai kedudukan dan kewenangan yang sangat kuat. Sebab organ tersebut merupakan organ konstitusional yang ditetapkan secara tegas nama, fungsi, dan kewenangannya di dalam Konstitusi Belanda yang secara struktural dapat diletakan sebagai organ konstitusional lapis pertama (main constitutional organ) yang berkedudukan sederajat dengan main constitutional organ lainnya seperti Perdana Menteri, Lower House (Tweede Kamer), Upper House (Eerste), Algemene Rekenkamer, dan Supreme Court (Hoge Raad).[9] Organ penasihat yang dimaksud adalah Raad van State atau Council of State.
Oleh sebab itu pada kesempatan ini hanya Raad van State itulah yang akan dibahas, sedangkan organ-organ penasihat lainnya tidak akan dibahas lebih lanjut.
Selain mempunyai kedudukan penting dan kuat dalam struktur ketatanegaraan Belanda, Raad van State juga memiliki bobot historis tersendiri dalam sejarah ketatanegaraan Belanda. Sebabnya, Raad van State merupakan lembaga tinggi negara yang paling tua (disamping Ratu Belanda) dalam sejarah Kerajaan Belanda yang telah berdiri sejak tahun 1531 sebagai pendamping dan penasihat Raja/Ratu Belanda dalam melaksanakan tugas pemerintahan.[10]
Berdasarkan Pasal 73 Konstitusi Belanda, Raad van State memiliki dua fungsi yang berbeda, yakni fungsi penasihat (advisory function) dan fungsi peradilan administrasi (administrative justice function). Atas dimilikinya dua fungsi yang saling berlainan itu maka Raad van State memiliki atau terdiri dari dua divisi. Masing-masing divisi menjalankan satu fungsi:
1.        Divisi Penasihat (Advisory Division); dan
2.        Divisi Peradilan Administrasi (Administrative Jurisdicton Division).[11]
Oleh karena yang relevan dengan penelitian ini hanya fungsi penasihat saja maka yang akan dibahas dari Raad van State ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan fungsi dan tugas-tugasnya di bidang advisory saja. Sementara mengenai fungsi administrative justice/jurisdiction cukuplah kiranya diketengahkan secara sepintas lalu dan prinsip-prinsipnya saja bahwa fungsi tersebut telah menempatkan Raad van State sebagai peradilan administrasi umum tertinggi (country’s highest general administrative court) di Belanda.[12]
Perihal komposisi Raad van State, lembaga ini terdiri atas satu orang ketua yang dijabat secara ex officio oleh Raja/Ratu Belanda, satu orang wakil ketua, dan paling banyak sepuluh (10) anggota. Sementara itu, untuk kelancaran tugas-tugas Raad van State yang begitu padat dan dinamis,[13] masing-masing divisi dari Raad van State ini juga memiliki Dewan Konselor dan bilaperlu dapat juga mengangkat Dewan Konselor Luar Biasa. Pada saat ini tercatat ada 60 Anggota Dewan Konselor yang diangkat dan bekerja di lembaga ini.[14]
Kehadiran Raja/Ratu Belanda dalam lembaga ini persis hanya simbolis saja, karena dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sehari-hari lembaga ini dipimpin oleh wakil ketua (Vice President of Council of State). Wakil ketua itulah yang memimpin dan mengorganisasikan lembaga ini secara faktual.
