A.
Fungsi dan Organ Pemberi Nasihat dan Pertimbangan di Negara Lain
Fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden atau
pemerintah yang biasa disebut dengan istilah advisory function merupakan
salah satu elemen tugas kenegaraan yang selalu ada di setiap negara mana pun di
seluruh penjuru dunia. Sebagaimana dikatakan oleh Sven T. Siefken dan Martin
Schulz, “Setting up commissions (organ) for policy advice is common around
the world.”[1]
Fenomena berkembangnya advisory function yang pada
gilirannya melahirkan berbagai macam advisory organ dewasa ini menurut
Volker Schneider disebabkan salah satunya oleh perkembangan masyarakat modern
dengan kompleksitas kebutuhan hidup yang sangat tinggi dan oleh karenanya
menuntut agar keputusan-keputusan yang diambil (oleh pemerintah) didasarkan
pada pertimbangan ilmu pengetahuan.
“The most frequently heard explanation for the growth in policy
advice is that modern societies have a higher complexity and thus more
need for knowledge based decisions.”[2]
Atas perkembangan dan dinamika kemunculan organ-organ penasihat
yang sangat masif dan mendunia ini, Sven T. Siefken dan Martin Schulz
berkesimpulan bahwa:
“Governing
by (advisory) commission is an unavoidable and integrated part of government as a whole. Public interest in the
phenomenon may differ over time but
government will always make use of commissions.”[3]
(Memerintah
dengan lembaga-lembaga penasihat nampaknya tidak bisa dihindari lagi dan bahkan
telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari suatu pemerintahan secara
keseluruhan. Kepentingan atau perhatian publik terhadap fenomena [munculnya
lembaga-lembaga penasihat] ini mungkin pasang surut dari waktu ke waktu akan
tetapi kelihatannya pemerintah akan selalu membutuhkan dan menggunakan
lembaga-lembaga penasihat ini).
Demikian itulah gambaran tentang fenomena perkembangan fungsi dan
organ penasihat yang dewasa ini semakin mendunia dan menjadi kebutuhan bagi
pemerintahan mana pun di dunia. Artinya fungsi ini memang dikenal dan
dipraktikan di seluruh dunia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari suatu
pemerintahan.
Oleh karena itu penulis memandang perlu untuk melengkapi penelitian
ini dengan perspektif perbandingan. Untuk mengetahui model serta aktualisasi
pelembagaan advisory function di
negara lain. Selain akan memperkaya pengetahuan, tentu saja materi ini akan
dapat menjadi rujukan atau bahan perbandingan guna perbaikan Dewan Pertimbangan
Presiden (Wantimpres) selaku organ konstitusional yang mengemban fungsi
pemberian nasihat dan pertimbangan di Indonesia.
Untuk itu maka dibawah ini akan diulas
mengenai fungsi dan organ penasihat di dua negara yang menjadi objek
perbandingan, yaitu Belanda dan Amerika Serikat. Negeri Belanda dipilih karena
dari negeri inilah dahulu kita “mencontek” advisory organ milik Belanda yang bernama Raad van State (Council of State)[4]
untuk kemudian diduplikasi di Indonesia
dengan membentuk Dewan Pertimbangan Agung. Sedangkan Amerika Serikat dipilih
atas alasan kemapanan sistem pemerintahannya dan karena persamaan sistem
pemerintahannya dengan Indonesia, yakni sama-sama menganut sistem Presidensiil.
1.
Belanda
Fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan, baik kepada eksekutif
maupun legislatif di negeri Belanda dilembagakan dan disebar kepada banyak
organ penasihat, baik yang bersifat permanen maupun yang bersifat ad.hoc (sementara).
Jumlah advisory organ ini bukan main banyaknya di negeri
Belanda. Puncaknya, menurut penelitian yang dilakukan Scientific Council for
Government Policy, organ-organ ini pernah mencapai jumlah 368 pada dekade
1970-an. Itu pun hanya organ-oran penasihat yang independen sifatnya, belum
lagi yang bersifat temporer seperti task force atau lembaga-lembaga
penasihat ad. hoc lainnya.[5]
Sementara pada tahun-tahun ini, menurut Pemerintah Belanda, jumlah
organ-organ penasihat independen (independent advisory organs) ini
sekitar 250 organ.[6]
Perihal organ-organ penasihat ini memang telah disebut dalam
Konstitusi Belanda, tepatnya pada Chapter IV. Dalam Chapter tersebut disebutkan
bahwa salah satu lembaga yang menjalankan fungsi pemberian nasihat dan
pertimbangan (disamping fungsi peradilan administratif) di Belanda adalah Raad
van State atau dalam istilah Inggris disebut Council of State.[7]
Sedangkan di luar Raad van State, Konstitusi Belanda juga menyebutkan
tentang adanya “permanent advisory bodies.” Akan tetapi mengenai permanent
advisory bodies ini tidak dijelaskan lebih rinci oleh Konstitusi Belanda
kecuali konstitusi hanya meyebutkan bahwa organ-organ tersebut akan bertugas
dan berfungsi memberi advis dalam hal-hal yang menyangkut legislasi dan administrasi
(pemerintahan). Selebihnya Konstitusi menyerahkan pengaturannya kepada
pembentuk undang-undang untuk mengaturnya lebih lanjut.[8]
Diantara organ-organ penasihat yang jumlahnya ratusan itu, hanya
satu organ penasihat yang mempunyai kedudukan dan kewenangan yang sangat kuat.
Sebab organ tersebut merupakan organ konstitusional yang ditetapkan secara
tegas nama, fungsi, dan kewenangannya di dalam Konstitusi Belanda yang secara
struktural dapat diletakan sebagai organ konstitusional lapis pertama (main constitutional
organ) yang berkedudukan sederajat dengan main constitutional organ lainnya
seperti Perdana Menteri, Lower House (Tweede Kamer), Upper House (Eerste),
Algemene Rekenkamer, dan Supreme Court (Hoge Raad).[9]
Organ penasihat yang dimaksud adalah Raad van State atau Council of
State.
Oleh sebab itu pada kesempatan ini hanya Raad van State itulah
yang akan dibahas, sedangkan organ-organ penasihat lainnya tidak akan dibahas
lebih lanjut.
Selain mempunyai kedudukan penting dan kuat dalam struktur ketatanegaraan
Belanda, Raad van State juga memiliki bobot historis tersendiri dalam
sejarah ketatanegaraan Belanda. Sebabnya, Raad van State merupakan
lembaga tinggi negara yang paling tua (disamping Ratu Belanda) dalam sejarah
Kerajaan Belanda yang telah berdiri sejak tahun 1531 sebagai pendamping dan
penasihat Raja/Ratu Belanda dalam melaksanakan tugas pemerintahan.[10]
Berdasarkan Pasal 73 Konstitusi Belanda, Raad van State memiliki
dua fungsi yang berbeda, yakni fungsi penasihat (advisory function) dan
fungsi peradilan administrasi (administrative justice function). Atas
dimilikinya dua fungsi yang saling berlainan itu maka Raad van State
memiliki atau terdiri dari dua divisi. Masing-masing divisi menjalankan satu
fungsi:
1.
Divisi
Penasihat (Advisory Division); dan
2.
Divisi
Peradilan Administrasi (Administrative Jurisdicton Division).[11]
Oleh karena yang relevan dengan penelitian ini hanya fungsi
penasihat saja maka yang akan dibahas dari Raad van State ini adalah
hal-hal yang berkaitan dengan fungsi dan tugas-tugasnya di bidang advisory saja.
Sementara mengenai fungsi administrative justice/jurisdiction cukuplah
kiranya diketengahkan secara sepintas lalu dan prinsip-prinsipnya saja bahwa
fungsi tersebut telah menempatkan Raad van State sebagai peradilan
administrasi umum tertinggi (country’s highest general administrative court)
di Belanda.[12]
Perihal komposisi Raad van State, lembaga ini terdiri atas
satu orang ketua yang dijabat secara ex officio oleh Raja/Ratu Belanda,
satu orang wakil ketua, dan paling banyak sepuluh (10) anggota. Sementara itu,
untuk kelancaran tugas-tugas Raad van State yang begitu padat dan
dinamis,[13]
masing-masing divisi dari Raad van State ini juga memiliki Dewan
Konselor dan bilaperlu dapat juga mengangkat Dewan Konselor Luar Biasa. Pada
saat ini tercatat ada 60 Anggota Dewan Konselor yang diangkat dan bekerja di
lembaga ini.[14]
Kehadiran Raja/Ratu Belanda dalam lembaga ini persis hanya simbolis
saja, karena dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sehari-hari lembaga ini
dipimpin oleh wakil ketua (Vice President of Council of State). Wakil
ketua itulah yang memimpin dan mengorganisasikan lembaga ini secara faktual.
Wakil ketua dan anggota Raad van State diangkat untuk masa
jabatan seumur hidup[15]
oleh Raja melalui Dekrit Raja berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri setelah
dikonsultasikan dengan Menteri Kehakiman. Anggota yang telah diangkat itu
kemudian akan ditempatkan di divisi penasihat atau di divisi peradilan
administrasi. Khusus untuk divisi peradilan administrasi, hanya anggota yang
berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (bachelor of law) yang dapat
mengisi divisi tersebut.[16]
Untuk mendukung pelaksanaan tugas Raad van State, dibentuk
sebuah sekretariat Raad van State yang dikepalai oleh seorang
sekretariat.[17]
Sedangkan setiap keputusan yang diambil oleh Raad van State harus
didasarkan pada suara terbanyak. Apabila suara terbanyak tidak tercapai maka
keputusan/suara dari ketua rapatlah yang akan menentukan. Pengambilan keputusan
tidak akan dilakukan apabila rapat tidak dihadiri oleh menimal setengah dari
jumlah anggota, termasuk wakil ketua.[18]
Tugas dari divisi penasihat (advisory division) Raad van State menurut
Council of State Act 2012 adalah memberikan nasihat dan pertimbangan
atas:
a.
Semua
rancangan undang-undang inisiatif pemerintah yang akan disampaikan kepada
Parlemen (Staten General);
b.
Semua
Order in council[19]
(Peraturan Raja/Ratu) sebelum disahkan oleh Raja/Ratu;
c.
Semua
undang-undang tentang perjanjian internasional dan undang-undang yang akan
megakhiri perjanjian internasional yang akan disampaikan pemerintah kepada
Parlemen (Staten General) untuk mendapat persetujuan;
d.
Rancangan
undang-undang tentang anggaran Pemerintah Pusat;
e.
Draf
Dekrit Raja (Keputusan Raja) tentang pembatalan keputusan pemerintah yang lebih
rendah (pemerintah negara bagian);
f.
Hal-hal
lain yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan untuk dimintai nasihat
kepada Raad van State:
g.
Hal-hal
lain yang menurut pemerintah perlu mendapat nasihat dan pertimbangan dari Raad
van State.[20]
Diluar tugas-tugas utama dari Divisi Penasihat yang bersifat advisory
diatas, divisi ini juga memiliki tugas-tugas tambahan sebagai berikut:
a.
Membantu
Raja/Ratu menyusun draf keputusan tentang penyelesaian sengketa badan-badan
publik (kecuali sengketa yang telah menjadi yurisdiksi pengadilan); dan
b.
Atas
permintaan menteri atau parlemen (staten general), menyediakan informasi
tentang substansi undang-undang dan administrasi publik (pemerintahan).[21]
Salah satu materi penting yang juga diatur dalam Council of
State Act 2012 ini adalah perihal status dari advisory opinion yang
telah dikeluarkan oleh Raad van State yang pada umumnya bersifat
terbuka, bahkan harus dipublikasikan kepada publik. Pada prinsipnya Pasal 16 Council
of State Act 2012 menetapkan bahwa advisory opinion yang dikeluarkan
Raad van State adalah terbuka untuk umum dan harus dipublikasikan
sebagai wujud akuntabilitas lembaga tersebut kepada publik.
Pengecualian atas prinsip keterbukaan itu memang dimungkinkan akan
tetapi terbatas dan dalam hal-hal tertentu saja yang memang mengharuskan
dirahasiakannya advisory opinion tersebut. Pengecualian terhadap prinsip
keterbukaan ini dapat dilakukan dalam hal-hal berikut ini:
a.
Sifat
daripada substansi nasihat atau pertimbangan itu memang mengharuskan untuk
dirahasiakan;
b.
Menteri
yang terkait dengan nasihat atau pertimbangan yang dikeluarkan Raad van
State menghendaki agar materi nasihat itu dirahasiakan;
c.
Berdasarkan
alasan dan pertimbangan tertentu, mayoritas anggota Divisi Penasihat memutuskan
untuk merahasiakan nasihat atau pertimbangan yang telah diputuskannya.[22]
Selanjutnya, Pasal 26 Council
of State Act 2012 merinci tentang teknis publikasi advisory opinion dari Raad van State ini secara lengkap
dan jelas. Hal mana menunjukan semangat keterbukaan dan akuntabilitas di tubuh Raad
van State dan bersamaan dengan itu Raad van State telah berhasil
meruntuhkan rezim kerahasiaan dan ketertutupan yang sudah klasik dan usang
sebagaimana masih dipertahankan oleh UU tentang Wantimpres di Indonesia.
2. Amerika Serikat
Meski sama-sama mengenal dan mempraktekan advisory function
dalam sistem pemerintahannya seperti Indonesia dan Belanda, akan tetapi advisory
function di Amerika Serikat (AS) tidak dilembagakan/dicantumkan di dalam
konstitusinya. Dengan demikian tidak ada organ konstitusi di AS yang secara
khusus menjalankan fungsi advisory kepada Presiden, atau dengan kata
lain konstitusi tidak menetapkan adanya advisory organ seperti model Raad
van State di Belanda[23]
dan model Wantimpres di Indonesia.[24]
Jadi jangan dibayangkan bahwa di AS terdapat sebuah dewan
pertimbangan presiden yang disebut atau diatur oleh konstitusi. Akan tetapi
jangan juga dibayangkan bahwa tidak ada satu pun advisory organs yang
menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden AS. Dalam
Konstitusi AS memang disebutkan adanya fungsi advisory ini, hanya saja
fungsi nasihat itu berada dalam satu kesatuan dengan fungsi persetujuan yang
dimiliki oleh Senat. Pasal 2 ayat (2) Konstitusi AS menyebutkan bahwa dalam
rangka pembuatan perjanjian internasional, pengangkatan duta, konsul, hakim
agung, dan jabatan-jabatan kenegaraan lainnya yang akan ditetapkan dengan
undang-undang, Presiden harus meminta pertimbangan (advice) dan
persetujuan (consent) Senat terlebih dahulu. Berikut bunyi penggalan
pasalnya:
“He
(President) shall have Power, by and with the Advice and Consent of the Senate,
to make Treaties, provided two thirds of the Senators present concur; and he
shall nominate, and by and with the Advice and Consent of the Senate, shall appoint
Ambassadors, other public Ministers and Consuls, Judges of the supreme Court,
and all other Officers of the United States, whose Appointments are not herein
otherwise provided for, and which shall be established by Law ...”
Diluar itu tidak lembaga yang ditunjuk atau ditetapkan oleh
Konstitusi AS untuk menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan
kepada presiden.
Fungsi advisory di AS dilembagakan dan disebar dalam banyak
organ dan jabatan, tidak dipusatkan/dikonstrasikan pada satu lembaga seperti
model Wantimpres di Indonesia. Organ-organ penasihat tersebut dibentuk
berdasarkan undang-undang atau malah banyaknya hanya dengan sebuah executive
order[25]
(semacam instruksi presiden).
Dengan begitu mudah saja untuk menilai kedudukan (secara
struktural) advisory organs itu dalam sistem ketatanegaraan di Amerika
Serikat, yakni berkedudukan dibawah Presiden. Sebab tidak satu pun dari advisory
organs tersebut yang berkdudukan sebagai main constitutional organ, karena tidak ada satu pun yang disebut dalam
konstitusi AS. Lagipula Konstitusi AS merupakan salah satu konstitusi yang
mengikuti konsep pemisahan kekuasaan negara ala trias politica Montesquieu
sehingga disana hanya dikenal tiga (3) main constitutional organ yang
masing-masing mencerminkan tiga (3) cabang kekuasaan negara menurut konsep trias
politica itu, yakni Presiden sebagai eksekutif, Kongres yang terdiri
atas House of Representative dan Senate sebagai legislaltif, dan Mahkamah Agung
sebagai pelaksana cabang kekuasaan yudisial.[26]
Oleh karenanya lembaga-lembaga negara lain di luar ketiga lembaga negara utama
diatas, dalam sistem ketatanegaraan di AS akan berkedudukan dibawah ketiga
organ utama tersebut.
Banyaknya advisory organs di AS antara lain disebabkan
karena sedikitnya departemen (kementerian) di AS, yakni hanya berjumlah 15
Departemen. Hal itu menyebabkan masih banyaknya bidang-bidang pemerintahan yang
belum tercakup oleh dapertemen pemerintahan yang ada. Itulah sebabnya di AS
banyak dibentuk lembaga-lembaga negara, baik yang independen maupun yang berada
dibawah departemen tertentu seperti komisi (commission), dewan (council),
otoritas (authority), badan (board), komite (Commitee) dan
lain sebagainya yang pada intinya mereka menjalankan bidang-bidang pemerintahan
yang belum atau tidak tercover oleh Departemen yang ada.[27]
Termasuk dalam hal ini adalah organ-organ yang mengemban fungsi advisory kepada
Presiden yang jumlah cukup banyak.
Pembentukan advisory organs di AS yang jumlahnya cukup
banyak itu dimaksudkan untuk membantu Presiden dalam merumuskan dan mengambil
kebijakan dalam bidang-bidang yang menjadi tanggung jawab dari masing-masing advisory
organs tersebut.[28]
Itulah sebabnya secara umum organ-organ penasihat Presiden disana memiliki
tugas dan wewenang yang luas dan kuat di bidangnya masing-masing, tidak hanya
menjalankan fungsi pemberian nasihat yang bersifat satu arah semata (dari organ
penasihat kepada Presiden). Singkatnya organ penasihat Presiden di AS tidak
hanya menjalankan tugas dan fungsi tunggal berupa pemberian nasihat semata,
melainkan juga aktif melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang menjadi bidang
tugasnya.
Sebagai contoh yang dapat diketengahkan disini adalah President’s
Advisory Council on Doing Bussiness in Afrika. Organ yang pada hakekatnya
adalah sebuah dewan penasihat Presiden dalam urusan bisnis di Afrika itu
ternyata dalam kenyataan tidak hanya memberikan nasihat dan
rekomendasi-rekomendasi terhadap Presiden tetapi juga melakukan
kegiatan-kegiatan lain misalnya mengadakan pertemuan-pertemuan atau kunjungan
kerja dalam rangka menggalang potensi ekspor nasional AS ke Afrika. Namun
demikian kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organ pensehat Presiden ini
haruslah dipahami dalam kerangka mendukung tugas utamanya untuk memberikan
nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sesuai bidang tugas yang menjadi
tanggung jawabnya.[29]
Dari banyaknya organ dan jabatan yang melaksanakan advisory
function di AS, penulis menemukan ada empat (4) model atau pola pelembagaan
organ-organ penasihat Presiden di AS, yakni:
Terdiri dari organ-organ penasihat
Presiden yang bernaung dibawah dan/atau dikoordinasikan oleh EOP.
Beberapa organ penasihat Presiden yang berada dibawah naungan EOP ini
diantaranya adalah:
1)
Council
of Economic Advisor;
2)
National
Security Council;
3)
The
Council on Environmental Quality;
4)
Dan
organ-organ lain yang berada dibawah EOP yang memberikan dukungan advis dan
pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden dalam bidang tugasnya masing-masing.[31]
b.
Advisory
organs yang dibentuk berdasarkan executive
order dan berkedudukan dibawah Departemen Pemerintahan tertentu
Terdiri dari organ-organ penasihat
Presiden yang dibentuk berdasarkan executive order yang dalam
pelaksanaannya tugasnya sehari-hari berkedudukan dibawah Departemen tertentu
sesuai dengan bidang tugasnya. Ada banyak organ yang termasuk dalam kategori
ini, diantaranya:
1)
President’s
Advisory Council on Doing Bussiness in Afrika:
Berada dibawah Departmen of Commerce;
2)
President's
Advisory Council on Financial Capability for Young Americans: Berada dibawah Department of Treasure;
3)
Presidential
Advisory Council on Combating Antibiotic-Resistant Bacteria: Berada dibawah Department of Health and Human Services.
c.
Advisory
organs yang berkedudukan dan bertanggung
jawab langsung kepada Presiden dan Independent advisory organs
Terdiri dari organ-organ penasihat
Presiden yang berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung kepada
Presiden karena biasanya keanggotannya terdiri atas banyak pejabat negara
penting seperti menteri departemen, lembaga negara non departemen, dan
pejabat-pejabat negara lainnya. Oleh karenanya lembaga ini lebih independent
dalam memberikan nasihat dan pertimbanya kepada Presiden karena tidak berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada departemen pemerintahan.
Organ penasihat yang termasuk dalam
kategori ini adalah:
1)
The
President's Council on Jobs and Competitiveness;
2)
The
President's Intelligence Advisory Board
(PIAB), with its component Intelligence Oversight Board;[32]
3)
The
President's Management Advisory Board
(PMAB);
4)
White House Council for Community Sollutions
5)
White
House Initiative and President’s Advisory Commission on Asian American and
Pasific Islanders;
6)
President’s
Global Development Council; dan
d.
Senior Advisors
Terdiri dari
para penasihat senior Presiden yang merupakan pejabat tinggi (Senior White House Leadership) di
lingkungan Executive Office of President (EOP). Seniors advisors inilah
yang mengemban tugas dan fungsi advisory paling dekat dengan Presiden. Seniors
advisors bukan merupakan lembaga penesehat tersendiri melainkan hanya
sebuah jabatan bagi para penasihat Presiden yang berkantor di EOP.
Saat ini, di masa pemerintahan Presiden
Barrack Obama jilid dua, ada tiga (3) orang Senior Advisors. Mereka
adalah Vallerie Jarret, Brian Deese, dan Shailagh Murray.[34]
Dari begitu
banyaknya organ penasihat Presiden sebagaimana telah dijelaskan diatas, dapat
diperoleh suatu kesimpulan bahwa fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan di
AS dilaksanakan oleh berbagai macam organ yang jumlahnya sangat banyak yang
secara struktural kesemuanya berada dibawah Presiden. Masing-masing lembaga tersebut
membidangi tugas atau urusan yang sangat spesifik dengan kewenangan yang sangat
kuat untuk ukuran sebuah advisory organ.
Kenyataan dan
dinamika advisory organs yang ada di Amerika Serikat ini tentu saja bisa
dilihat dan dinilai dari berbagai sudut pandang yang masing-masing sudut
pandang akan menghasilkan plus minus atau kelebihan-kekurangan dari sistem yang
berlangsung di AS ini. Dilihat dari segi jumlah dan pembindangannya yang sangat
banyak, nampaknya model AS ini akan sangat merepotkan jika ditiru dan
diterapkan di Indonesia. Justru hari-hari ini kita sedang memikirkan cara untuk
mengurangi dan menyederhanakan lembaga-lembaga negara yang jumlahnya sangat
banyak dan ternyata merepotkan anggaran negara kita.
Namun demikian
ada satu preseden yang sangat baik yang bisa kita contoh dari advisory
organs yang ada di AS ini. Pelajaran baik yang bisa dicontoh itu ialah soal
keterbukaan dan akuntabilitas dari advisory organs yang ada di AS itu.
Dari begitu banyaknya advisory organs, semuanya sangat terbuka bahkan
sangat aktif dalam mempublikasikan nasihat dan pertimbangan yang disampaikannya
kepada Presiden, kecuali National Security Council (NSC) yang memang
materi advisnya sarat akan kerahasiaan karena berkaitan dengan keamanan dan pertahanan
negara. Di luar NSC, semua advisory organs bersifat terbuka. Setiap
laporan berupa pemberian nasihat dan pertimbangan dari organ-organ tersebut
dipublikasikan secara luas dan akuntabel sebagai bagian dari
pertanggungjawabannya kepada publik. Sehingga dengan leluasa publik dapat
menilai organ mana yang berkinerja baik dan mana yang sebaliknya.
Hal tersebut
diatas dapat menjadi bahan masukan yang berharga bagi pembentuk undang-undang
dalam rangka memperbaiki mekanisme dan tata kerja Wantimpres yang saat ini,
berdasarkan Pasal 6 UU Wantimpres masih mempertahankan rezim ketertutupan.
Padahal rezim tersebut sudah klasik, usang, dan sudah ramai-ramai ditinggalkan
oleh banyak negara. Contohnya dua negara yang menjadi objek perbandingan ini,
baik Belanda maupun Amerika Serikat, kedua-duanya sudah lama meninggalkan rezim
ketertutupan itu dalam advisory system-nya.
[1] Sven T.
Siefken dan Martin Schulz, “Policy, Polity and Politics of Setting Up
Executive Advisory Bodies: The Cases of Germany and The Netherlands,”
Paper for the 2015 International Conference on Public Policy Panel T
08P06 Comparing Policy Advisory Systems, Milan, 1-3 Juli 2015, hlm. 2.
[2] Viktor
Schneider dalam Sven T. Siefken dan Martin Schulz, Ibid., hlm. 6.
[3] Ibid.,
hlm. 20.
[4] Organ
yang serupa atau jiplakan dari Raad van State atau Council of State di
Hindia Belanda adalah Raad van Nederlandsch-Indie. Badan ini bertugas
memberi nasihat dan pertimbangan kepada kepala pemerintahan kolonial tertinggi
di Hindia Belanda sebagai wakil daripada Raja/Ratu Belanda, yakni Gubernur
Jenderal.
[5]
Scientific Council for Government Policy dalam Sven T. Siefken dan Martin
Schulz, Op. Cit., hlm. 6.
[6] Lihat
Government of Nederlands, Advisory System, https://www.government.nl/topics/central-government/contents/organisation-of-the-civil-service/advisory-system,
Diaksses pada tanggal 19 April 2016
[7] Menurut
Pasal 73 Konstitusi Belanda disebutkan bahwa Raad van State atau Council of
State memiliki dua fungsi, yakni fungsi pemberian nasihat (advisory
function) dan fungsi mengadili sengketa/perkara administratif (administratif
justice function). Jadi disamping berfungsi sebagai lembaga penasehat, Raad
van State juga berfungsi sebagai peradilan administratif yang tertinggi atas
sengketa-sengketa administratif di Belanda. Jika dicermati, Raad van State ini
mirip dengan Conseil d’Etat atau Council of State-nya Perancis, yakni sama-sama
mengemban fungsi penasehat dan peradilan administrasi. Hanya saja kewenangan
Raad van State dalam memberi nasihat terkait suatu RUU yang dimintakan nasihat
kepadanya lebih luas dibandingkan kewenangan yang sama yang dimiliki Conseil
d’Etat di Perancis. Sebab dalam kewenangan tersebut boleh dikatakann Raad van
State menjalankan fungsi review terhadap konstitusionalitas suatu RUU karena
konsistensi suatu RUU dengan Konstitusi Belanda merupakan salah satu alat ukur
dan materi pertimbangan Raad van State untuk sampai pada suatu “dictum” atau
kesimpulan apakah RUU yang dimaksud layak disahkan menjadi UU atau sebaliknya;
tidak layak disahkan menjadi suatu UU. Kewenangan semacam ini jelas tidak dimiliki
oleh Conseil d’Etat karena Perancis telah memiliki lembaga tersendiri untuk
melaksanakan tugas tersebut, yakni merupakan kewenangan dari Conseil
Constitutionnel. Lihat lebih mengenai lembaga-lembaga Conseil d’Etat dan Coseil
Constitutionnel beserta yurisdiksinya masing-masing dalam Mauro Cappelleti, The Judicial Process Comperative Perspective, Clarendon
Press, Oxford, 1989, hlm. 150-155.
[8] Vide
Chapter 4, Pasal 79 dan Pasal 80 Konstitusi Belanda (hasil amandemen 2008).
[9] Lihat
Jimly Asshiddiqie, Peningkatan Peran Dewan Pertimbangan Agung Republik
Indonesia, Op. Cit., tanpa nomor halaman.
[10]
Mahkamah Agung, Raad van State: Fungsi Penasehat Sekaligus Otoritas Banding
Administratif, http://www.pembaruanperadilan.net/v2/2011/11/raad-van-state-fungsi-penasehat-sekaligus-otoritas-banding-administratif/,
Diakses pada tanggal 19 April 2016.
[11] Vide
Council of State Act (Last Amanden 2012),
Chapter I, Part 1, Section 2. Pasal ini berbunyi “The members are
appointed by Royal Decree to the Advisory Division or the
Administrative Jurisdiction Division or to both divisions.”
[12] Lihat
penegasan bahwa Raad van State adalah peradilan administrasi tertinggi di
Belanda dalam situs resmi Raad van State, https://www.raadvanstate.nl/the-council-of-state.html,
Diakses pada tanggal 19 April 2016. Lihat juga penjelasan yang sama mengenai
hal ini dalam Bagir Manan, Masa Depan Dewan pertimbangan Agung (DPA)
Republik Indonesia, Makalah disampaikan dalam pertemuan DPA dengan pakar
hukum tata negara, Jakarta, Kamis, 21 September 2000.
[13] Sebagai
gambaran mengenai padat dan dinamisnya pekerjaan Raad van State ini,
setiap tahunnya tercatat ada sekitar 13.000 perkara administrasi yang diterima
dan diputus oleh Divisi Peradilan Administrasi Raad van State. Sedangkan
Divisi Penasehat-nya memproduksi sekitar 600 advisary opinion setiap tahun atau setidaknya dua opini setiap
harinya dengan 95% diantaranya dikeluarkan dalam jangka waktu tidak lebih dari
3 bulan sejak diterimanya permintaan nasihat oleh Divisi Penasehat. Lihat
Mahkamah Agung, Raad van State: Fungsi Penasehat Sekaligus Otoritas Banding
Administratif, Loc. Cit.
[14] Raad
van State, https://www.raadvanstate.nl/the-council-of-state.html,
Loc. Cit.
[15] Masa
jabatan ini bisa juga ditentukan lain, dalam arti tidak seumur hidup. Penentuan
masa jabatan ini akan ditetapkan dalam Dekrit Raja tentang pengangkatan wakil
ketua atau anggota yang dimaksud berdasarkan: (i) permintaan yang bersangkutan;
(ii) telah mencapai usia 70 tahun. Ketentuan ini bisa dilihat pada Chapter I,
Part I, Section 3 Konstitusi Belanda.
[16] Vide
Chapter I, Part I, Section 2 Council of State Act 2012.
[17] Ibid.,
Section 11.
[18] Ibid.,
Section 15.
[19] Order
in council ini adalah satu produk hukum buatan Raja/Ratu yang lazim dikenal
di negara-negara Monarki yang merupakan warisan peninggalan sistem Monarki
kuno. Orders in council ini dalam banyak literatur disebut-sebut lahir
dari lingkungan Kerajaan Inggris dan negara-negara persemakmurannya (British
Commonwealth of Nations) yang juga mengadopsi sistem Monarki seperti
Kanada, Australia, dan Selandia Baru. Di era Modern sekarang ini, Order in
council masih tetap diakui dan digunakan meskipun sangat jarang, karena
produk ini tidak seperti produk perundang-undangan modern yang harus melalui
proses terentu yang cukup rumit sebelum diterbitkan. Oder in council ini
jelas tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia dan oleh karenanya tidak ada
padanannya dalam bahasa Indonesia. Lihat penjelasan lebih lanjut mengenai Order
in council ini dalam Wikipedia, Order in Council, https://en.wikipedia.org/wiki/Order_in_Council,
Diakses pada tanggal 19 April 2016.
[20] Lihat
perihal tugas-tugas Divisi Penasehat ini pada section 17 sapai dengan section 21a Council of State Act
2012.
[21] Ibid.,
Section 21a.
[22] Ibid.,
section 16.
[23]
Pengaturan mengenai Raad van State dicantumkan dalam Pasal 73 sampai dengan
Pasal 75 Konstitusi Belanda.
[24]
Ketentuan mengenai Wantimpres dicantumkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar
1945 (UUD belum memberi nama “Wantimpres,” nama Wantimpres baru ditetapkan oleh
pembentuk undang-undang dalam UU No. 16 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan
Presiden).
[25] Secara
konstitusional, executive order tidak memiliki lanadasan konstitusional
dalam Konstitusi AS. Executive order lahir dan berkembang dari praktik
penyelenggaraan kekuasaan eksekutif (pemerintahan) oleh Presiden. Penggunaan
produk hukum ini terbatas pada urusan-urusan yang berada dalam executive
branch dan federal govenrment saja. Sama dengan produk hukum lainnya
seperti undang-undang dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah (regulations),
executive order ini pun merupakan objek dari judicial review.
[26] Jimly
Assihiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Kedua,
Cet. Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm. 109.
[27] Lihat
lebih lanjut mengenai fenomena kelahiran dan perkembangan lembaga-lembaga
negara independen yang berada di luar departemen-departemen pemerintahan ini
dalam Gerry Stoker, The Politics of Local Government, 2nd edition, the
Macmillan Press, London, 1991, hlm. 60-145. Lihat juga dalam Jimly Asshiddiqie,
Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga
Negara Pasca Reformasi, Op. Cit., 1-60.
[28] Lihat
USA.gov., https://www.usa.gov/branches-of-government,
Diakses pada tanggal 20 April 2016.
[29]
Departmen of Commerce of United States of America, About the President's
Advisory Council on Doing Business in Africa, http://www.trade.gov/pac-dbia/about.asp,
Diakses pada tanggal 20 April 2016.
[30] Executive
Office of Presiden ini adalah lembaga yang memberikan dukungan
administratif pertama dan utama bagi Presiden AS dalam rangka mendukung
kelancaran tugas-tugas kepresidenan. Boleh dikatakan, lembaga inilah yang
mengisi, mengurus, dan mengorganisasikan White House atau Gedung Putih. Lembaga
ini pertama didirikan tahun 1939 oleh mendiang Presiden Franklin D. Roosevelt.
Lihat selengkapnya mengenai hal ihwal Executive Office of President ini
dalam situs resmi Pemerintah Federal AS, https://www.whitehouse.gov/administration/eop,
Diakses pada tanggal 20 April 2016.
[31] Ibid.
[32] Organ
ini secara teknis administratif memang berada dalam naungan Executive Office
of President akan tetapi organ ini bertanggungjawab secara langsung kepada
Presiden dan memberikan nasihat kepada Presiden secara independen. Lihat
selengkapnya pada laman https://www.whitehouse.gov/administration/eop/piab,
Diakses pada tanggal 20 Maret 2016.
[33] Lihat
laman https://www.whitehouse.gov/administration/other-advisory-boards,
Diakses pada tanggal 20 Maret 2016.
[34] Lihat
laman https://www.whitehouse.gov/administration/senior-leadership,
Diakses pada tanggal 20 Maret 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar