Mahkamah
Konstitusi Republik Kroasia (MK Kroasia) yang kita kenal dan berdiri saat ini dibentuk
berdasarkan Konstitusi tahun 1990.[1]
Namun demikian Mahkamah ini baru beroperasi di penghujung tahun 1991 setelah
dikeluarkannya Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi Kroasia (The
Constitutional Act on the Constitutional Court of the Republic of Croatia)[2]
dan terpilihnya semua hakim konstitusi Kroasia secara lengkap.[3]
Berbicara soal
Mahkamah Konstitusi di Kroasia, sebetulnya jauh sebelum tahun 1991 itu, Kroasia
sudah memiliki pengalaman yang cukup panjang dengan lembaga tersebut. Sejak
Kroasia masih menjadi negara bagian Yugoslavia, tepatnya sejak tahun 1963,
Kroasia sudah memiliki peradilan konstitusi (constitutional judicature) layaknya
Mahkamah Konstitusi seperti yang kita kenal sekarang ini.[4]
Bahkan bisa dikatakan, MK Kroasia yang berdiri saat ini hanya lah kelanjutan
dari MK yang telah ada sebelumnya, yakni MK bekas Negara Bagian Kroasia (1963-1990).[5]
Hal itu bisa
dilihat, salah satunya dari aspek kewenangan yang dimiliki oleh MK Kroasia saat
ini (MK Kroasia 1991) yang bisa dibilang hanya mencontoh dari kewenangan MK
Kroasia yang telah berdiri sebelumnya (MK bekas Negara Bagian Kroasia 1963).
Hanya saja
harus diakui bahwa kewenangan MK yang berdiri saat ini telah dikembangkan atau
dimodifikasi secara lebih lengkap dibandingkan dengan kewenangan MK bekas Negara
Bagian Kroasia di masa lalu.
Untuk
mengetahui hal tersebut secara lebih jelas maka berikut ini akan ditampilkan
kewenangan MK bekas Negara Bagian Kroasia tahun 1963:
1) Menguji
konstitusionalitas UU Negara Bagian Kroasia terhadap Konstitusi Negara Bagian
Kroasia;[6]
2) Menguji
konstitusionalitas atau legalitas peraturan yang hierarkinya berada di bawah UU
Negara Bagian terhadap Konstitusi atau UU Negara Bagian Kroasia;
3) Menyelesaikan
sengketa kewenangan antara badan peradilan dengan Organ Negara Bagian Kroasia;
4) Menyelesaikan
sengketa mengenai hak dan kewajiban komunitas sosial-politik yang ada di Negara
Bagian Kroasia, sepanjang hal itu tidak menjadi yurisdiksi dari pengadilan
lain;
5) Memutus
gugatan individual (semacam constitutional complaint) yang diajukan
terhadap pelanggaran hak-hak dasar yang dijamin oleh Konstitusi Negara Bagian
Kroasia;
6) Mengawasi
hal-hal yang berkenaan dengan kewajiban Parlemen dalam rangka memastikan
tegaknya konstitusi dan hak-hak warga negara;[7]
Berdasarkan
uraian diatas maka sejarah keberadaan peradilan konstitusi di Kroasia dapat
dibagi ke dalam dua periode sejarah, yakni:
1) MK bekas
Negara Bagian Kroasia periode 1963-1990 (ketika Kroasia masih berstatus sebagai
salah satu republik negara bagian dari Negara Republik Sosialis Federalis
Yugoslavia);
2) MK
Republik Kroasia periode 1991-sekarang (setelah Kroasia menjadi negara yang
merdeka);[8]
Ditinjau dari
sejarah kelahirannya, maka kelahiran MK Kroasia sebagaimana kita kenal sekarang
ini (yang terbentuk pada tahun 1991) tidak bisa dilepaskan dari situasi geo-politik
yang berkembang di kawasan Eropa Timur pada waktu itu. Dimana pada awal dekade
90-an, negara-negara komunis di Eropa Timur mengalami keguncangan dan
keruntuhan ideologis.[9]
Keruntuhan komunisme yang melanda Uni Soviet dan negara-negara satelitnya di
Eropa Timur (termasuk Yugoslavia) itu kemudian mendorong perubahan radikal
dalam bidang hukum, khususnya ketatanegaraan di masing-masing negara yang
ditandai dengan perubahan konstitusi dari yang sebelumnya berwatak
komunisme-otoritarianisme menjadi demokrasi konstitusional.[10]
Salah satu
fenomena menarik sebagai hasil dari perubahan ketatanegaraan yang radikal di
negara-negara eks komunis itu ialah bermunculannya Mahkamah Konstitusi di
negara-negara tersebut. Sebagaimana dikatakan oleh Jimly Asshiddiqie:
“Sangat
menarik untuk diperhatikan ialah bahwa hampir semua negara-negara demokrasi
baru (eks komunis) ini ..... membentuk Mahkamah Konstitusi menurut model
Austria, yaitu sebagai lembaga tersendiri di luar Mahkamah Agung.”
Sehubungan
dengan hal diatas maka jelas lah bahwa Kroasia termasuk salah satunya. Meski
Kroasia telah mengenal dan mengadopsi pembentukan MK jauh sebelum pecahnya
revolusi ketatanegaraan di negara-negara eks komunis pada awal 90-an, namun tidak
bisa dipungkiri bahwa terbentuknya MK Kroasia yang baru pada tahun 1991 itu
merupakan bagian atau hasil dari gejolak politik yang melanda kawasan Eropa
Timur. Dengan kata lain, kita tidak akan pernah menemukan MK Kroasia yang
modern dan maju seperti yang kita kenal sekarang ini jika seandainya Kroasia
masih terbelenggu oleh rezim komunis Yugoslavia seperti dulu.
Mahkamah
Kroasia yang berdiri saat ini merupakan hasil dari reformasi besar-besaran yang
terjadi di Kroasia menjelang dan pasca kemerdekaanya dari Yugoslavia tahun
1991.
Konstitusi 1990
yang menjadi sumber hukum pembentukan MK Kroasia itu sendiri sebetulnya
disahkan ketika Kroasia masih berstatus sebagai negara bagian dari Yugoslavia.[11]
Akan tetapi ketika Kroasia secara resmi menyatakan diri keluar dari Federasi
Yugoslavia dan memproklamasikan kemerdekaannya pada 25 Juni 1991,[12]
Kroasia tidak lagi membentuk Konstitusi baru sebagaimana lazimnya dilakukan
oleh negara-negara yang baru merdeka atau berpisah dari negara induknya. Oleh
sebab itu Konstitusi 1990 itu terus diadopsi dan berlaku di Republik Kroasia
yang baru itu.
Untuk diketahui
bahwa MK Kroasia merupakan satu dari dua pemegang/pelaku kekuasaan kehakiman di
Kroasia. Pelaku kekuasaan kehakiman yang satunya lagi adalah Mahkamah Agung.[13]
Di samping MK dan MA, Konstitusi Kroasia tahun 1990 juga memasukan institusi
Kejaksaan Agung ke dalam cabang kekuasaan yudisial di Kroasia. Namun demikian
hal itu tidak bisa serta merta ditafsirkan bahwa Kejaksaan Agung Kroasia adalah
pelaku/pemegang kekuasaan kehakiman seperti halnya MK dan MA, melainkan hanya
sebuah institusi penegak hukum yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan yudisial. Sebab telah ditegaskan oleh Pasal 118 Konstitusi Republik
Kroasia bahwa Kekuasaan Kehakiman (hanya) dipegang oleh pengadilan “Judicial
power shall be exercised by courts.”[14]
Kembali pada
pembicaraan mengenai MK Kroasia, Konstitusi Kroasia menentukan bahwa hakim
konstitusi Kroasia terdiri dari 13 orang yang kesemuanya dipilih oleh Parlemen.
Masa bakti hakim konstitusi Kroasia adalah delapan (8) tahun dan tidak dapat
dipilih kembali setelahnya. Ketua MK dipilih dari dan oleh anggota MK untuk
masa bakti 4 tahun.[15]
Menurut
Konstitusi Kroasia Tahun 1990, MK Kroasia memiliki cukup banyak kewenangan, yakni:[16]
1)
Menguji
Undang-Undang terhadap Konstitusi;
2)
Menguji
konstitusionalitas atau legalitas peraturan lain dibawah UU;
3)
Mengadili
perkara constitutional complaint;
4)
Mengawasi
pelaksanaan putusannya yang menyangkut konstitusionalitas atau legalitas suatu norma
hukum dan menyampaikan hasil pengawasannya tersebut kepada Parlemen[17];
5)
Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara antara pelaku kekuasaan eksekutif,
legislatif, dan yudusial;
6) Memutus
dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden berdasarkan usulan Parlemen (impeachment
presiden);[18]
7)
Pembubarab
Partai Politik;
8) Mengawasi
legalitas dan konstitusionalitas pelaksanaan Pemilu dan Referendum Nasional
serta memutus sengketa Pemilu dan Referendum Nasional (sepanjang tidak menjadi
kompetensi dari pengadilan lain);
9) Menerima
keberatan terhadap keputusan pemberhentian hakim yang dikeluarkan oleh National
Judicial Council (semacam Komisi Yudisial);[19]
10) Menyampaikan laporan kepada Pemerintah dengan tembusan kepada
Parlemen mengenai suatu organ negara yang tidak mengeluarkan regulasi untuk
mengimplementasikan perintah atau ketentuan Konstitusi, sementara hal tersebut
telah menjadi kewajibannya.
Demikian itulah
kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh MK Kroasia menurut Konstitusi Kroasia
tahun 1990.[20]
Sedangkan pengaturan mengenai Mahkamah Konstitusi secara lebih lengkapnya diperintahkan
oleh Konstitusi untuk diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
Austria[21]
(the Constitutional Act on the Constitutional Court of the Republic of Croatia).[22]
Berdasarkan
uraian mengenai macam-macam kewenangan MK Kroasia diatas dapat diketahui bahwa
mekanisme kontrol terhadap norma peraturan perundang-undangan (judicial
review) disana dilaksanakan sepenuhnya oleh MK Kroasia. Dengan kata lain,
kewenangan judicial review di Kroasia, baik dalam dimensi pengujian
konstitusionalitas (constitutional review) maupun dalam dimensi
pengujian legalitas (legal review), kesemuanya dikonsentrasikan atau
dipusatkan kepada MK Kroasia. Suatu kenyataan yang sangat berlainan dengan
sistem yang berlaku di Indonesia dimana kewenangan judicial review di
Indonesia di bagi ke dalam dua yurisdiksi: pengujian UU terhadap UUD menjadi
yurisdiksi MK, sedangkan pengujian peraturan di bawah UU terhadap UU berada
dibawah yurisdiksi MA.[23]
Perbedaan lain
yang nampak dari sistem judicial review yang berlaku di Kroasia dengan di
Indonesia ialah, di Kroasia, selain undang-undang, peraturan lain yang
kedudukannya berada dibawah undang-undang pun dapat diperhadapkan dengan
konstitusi untuk diuji konstitusionalitasnya. Sedangkan di Indonesia, hanya
undang-undang yang dapat diperhadapkan dengan konstitusi untuk dinilai
konstitusionalitasnya, sementara peraturan lain dibawah undang-undang tidak
bisa diuji konstitusionlitasnya karena pengujian yang dapat dikenakan terhadapnya
hanya lah pengujian legalitas saja (ketaatannya terhadap UU).[24]
Berbeda dengan
Konstitusi di tiga negara yang telah diuraikan sebelumnya (Austria, Jerman, dan
Rusia) yang menjabarkan secara jelas mekanisme judicial review yang
berlaku di negaranya masing-masing; apakah mengadopsi abstract review atau
concrete review atau kedua-duanya. Konstitusi Kroasia tahun 1990 tidak
menjabarkan secara rinci jenis-jenis judicial
review yang diadopsi di negara
tersebut.
Konstitusi Kroasia hanya menyebut bahwa MK Kroasia mempunyai wewenang
untuk menguji konformitas UU dengan Konstitusi.[25]
Sedangkan penjabarannya, apakah pengujian konstitusional itu dilakukan melalui
mekanisme abstract
review atau concrete review atau kedua-duanya, tidak ditemukan dalam
Konstitusi, melainkan diserahkan oleh Konstitusi untuk diatur dalam UU tentang
MK Kroasia.
Oleh karenanya, untuk mengetahui pengujian jenis apa yang
diadopsi/berlaku di Kroasia, maka harus merujuk kepada UU tentang MK Kroasia.
Sehubungan dengan itu, berdasarkan UU tentang MK Kroasia tahun 1991
dapat diketahui bahwa mekanisme judicial review yang
diadopsi di Kroasia meliputi
abstract review dan juga concrete review.
Baik abstract review maupun concrete review yang berlaku
di Kroasia ini kesemuanya berada dalam kerangka ex post review atau posteriori
review. Artinya, pengujiannya hanya dapat dilakukan setelah UU atau
peraturannya resmi disahkan dan diundangkan, bukan undang-undang yang masih
dalam bentuk rancangan (RUU) seperti yang berlaku dalam sistem Perancis (preventive
review/a priori review/preview).
Selain itu, pengujian norma abstrak yang berlaku di Kroasia dapat
diakses oleh semua pihak, baik organ-organ negara maupun perorangan. Dalam hal
ini, abstract
review yang
berlaku di Kroasia ini lebih mirip dengan pengujian UU yang berlaku di Indonesia
ketimbang dengan pengujian UU secara abstrak yang berlaku di Austria, Jerman,
dan Rusia yang membatasi pemohonnya pada organ-organ negara tertentu saja.
Pihak-pihak yang mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan uji abstrak di hadapan MK Kroasia adalah:
1)
1/5 anggota Parlemen;[26]
2)
Suatu Komite (alat kelengkapan) Parlemen;[27]
3)
Presiden;[28]
4) Pemerintah (mengajukan pengujian legalitas atau
konstitusionalitas peraturan dibawah UU);[29]
5)
Anggota Ombudsman;[30]
6)
Legislatif daerah (mengajukan pengujian UU tentang
pemerintahan daerah);[31]
7)
Perorangan atau badan hukum.[32]
Selain itu, ada satu hal menarik lainnya yang dapat ditemukan dari
sistem judicial
review yang berlaku di Kroasia ini, yakni dimungkinkannya
pengujian undang-undang secara aktif atas inisiatif mahkamah sendiri.[33]
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 38 ayat (2) yang selengkapnya berbunyi:
“The Constitutional Court itself may decide to institute
proceedings to review the constitutionality of the law and the review of
constitutionality and legality of other regulations.”
[1] Konstitusi ini
sendiri tepatnya disahkan pada tanggal 22 Desember 1990 ketika Kroasia masih
berstatus sebagai salah satu republik (negara bagian) dari Negara Yugoslavia.
Yugoslavia sendiri ketika itu terdiri dari 6 republik negara bagian, yakni: (1)
Slovenia; (2) Kroasia; (3) Serbia; (4) Bosnia & Herzegovina; (5)
Montenegro; dan (6) Makedonia.
[2] Undang-Undang
ini memiliki kedudukan atau derajat yang berbeda dari undang-undang lain pada
umumnya. Kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang biasa karena amanat
pembentukan dan garis-garis besar materi muatannya telah ditetapkan langsung
oleh Konstitusi. Begitu juga prosedur pembuatannya mengikuti prosedur perubahan
Konstitusi, atau dengan kata lain proses pembuatannya lebih sulit jika
dibandingkan dengan undang-undang biasa. Itulah sebabnya UU ini diberi nama “constitutional
act.”
[3] Pemilihan
hakim konstitusi Kroasi dilaksanakan oleh Parlemen Kroasia pada tanggal 5 Desember
1991 dan dilantik oleh Presiden Kroasia pada tanggal 7 Desember 1991. Lihat
mengenai sejarah pembentukan MK Kroasia ini selengkapnya dalam situs resminya:
Constitutional Court of the Republic of Croatia, History and Development of Croatian Constitutional Judicature, http://www.usud.hr/en/history-and-development-croatian-constitutional-judicature, Diakses pada
tanggal 1 September 2016.
[4] Ibid.
[5] Untuk diketahui,
meski pembentukan MK Negara Bagian Kroasia telah diadopsi melalui Konstitusi
1963 akan tetapi lembaga ini sendiri baru resmi berdiri dan berperasi pada
tahun 1964.
[6] Untuk
diketahui bahwa konstruksi kewenangan MK Negara Bagian Kroasia (periode
1963-1990) di bidang pengujian konstitusional ini hanya sebatas menyatakan
apakah suatu UU Negara Bagian Kroasia konstitusional atau inkonstitusional
dengan Konstitusi Negara Bagian Kroasia. Putusan MK Negara Bagian Kroasia itu
tidak otomatis membatalkan norma UU yang telah dinyatakan inkonstitusional
karena kewenangan untuk itu, yakni membatalkan dan mencabut UU yang telah
dinyatakan inkonstitutional oleh MK berada di tangan Parlemen Negara Bagian
Kroasia, bukan MK sendiri. Jika dalam waktu 6 bulan sejak Putusan MK itu
Parlemen tidak juga membatalkan atau mencabut norma UU yang dimaksud barulah
dengan sendirinya (ab initio) norma UU tersebut kehilangan kekuatan
mengikatnya. Lihat Constitutional Court of the Republic of Croatia, History
and Development of Croatian Constitutional Judicature, Loc. Cit.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Jimly
Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Edisi
Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm. 37.
[10] Baca
pembahasan mengenai fenomena keruntuhan komunisme dan tumbuhnya demokrasi di
lingkungan negara-negara eks Uni Soviet dan Eropa Timur ini selengkapnya dalam
Herman Schwartz, The Struggle for
Constitutional Justice in Post-Communist Europe, University of Chicago
Press, Chicago, 2000.
[11] Konstitusi Kroasia
yang dimaksud disahkan pada tanggal 22 Desember 1990.
[12] Pernyataan
pemisahan diri dan kemerdekaan Republik Kroasia dari Yugoslavia ini dinyatakan
oleh Parlemen Kroasia sebagai representasi dari seluruh rakyat Kroasia. Untuk
diketahui bahwa pernyataan kemerdekaan Kroasia pada tanggal 25 Juni 1991 itu
dilakukan secara bersamaan dengan Slovenia yang sebelumnya sama-sama berstatus
sebagai republik negara bagian dari Yugoslavia. Atas deklarasi kemerdekaan dua
negara (Kroasia dan Slovenia) tersebut, maka Pemerintah Federal Yugoslavia
segera meresponnya dengan mengirim pasukan militer federal untuk menyerang kedua negara tersebut. Invasi
yang dilakukan Militer Yugoslavia yang mayoritasnya terdiri dari orang-orang
Serbia dan Motenegro itu secara resmi mengobarkan perang di kawasan tersebut.
Dalam banyak literatur, perang yang berkecamuk di wilayah ini disebut “Balkans
War” (Perang Balkan). Disebut Perang Balkan karena perang ini terjadi di
wilayah Balkan. Lihat penjelasan mengenai dinamika politik yang terjadi di
kawasan Balkan yang kemudian berubah menjadi perang terbuka ini dalam Sabrina
Petra Ramet, “War in the Balkans,” Foreign Affairs, Vol. 71, No. 4 ,
Fall, 1992(Council on Foreign Relations: New York), hlm. 79-98.
[13] Vide Pasal
118-132 Konstitusi Republik Kroasia.
[14] Ibid., Pasal
118 paragraf (1).
[15] Ibid., Pasal
126.
[16] Ibid., Pasal
129.
[17] Untuk
diketahui bahwa berdasarkan Konstitusi Republik Kroasia, Parlemen Kroasia hanya
terdiri dari satu kamar/badan (unikameral).
[18] Pengajuan
permohonan impeachment Presiden kepada MK diajukan oleh Parlemen Kroasia
(Sabor) setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh
anggotanya. Ibid., Pasal 105.
[19] Menurut
Konstitusi Kroasia 1990, National Judicial Council (Dewan Peradilan
Nasional) ini mengemban fungsi untuk memastikan independensi dan kemerdekaan
kekuasaan kehakiman di Kroasia. Berdasarkan fungsinya yang demikian itu, dewan
ini memiliki tugas dan wewenang dalam hal: pengangkatan, promosi jabatan,
mutasi, penegakan disiplin dan pemberhentian hakim yang terbukti melanggar
konstitusi atau undang-undang. Vide Pasal 124 Konstitusi Republik Kroasia.
[20] Konstitusi
Kroasia tahun 1990 ini telah mengalami beberapa kali amandemen. Amandemen
terakhir dilakukan pada tahun 2013.
[21] Vide Pasal 152
Konstitusi Republik Kroasia.
[22] Undang-Undang
ini memiliki kedudukan atau derajat yang berbeda dari undang-undang lain pada
umumnya. Kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang biasa karena amanat
pembentukan dan garis-garis besar materi muatannya telah ditetapkan langsung
oleh Konstitusi. Begitu juga prosedur pembuatannya mengikuti prosedur perubahan
Konstitusi, atau dengan kata lain proses pembuatannya lebih sulit jika
dibandingkan dengan undang-undang biasa. Itulah sebabnya UU ini diberi nama “constitutional
act.”
[23] Vide Pasal 24A
dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[24] Simak
pembahasan lebih lanjut mengenai dilema “dualisme judicial review (antara
MK dan MA) di Indonesia” ini dalam buku Zainal Arifin Hoessein yang diangkat
dari disertasinya yang memang secara khusus meneliti mengenai hal tersebut.
Zainal Arifin Hoessein, Judicial Review di Mahkamah Agung: Tiga Dekade
Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Cet. Kedua, Rajawali Pers, Jakarta,
2013.
[25] Jika
dicermati, kondisi/fakta ini sangat identik dengan apa yang terjadi di
Indonesia, dimana Pasal 24C UUD 1945 hanya menyebut uraian kewenangan MK secara
singkat saja, yakni salah satunya “menguji UU terhadap UUD.” Sedangkan
penjabaran lebih lanjut mengenai jenis pengujian apa yang akan diadopsi; apakah mengadopsi abstract review
atau concrete review atau kedua-duanya, sama sekali tidak disinggung
di dalam konstitusi.
[26] Vide Pasal 35
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi Kroasia.
[27] Ibid.
[28] Ibid.
[30] Ibid.
[31] Ibid., Pasal
36 ayat (1).
[32] Ibid., Pasal
38 ayat (1).
[33] Kebolehan MK
untuk menguji suatu peraturan perundang-undangan atas inisiatifnya sendiri
(tanpa permohonan) ini ditemukan juga dalam sistem judicial review yang
berlaku di Austria, yang juga memperkenankan mahkamah konstitusinya untuk
mengadakan pengujian UU atas inisiatifnya sendiri. Hanya saja di Austria hak
itu diberi syarat, bahwa norma yang akan diuji itu dianggap oleh MK telah nyata-nyata melanggar Konstitusi
Austria. Lihat Pasal 140 ayat
(3) Konstutusi Austria; Lihat juga Jimly Asshiddiqie dan Ahmad Syahrizal, Peradilan
Konstitusi di Sepuluh Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm. 19.