Wakil ketua dan anggota Raad van State diangkat untuk masa jabatan seumur hidup[15] oleh Raja melalui Dekrit Raja berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri setelah dikonsultasikan dengan Menteri Kehakiman. Anggota yang telah diangkat itu kemudian akan ditempatkan di divisi penasihat atau di divisi peradilan administrasi. Khusus untuk divisi peradilan administrasi, hanya anggota yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (bachelor of law) yang dapat mengisi divisi tersebut.[16]
Untuk mendukung pelaksanaan tugas Raad van State, dibentuk sebuah sekretariat Raad van State yang dikepalai oleh seorang sekretariat.[17] Sedangkan setiap keputusan yang diambil oleh Raad van State harus didasarkan pada suara terbanyak. Apabila suara terbanyak tidak tercapai maka keputusan/suara dari ketua rapatlah yang akan menentukan. Pengambilan keputusan tidak akan dilakukan apabila rapat tidak dihadiri oleh menimal setengah dari jumlah anggota, termasuk wakil ketua.[18]
Tugas dari divisi penasihat (advisory division) Raad van State menurut Council of State Act 2012 adalah memberikan nasihat dan pertimbangan atas:
a.       Semua rancangan undang-undang inisiatif pemerintah yang akan disampaikan kepada Parlemen (Staten General);
b.      Semua Order in council[19] (Peraturan Raja/Ratu) sebelum disahkan oleh Raja/Ratu;
c.       Semua undang-undang tentang perjanjian internasional dan undang-undang yang akan megakhiri perjanjian internasional yang akan disampaikan pemerintah kepada Parlemen (Staten General) untuk mendapat persetujuan;
d.      Rancangan undang-undang tentang anggaran Pemerintah Pusat;
e.       Draf Dekrit Raja (Keputusan Raja) tentang pembatalan keputusan pemerintah yang lebih rendah (pemerintah negara bagian);
f.       Hal-hal lain yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan untuk dimintai nasihat kepada Raad van State:
g.      Hal-hal lain yang menurut pemerintah perlu mendapat nasihat dan pertimbangan dari Raad van State.[20]
Diluar tugas-tugas utama dari Divisi Penasihat yang bersifat advisory diatas, divisi ini juga memiliki tugas-tugas tambahan sebagai berikut:
a.    Membantu Raja/Ratu menyusun draf keputusan tentang penyelesaian sengketa badan-badan publik (kecuali sengketa yang telah menjadi yurisdiksi pengadilan); dan
b.    Atas permintaan menteri atau parlemen (staten general), menyediakan informasi tentang substansi undang-undang dan administrasi publik (pemerintahan).[21]
Salah satu materi penting yang juga diatur dalam Council of State Act 2012 ini adalah perihal status dari advisory opinion yang telah dikeluarkan oleh Raad van State yang pada umumnya bersifat terbuka, bahkan harus dipublikasikan kepada publik. Pada prinsipnya Pasal 16 Council of State Act 2012 menetapkan bahwa advisory opinion yang dikeluarkan Raad van State adalah terbuka untuk umum dan harus dipublikasikan sebagai wujud akuntabilitas lembaga tersebut kepada publik.
Pengecualian atas prinsip keterbukaan itu memang dimungkinkan akan tetapi terbatas dan dalam hal-hal tertentu saja yang memang mengharuskan dirahasiakannya advisory opinion tersebut. Pengecualian terhadap prinsip keterbukaan ini dapat dilakukan dalam hal-hal berikut ini:
a.    Sifat daripada substansi nasihat atau pertimbangan itu memang mengharuskan untuk dirahasiakan;
b.    Menteri yang terkait dengan nasihat atau pertimbangan yang dikeluarkan Raad van State menghendaki agar materi nasihat itu dirahasiakan;
c.    Berdasarkan alasan dan pertimbangan tertentu, mayoritas anggota Divisi Penasihat memutuskan untuk merahasiakan nasihat atau pertimbangan yang telah diputuskannya.[22]
Selanjutnya, Pasal 26  Council of State Act 2012 merinci tentang teknis publikasi advisory opinion  dari Raad van State ini secara lengkap dan jelas. Hal mana menunjukan semangat keterbukaan dan akuntabilitas di tubuh Raad van State dan bersamaan dengan itu Raad van State telah berhasil meruntuhkan rezim kerahasiaan dan ketertutupan yang sudah klasik dan usang sebagaimana masih dipertahankan oleh UU tentang Wantimpres di Indonesia.
2.       Amerika Serikat
Meski sama-sama mengenal dan mempraktekan advisory function dalam sistem pemerintahannya seperti Indonesia dan Belanda, akan tetapi advisory function di Amerika Serikat (AS) tidak dilembagakan/dicantumkan di dalam konstitusinya. Dengan demikian tidak ada organ konstitusi di AS yang secara khusus menjalankan fungsi advisory kepada Presiden, atau dengan kata lain konstitusi tidak menetapkan adanya advisory organ seperti model Raad van State di Belanda[23] dan model Wantimpres di Indonesia.[24]
Jadi jangan dibayangkan bahwa di AS terdapat sebuah dewan pertimbangan presiden yang disebut atau diatur oleh konstitusi. Akan tetapi jangan juga dibayangkan bahwa tidak ada satu pun advisory organs yang menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden AS. Dalam Konstitusi AS memang disebutkan adanya fungsi advisory ini, hanya saja fungsi nasihat itu berada dalam satu kesatuan dengan fungsi persetujuan yang dimiliki oleh Senat. Pasal 2 ayat (2) Konstitusi AS menyebutkan bahwa dalam rangka pembuatan perjanjian internasional, pengangkatan duta, konsul, hakim agung, dan jabatan-jabatan kenegaraan lainnya yang akan ditetapkan dengan undang-undang, Presiden harus meminta pertimbangan (advice) dan persetujuan (consent) Senat terlebih dahulu. Berikut bunyi penggalan pasalnya:
“He (President) shall have Power, by and with the Advice and Consent of the Senate, to make Treaties, provided two thirds of the Senators present concur; and he shall nominate, and by and with the Advice and Consent of the Senate, shall appoint Ambassadors, other public Ministers and Consuls, Judges of the supreme Court, and all other Officers of the United States, whose Appointments are not herein otherwise provided for, and which shall be established by Law ...”
Diluar itu tidak lembaga yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Konstitusi AS untuk menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Fungsi advisory di AS dilembagakan dan disebar dalam banyak organ dan jabatan, tidak dipusatkan/dikonstrasikan pada satu lembaga seperti model Wantimpres di Indonesia. Organ-organ penasihat tersebut dibentuk berdasarkan undang-undang atau malah banyaknya hanya dengan sebuah executive order[25] (semacam instruksi presiden).
Dengan begitu mudah saja untuk menilai kedudukan (secara struktural) advisory organs itu dalam sistem ketatanegaraan di Amerika Serikat, yakni berkedudukan dibawah Presiden. Sebab tidak satu pun dari advisory organs tersebut yang berkdudukan sebagai main constitutional organ,  karena tidak ada satu pun yang disebut dalam konstitusi AS. Lagipula Konstitusi AS merupakan salah satu konstitusi yang mengikuti konsep pemisahan kekuasaan negara ala trias politica Montesquieu sehingga disana hanya dikenal tiga (3) main constitutional organ yang masing-masing mencerminkan tiga (3) cabang kekuasaan negara menurut konsep trias politica itu, yakni Presiden sebagai eksekutif, Kongres yang terdiri atas House of Representative dan Senate sebagai legislaltif, dan Mahkamah Agung sebagai pelaksana cabang kekuasaan yudisial.[26] Oleh karenanya lembaga-lembaga negara lain di luar ketiga lembaga negara utama diatas, dalam sistem ketatanegaraan di AS akan berkedudukan dibawah ketiga organ utama tersebut.
Banyaknya advisory organs di AS antara lain disebabkan karena sedikitnya departemen (kementerian) di AS, yakni hanya berjumlah 15 Departemen. Hal itu menyebabkan masih banyaknya bidang-bidang pemerintahan yang belum tercakup oleh dapertemen pemerintahan yang ada. Itulah sebabnya di AS banyak dibentuk lembaga-lembaga negara, baik yang independen maupun yang berada dibawah departemen tertentu seperti komisi (commission), dewan (council), otoritas (authority), badan (board), komite (Commitee) dan lain sebagainya yang pada intinya mereka menjalankan bidang-bidang pemerintahan yang belum atau tidak tercover oleh Departemen yang ada.[27] Termasuk dalam hal ini adalah organ-organ yang mengemban fungsi advisory kepada Presiden yang jumlah cukup banyak.
Pembentukan advisory organs di AS yang jumlahnya cukup banyak itu dimaksudkan untuk membantu Presiden dalam merumuskan dan mengambil kebijakan dalam bidang-bidang yang menjadi tanggung jawab dari masing-masing advisory organs tersebut.[28] Itulah sebabnya secara umum organ-organ penasihat Presiden disana memiliki tugas dan wewenang yang luas dan kuat di bidangnya masing-masing, tidak hanya menjalankan fungsi pemberian nasihat yang bersifat satu arah semata (dari organ penasihat kepada Presiden). Singkatnya organ penasihat Presiden di AS tidak hanya menjalankan tugas dan fungsi tunggal berupa pemberian nasihat semata, melainkan juga aktif melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang menjadi bidang tugasnya.
Sebagai contoh yang dapat diketengahkan disini adalah President’s Advisory Council on Doing Bussiness in Afrika. Organ yang pada hakekatnya adalah sebuah dewan penasihat Presiden dalam urusan bisnis di Afrika itu ternyata dalam kenyataan tidak hanya memberikan nasihat dan rekomendasi-rekomendasi terhadap Presiden tetapi juga melakukan kegiatan-kegiatan lain misalnya mengadakan pertemuan-pertemuan atau kunjungan kerja dalam rangka menggalang potensi ekspor nasional AS ke Afrika. Namun demikian kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organ pensehat Presiden ini haruslah dipahami dalam kerangka mendukung tugas utamanya untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sesuai bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya.[29]
Dari banyaknya organ dan jabatan yang melaksanakan advisory function di AS, penulis menemukan ada empat (4) model atau pola pelembagaan organ-organ penasihat Presiden di AS, yakni:
a.    Advisory organs yang berada dibawah naungan Executive Office of Presiden[30] (EOP)
Terdiri dari organ-organ penasihat Presiden yang bernaung dibawah dan/atau dikoordinasikan oleh EOP. Beberapa organ penasihat Presiden yang berada dibawah naungan EOP ini diantaranya adalah:
1)      Council of Economic Advisor;
2)      National Security Council;
3)      The Council on Environmental Quality;
4)     Dan organ-organ lain yang berada dibawah EOP yang memberikan dukungan advis dan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden dalam bidang tugasnya masing-masing.[31]
b.    Advisory organs yang dibentuk berdasarkan executive order dan berkedudukan dibawah Departemen Pemerintahan tertentu
Terdiri dari organ-organ penasihat Presiden yang dibentuk berdasarkan executive order yang dalam pelaksanaannya tugasnya sehari-hari berkedudukan dibawah Departemen tertentu sesuai dengan bidang tugasnya. Ada banyak organ yang termasuk dalam kategori ini, diantaranya:
1)      President’s Advisory Council on Doing Bussiness in Afrika: Berada dibawah Departmen of Commerce;
2)      President's Advisory Council on Financial Capability for Young Americans: Berada dibawah Department of Treasure;
3)     Presidential Advisory Council on Combating Antibiotic-Resistant Bacteria: Berada dibawah Department of Health and Human Services.
c.    Advisory organs yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan Independent advisory organs
Terdiri dari organ-organ penasihat Presiden yang berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden karena biasanya keanggotannya terdiri atas banyak pejabat negara penting seperti menteri departemen, lembaga negara non departemen, dan pejabat-pejabat negara lainnya. Oleh karenanya lembaga ini lebih independent dalam memberikan nasihat dan pertimbanya kepada Presiden karena tidak berada dibawah dan bertanggung jawab kepada departemen pemerintahan.
Organ penasihat yang termasuk dalam kategori ini adalah:
1)      The President's Council on Jobs and Competitiveness;
2)      The President's Intelligence Advisory Board (PIAB), with its component Intelligence Oversight Board;[32]
3)      The President's Management Advisory Board (PMAB);
4)      White House Council for Community Sollutions
5)      White House Initiative and President’s Advisory Commission on Asian American and Pasific Islanders;
6)      President’s Global Development Council; dan
7)      President’s Council of Advisors on Science and Technology.[33]
d.    Senior Advisors
Terdiri dari para penasihat senior Presiden yang merupakan pejabat tinggi (Senior White House Leadership) di lingkungan Executive Office of President (EOP). Seniors advisors inilah yang mengemban tugas dan fungsi advisory paling dekat dengan Presiden. Seniors advisors bukan merupakan lembaga penesehat tersendiri melainkan hanya sebuah jabatan bagi para penasihat Presiden yang berkantor di EOP.
Saat ini, di masa pemerintahan Presiden Barrack Obama jilid dua, ada tiga (3) orang Senior Advisors. Mereka adalah Vallerie Jarret, Brian Deese, dan Shailagh Murray.[34]
Dari begitu banyaknya organ penasihat Presiden sebagaimana telah dijelaskan diatas, dapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan di AS dilaksanakan oleh berbagai macam organ yang jumlahnya sangat banyak yang secara struktural kesemuanya berada dibawah Presiden. Masing-masing lembaga tersebut membidangi tugas atau urusan yang sangat spesifik dengan kewenangan yang sangat kuat untuk ukuran sebuah advisory organ.
Kenyataan dan dinamika advisory organs yang ada di Amerika Serikat ini tentu saja bisa dilihat dan dinilai dari berbagai sudut pandang yang masing-masing sudut pandang akan menghasilkan plus minus atau kelebihan-kekurangan dari sistem yang berlangsung di AS ini. Dilihat dari segi jumlah dan pembindangannya yang sangat banyak, nampaknya model AS ini akan sangat merepotkan jika ditiru dan diterapkan di Indonesia. Justru hari-hari ini kita sedang memikirkan cara untuk mengurangi dan menyederhanakan lembaga-lembaga negara yang jumlahnya sangat banyak dan ternyata merepotkan anggaran negara kita.
Namun demikian ada satu preseden yang sangat baik yang bisa kita contoh dari advisory organs yang ada di AS ini. Pelajaran baik yang bisa dicontoh itu ialah soal keterbukaan dan akuntabilitas dari advisory organs yang ada di AS itu. Dari begitu banyaknya advisory organs, semuanya sangat terbuka bahkan sangat aktif dalam mempublikasikan nasihat dan pertimbangan yang disampaikannya kepada Presiden, kecuali National Security Council (NSC) yang memang materi advisnya sarat akan kerahasiaan karena berkaitan dengan keamanan dan pertahanan negara. Di luar NSC, semua advisory organs bersifat terbuka. Setiap laporan berupa pemberian nasihat dan pertimbangan dari organ-organ tersebut dipublikasikan secara luas dan akuntabel sebagai bagian dari pertanggungjawabannya kepada publik. Sehingga dengan leluasa publik dapat menilai organ mana yang berkinerja baik dan mana yang sebaliknya.
Hal tersebut diatas dapat menjadi bahan masukan yang berharga bagi pembentuk undang-undang dalam rangka memperbaiki mekanisme dan tata kerja Wantimpres yang saat ini, berdasarkan Pasal 6 UU Wantimpres masih mempertahankan rezim ketertutupan. Padahal rezim tersebut sudah klasik, usang, dan sudah ramai-ramai ditinggalkan oleh banyak negara. Contohnya dua negara yang menjadi objek perbandingan ini, baik Belanda maupun Amerika Serikat, kedua-duanya sudah lama meninggalkan rezim ketertutupan itu dalam advisory system-nya.


[1] Sven T. Siefken dan Martin Schulz, “Policy, Polity and Politics of  Setting Up  Executive Advisory Bodies: The Cases of Germany and The Netherlands,” Paper for the 2015 International Conference on Public Policy Panel T 08P06 Comparing Policy Advisory Systems, Milan, 1-3 Juli 2015, hlm. 2.
[2] Viktor Schneider dalam Sven T. Siefken dan Martin Schulz, Ibid., hlm. 6.
[3] Ibid., hlm. 20.
[4] Organ yang serupa atau jiplakan dari Raad van State atau Council of State di Hindia Belanda adalah Raad van Nederlandsch-Indie. Badan ini bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada kepala pemerintahan kolonial tertinggi di Hindia Belanda sebagai wakil daripada Raja/Ratu Belanda, yakni Gubernur Jenderal.
[5] Scientific Council for Government Policy dalam Sven T. Siefken dan Martin Schulz, Op. Cit., hlm. 6.
[6] Lihat Government of Nederlands, Advisory System, https://www.government.nl/topics/central-government/contents/organisation-of-the-civil-service/advisory-system, Diaksses pada tanggal 19 April 2016
[7] Menurut Pasal 73 Konstitusi Belanda disebutkan bahwa Raad van State atau Council of State memiliki dua fungsi, yakni fungsi pemberian nasihat (advisory function) dan fungsi mengadili sengketa/perkara administratif (administratif justice function). Jadi disamping berfungsi sebagai lembaga penasehat, Raad van State juga berfungsi sebagai peradilan administratif yang tertinggi atas sengketa-sengketa administratif di Belanda. Jika dicermati, Raad van State ini mirip dengan Conseil d’Etat atau Council of State-nya Perancis, yakni sama-sama mengemban fungsi penasehat dan peradilan administrasi. Hanya saja kewenangan Raad van State dalam memberi nasihat terkait suatu RUU yang dimintakan nasihat kepadanya lebih luas dibandingkan kewenangan yang sama yang dimiliki Conseil d’Etat di Perancis. Sebab dalam kewenangan tersebut boleh dikatakann Raad van State menjalankan fungsi review terhadap konstitusionalitas suatu RUU karena konsistensi suatu RUU dengan Konstitusi Belanda merupakan salah satu alat ukur dan materi pertimbangan Raad van State untuk sampai pada suatu “dictum” atau kesimpulan apakah RUU yang dimaksud layak disahkan menjadi UU atau sebaliknya; tidak layak disahkan menjadi suatu UU. Kewenangan semacam ini jelas tidak dimiliki oleh Conseil d’Etat karena Perancis telah memiliki lembaga tersendiri untuk melaksanakan tugas tersebut, yakni merupakan kewenangan dari Conseil Constitutionnel. Lihat lebih mengenai lembaga-lembaga Conseil d’Etat dan Coseil Constitutionnel beserta yurisdiksinya masing-masing dalam Mauro Cappelleti, The Judicial Process Comperative Perspective, Clarendon Press, Oxford, 1989, hlm. 150-155.
[8] Vide Chapter 4, Pasal 79 dan Pasal 80 Konstitusi Belanda (hasil amandemen 2008).
[9] Lihat Jimly Asshiddiqie, Peningkatan Peran Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia, Op. Cit., tanpa nomor halaman.
[10] Mahkamah Agung, Raad van State: Fungsi Penasehat Sekaligus Otoritas Banding Administratif, http://www.pembaruanperadilan.net/v2/2011/11/raad-van-state-fungsi-penasehat-sekaligus-otoritas-banding-administratif/, Diakses pada tanggal 19 April 2016.
[11] Vide Council of State Act (Last Amanden 2012),  Chapter I, Part 1, Section 2. Pasal ini berbunyi “The members are appointed by Royal Decree to the Advisory Division or the Administrative Jurisdiction Division or to both divisions.”
[12] Lihat penegasan bahwa Raad van State adalah peradilan administrasi tertinggi di Belanda dalam situs resmi Raad van State, https://www.raadvanstate.nl/the-council-of-state.html, Diakses pada tanggal 19 April 2016. Lihat juga penjelasan yang sama mengenai hal ini dalam Bagir Manan, Masa Depan Dewan pertimbangan Agung (DPA) Republik Indonesia, Makalah disampaikan dalam pertemuan DPA dengan pakar hukum tata negara, Jakarta, Kamis, 21 September 2000.
[13] Sebagai gambaran mengenai padat dan dinamisnya pekerjaan Raad van State ini, setiap tahunnya tercatat ada sekitar 13.000 perkara administrasi yang diterima dan diputus oleh Divisi Peradilan Administrasi Raad van State. Sedangkan Divisi Penasehat-nya memproduksi sekitar 600 advisary opinion  setiap tahun atau setidaknya dua opini setiap harinya dengan 95% diantaranya dikeluarkan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 bulan sejak diterimanya permintaan nasihat oleh Divisi Penasehat. Lihat Mahkamah Agung, Raad van State: Fungsi Penasehat Sekaligus Otoritas Banding Administratif, Loc. Cit.
[15] Masa jabatan ini bisa juga ditentukan lain, dalam arti tidak seumur hidup. Penentuan masa jabatan ini akan ditetapkan dalam Dekrit Raja tentang pengangkatan wakil ketua atau anggota yang dimaksud berdasarkan: (i) permintaan yang bersangkutan; (ii) telah mencapai usia 70 tahun. Ketentuan ini bisa dilihat pada Chapter I, Part I, Section 3 Konstitusi Belanda.
[16] Vide Chapter I, Part I, Section 2 Council of State Act 2012.
[17] Ibid., Section 11.
[18] Ibid., Section 15.
[19] Order in council ini adalah satu produk hukum buatan Raja/Ratu yang lazim dikenal di negara-negara Monarki yang merupakan warisan peninggalan sistem Monarki kuno. Orders in council ini dalam banyak literatur disebut-sebut lahir dari lingkungan Kerajaan Inggris dan negara-negara persemakmurannya (British Commonwealth of Nations) yang juga mengadopsi sistem Monarki seperti Kanada, Australia, dan Selandia Baru. Di era Modern sekarang ini, Order in council masih tetap diakui dan digunakan meskipun sangat jarang, karena produk ini tidak seperti produk perundang-undangan modern yang harus melalui proses terentu yang cukup rumit sebelum diterbitkan. Oder in council ini jelas tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia dan oleh karenanya tidak ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Lihat penjelasan lebih lanjut mengenai Order in council ini dalam Wikipedia, Order in Council, https://en.wikipedia.org/wiki/Order_in_Council, Diakses pada tanggal 19 April 2016.
[20] Lihat perihal tugas-tugas Divisi Penasehat ini pada section 17  sapai dengan section 21a Council of State Act 2012.
[21] Ibid., Section 21a.
[22] Ibid., section 16.
[23] Pengaturan mengenai Raad van State dicantumkan dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 75 Konstitusi Belanda.
[24] Ketentuan mengenai Wantimpres dicantumkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD belum memberi nama “Wantimpres,” nama Wantimpres baru ditetapkan oleh pembentuk undang-undang dalam UU No. 16 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden).
[25] Secara konstitusional, executive order tidak memiliki lanadasan konstitusional dalam Konstitusi AS. Executive order lahir dan berkembang dari praktik penyelenggaraan kekuasaan eksekutif (pemerintahan) oleh Presiden. Penggunaan produk hukum ini terbatas pada urusan-urusan yang berada dalam executive branch dan federal govenrment saja. Sama dengan produk hukum lainnya seperti undang-undang dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah (regulations), executive order ini pun merupakan objek dari judicial review.
[26] Jimly Assihiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Kedua, Cet. Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm. 109.
[27] Lihat lebih lanjut mengenai fenomena kelahiran dan perkembangan lembaga-lembaga negara independen yang berada di luar departemen-departemen pemerintahan ini dalam Gerry Stoker, The Politics of Local Government, 2nd edition, the Macmillan Press, London, 1991, hlm. 60-145. Lihat juga dalam Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Op. Cit., 1-60.
[28] Lihat USA.gov., https://www.usa.gov/branches-of-government, Diakses pada tanggal 20 April 2016.
[29] Departmen of Commerce of United States of America, About the President's Advisory Council on Doing Business in Africa, http://www.trade.gov/pac-dbia/about.asp, Diakses pada tanggal 20 April 2016.
[30] Executive Office of Presiden ini adalah lembaga yang memberikan dukungan administratif pertama dan utama bagi Presiden AS dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas kepresidenan. Boleh dikatakan, lembaga inilah yang mengisi, mengurus, dan mengorganisasikan White House atau Gedung Putih. Lembaga ini pertama didirikan tahun 1939 oleh mendiang Presiden Franklin D. Roosevelt. Lihat selengkapnya mengenai hal ihwal Executive Office of President ini dalam situs resmi Pemerintah Federal AS, https://www.whitehouse.gov/administration/eop, Diakses pada tanggal 20 April 2016.
[31] Ibid.
[32] Organ ini secara teknis administratif memang berada dalam naungan Executive Office of President akan tetapi organ ini bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden dan memberikan nasihat kepada Presiden secara independen. Lihat selengkapnya pada laman https://www.whitehouse.gov/administration/eop/piab, Diakses pada tanggal 20 Maret 2016.
[33] Lihat laman https://www.whitehouse.gov/administration/other-advisory-boards, Diakses pada tanggal 20 Maret 2016.
[34] Lihat laman https://www.whitehouse.gov/administration/senior-leadership, Diakses pada tanggal 20 Maret 2016.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar