Selamat Datang di Blog Arief Ainul Yaqin

Sebuah referensi bacaan untuk memperkaya khazanah keilmuwan

Senin, 13 Maret 2017

Mahkamah Konstitusi Kroasia: Sejarah Kelahiran dan Kewenangannya



Mahkamah Konstitusi Republik Kroasia (MK Kroasia) yang kita kenal dan berdiri saat ini dibentuk berdasarkan Konstitusi tahun 1990.[1] Namun demikian Mahkamah ini baru beroperasi di penghujung tahun 1991 setelah dikeluarkannya Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi Kroasia (The Constitutional Act on the Constitutional Court of the Republic of  Croatia)[2] dan terpilihnya semua hakim konstitusi Kroasia secara lengkap.[3]
Berbicara soal Mahkamah Konstitusi di Kroasia, sebetulnya jauh sebelum tahun 1991 itu, Kroasia sudah memiliki pengalaman yang cukup panjang dengan lembaga tersebut. Sejak Kroasia masih menjadi negara bagian Yugoslavia, tepatnya sejak tahun 1963, Kroasia sudah memiliki peradilan konstitusi (constitutional judicature) layaknya Mahkamah Konstitusi seperti yang kita kenal sekarang ini.[4] Bahkan bisa dikatakan, MK Kroasia yang berdiri saat ini hanya lah kelanjutan dari MK yang telah ada sebelumnya, yakni MK bekas Negara Bagian Kroasia (1963-1990).[5]
Hal itu bisa dilihat, salah satunya dari aspek kewenangan yang dimiliki oleh MK Kroasia saat ini (MK Kroasia 1991) yang bisa dibilang hanya mencontoh dari kewenangan MK Kroasia yang telah berdiri sebelumnya (MK bekas Negara Bagian Kroasia 1963).
Hanya saja harus diakui bahwa kewenangan MK yang berdiri saat ini telah dikembangkan atau dimodifikasi secara lebih lengkap dibandingkan dengan kewenangan MK bekas Negara Bagian Kroasia di masa lalu.
Untuk mengetahui hal tersebut secara lebih jelas maka berikut ini akan ditampilkan kewenangan MK bekas Negara Bagian Kroasia tahun 1963:
1)   Menguji konstitusionalitas UU Negara Bagian Kroasia terhadap Konstitusi Negara Bagian Kroasia;[6]
2)   Menguji konstitusionalitas atau legalitas peraturan yang hierarkinya berada di bawah UU Negara Bagian terhadap Konstitusi atau UU Negara Bagian Kroasia;
3)   Menyelesaikan sengketa kewenangan antara badan peradilan dengan Organ Negara Bagian Kroasia;
4)    Menyelesaikan sengketa mengenai hak dan kewajiban komunitas sosial-politik yang ada di Negara Bagian Kroasia, sepanjang hal itu tidak menjadi yurisdiksi dari pengadilan lain;
5)   Memutus gugatan individual (semacam constitutional complaint) yang diajukan terhadap pelanggaran hak-hak dasar yang dijamin oleh Konstitusi Negara Bagian Kroasia;
6)   Mengawasi hal-hal yang berkenaan dengan kewajiban Parlemen dalam rangka memastikan tegaknya konstitusi dan hak-hak warga negara;[7]
Berdasarkan uraian diatas maka sejarah keberadaan peradilan konstitusi di Kroasia dapat dibagi ke dalam dua periode sejarah, yakni:
1)     MK bekas Negara Bagian Kroasia periode 1963-1990 (ketika Kroasia masih berstatus sebagai salah satu republik negara bagian dari Negara Republik Sosialis Federalis Yugoslavia);
2) MK Republik Kroasia periode 1991-sekarang (setelah Kroasia menjadi negara yang merdeka);[8]
Ditinjau dari sejarah kelahirannya, maka kelahiran MK Kroasia sebagaimana kita kenal sekarang ini (yang terbentuk pada tahun 1991) tidak bisa dilepaskan dari situasi geo-politik yang berkembang di kawasan Eropa Timur pada waktu itu. Dimana pada awal dekade 90-an, negara-negara komunis di Eropa Timur mengalami keguncangan dan keruntuhan ideologis.[9] Keruntuhan komunisme yang melanda Uni Soviet dan negara-negara satelitnya di Eropa Timur (termasuk Yugoslavia) itu kemudian mendorong perubahan radikal dalam bidang hukum, khususnya ketatanegaraan di masing-masing negara yang ditandai dengan perubahan konstitusi dari yang sebelumnya berwatak komunisme-otoritarianisme menjadi demokrasi konstitusional.[10]
Salah satu fenomena menarik sebagai hasil dari perubahan ketatanegaraan yang radikal di negara-negara eks komunis itu ialah bermunculannya Mahkamah Konstitusi di negara-negara tersebut. Sebagaimana dikatakan oleh Jimly Asshiddiqie:
“Sangat menarik untuk diperhatikan ialah bahwa hampir semua negara-negara demokrasi baru (eks komunis) ini ..... membentuk Mahkamah Konstitusi menurut model Austria, yaitu sebagai lembaga tersendiri di luar Mahkamah Agung.”
Sehubungan dengan hal diatas maka jelas lah bahwa Kroasia termasuk salah satunya. Meski Kroasia telah mengenal dan mengadopsi pembentukan MK jauh sebelum pecahnya revolusi ketatanegaraan di negara-negara eks komunis pada awal 90-an, namun tidak bisa dipungkiri bahwa terbentuknya MK Kroasia yang baru pada tahun 1991 itu merupakan bagian atau hasil dari gejolak politik yang melanda kawasan Eropa Timur. Dengan kata lain, kita tidak akan pernah menemukan MK Kroasia yang modern dan maju seperti yang kita kenal sekarang ini jika seandainya Kroasia masih terbelenggu oleh rezim komunis Yugoslavia seperti dulu.
Mahkamah Kroasia yang berdiri saat ini merupakan hasil dari reformasi besar-besaran yang terjadi di Kroasia menjelang dan pasca kemerdekaanya dari Yugoslavia tahun 1991.
Konstitusi 1990 yang menjadi sumber hukum pembentukan MK Kroasia itu sendiri sebetulnya disahkan ketika Kroasia masih berstatus sebagai negara bagian dari Yugoslavia.[11] Akan tetapi ketika Kroasia secara resmi menyatakan diri keluar dari Federasi Yugoslavia dan memproklamasikan kemerdekaannya pada 25 Juni 1991,[12] Kroasia tidak lagi membentuk Konstitusi baru sebagaimana lazimnya dilakukan oleh negara-negara yang baru merdeka atau berpisah dari negara induknya. Oleh sebab itu Konstitusi 1990 itu terus diadopsi dan berlaku di Republik Kroasia yang baru itu.
Untuk diketahui bahwa MK Kroasia merupakan satu dari dua pemegang/pelaku kekuasaan kehakiman di Kroasia. Pelaku kekuasaan kehakiman yang satunya lagi adalah Mahkamah Agung.[13] Di samping MK dan MA, Konstitusi Kroasia tahun 1990 juga memasukan institusi Kejaksaan Agung ke dalam cabang kekuasaan yudisial di Kroasia. Namun demikian hal itu tidak bisa serta merta ditafsirkan bahwa Kejaksaan Agung Kroasia adalah pelaku/pemegang kekuasaan kehakiman seperti halnya MK dan MA, melainkan hanya sebuah institusi penegak hukum yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan kekuasaan yudisial. Sebab telah ditegaskan oleh Pasal 118 Konstitusi Republik Kroasia bahwa Kekuasaan Kehakiman (hanya) dipegang oleh pengadilan “Judicial power shall be exercised by courts.”[14]
Kembali pada pembicaraan mengenai MK Kroasia, Konstitusi Kroasia menentukan bahwa hakim konstitusi Kroasia terdiri dari 13 orang yang kesemuanya dipilih oleh Parlemen. Masa bakti hakim konstitusi Kroasia adalah delapan (8) tahun dan tidak dapat dipilih kembali setelahnya. Ketua MK dipilih dari dan oleh anggota MK untuk masa bakti 4 tahun.[15]
Menurut Konstitusi Kroasia Tahun 1990, MK Kroasia memiliki cukup banyak kewenangan, yakni:[16]
1)      Menguji Undang-Undang terhadap Konstitusi;
2)      Menguji konstitusionalitas atau legalitas peraturan lain dibawah UU;
3)      Mengadili perkara constitutional complaint;
4)      Mengawasi pelaksanaan putusannya yang menyangkut konstitusionalitas atau legalitas suatu norma hukum dan menyampaikan hasil pengawasannya tersebut kepada Parlemen[17];
5)      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara antara pelaku kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudusial;
6) Memutus dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden berdasarkan usulan Parlemen (impeachment presiden);[18]
7)      Pembubarab Partai Politik;
8)   Mengawasi legalitas dan konstitusionalitas pelaksanaan Pemilu dan Referendum Nasional serta memutus sengketa Pemilu dan Referendum Nasional (sepanjang tidak menjadi kompetensi dari pengadilan lain);
9)  Menerima keberatan terhadap keputusan pemberhentian hakim yang dikeluarkan oleh National Judicial Council (semacam Komisi Yudisial);[19]
10)  Menyampaikan laporan kepada Pemerintah dengan tembusan kepada Parlemen mengenai suatu organ negara yang tidak mengeluarkan regulasi untuk mengimplementasikan perintah atau ketentuan Konstitusi, sementara hal tersebut telah menjadi kewajibannya.
Demikian itulah kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh MK Kroasia menurut Konstitusi Kroasia tahun 1990.[20] Sedangkan pengaturan mengenai Mahkamah Konstitusi secara lebih lengkapnya diperintahkan oleh Konstitusi untuk diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi Austria[21] (the Constitutional Act on the Constitutional Court of the Republic of  Croatia).[22]
Berdasarkan uraian mengenai macam-macam kewenangan MK Kroasia diatas dapat diketahui bahwa mekanisme kontrol terhadap norma peraturan perundang-undangan (judicial review) disana dilaksanakan sepenuhnya oleh MK Kroasia. Dengan kata lain, kewenangan judicial review di Kroasia, baik dalam dimensi pengujian konstitusionalitas (constitutional review) maupun dalam dimensi pengujian legalitas (legal review), kesemuanya dikonsentrasikan atau dipusatkan kepada MK Kroasia. Suatu kenyataan yang sangat berlainan dengan sistem yang berlaku di Indonesia dimana kewenangan judicial review di Indonesia di bagi ke dalam dua yurisdiksi: pengujian UU terhadap UUD menjadi yurisdiksi MK, sedangkan pengujian peraturan di bawah UU terhadap UU berada dibawah yurisdiksi MA.[23]
Perbedaan lain yang nampak dari sistem judicial review yang berlaku di Kroasia dengan di Indonesia ialah, di Kroasia, selain undang-undang, peraturan lain yang kedudukannya berada dibawah undang-undang pun dapat diperhadapkan dengan konstitusi untuk diuji konstitusionalitasnya. Sedangkan di Indonesia, hanya undang-undang yang dapat diperhadapkan dengan konstitusi untuk dinilai konstitusionalitasnya, sementara peraturan lain dibawah undang-undang tidak bisa diuji konstitusionlitasnya karena pengujian yang dapat dikenakan terhadapnya hanya lah pengujian legalitas saja (ketaatannya terhadap UU).[24]
Berbeda dengan Konstitusi di tiga negara yang telah diuraikan sebelumnya (Austria, Jerman, dan Rusia) yang menjabarkan secara jelas mekanisme judicial review yang berlaku di negaranya masing-masing; apakah mengadopsi abstract review atau concrete review atau kedua-duanya. Konstitusi Kroasia tahun 1990 tidak menjabarkan secara rinci jenis-jenis judicial review yang diadopsi di negara tersebut.
Konstitusi Kroasia hanya menyebut bahwa MK Kroasia mempunyai wewenang untuk menguji konformitas UU dengan Konstitusi.[25] Sedangkan penjabarannya, apakah pengujian konstitusional itu dilakukan melalui mekanisme abstract review atau concrete review atau kedua-duanya, tidak ditemukan dalam Konstitusi, melainkan diserahkan oleh Konstitusi untuk diatur dalam UU tentang MK Kroasia.
Oleh karenanya, untuk mengetahui pengujian jenis apa yang diadopsi/berlaku di Kroasia, maka harus merujuk kepada UU tentang MK Kroasia.
Sehubungan dengan itu, berdasarkan UU tentang MK Kroasia tahun 1991 dapat diketahui bahwa mekanisme judicial review yang diadopsi di Kroasia meliputi abstract review dan juga concrete review.
Baik abstract review maupun concrete review yang berlaku di Kroasia ini kesemuanya berada dalam kerangka ex post review atau posteriori review. Artinya, pengujiannya hanya dapat dilakukan setelah UU atau peraturannya resmi disahkan dan diundangkan, bukan undang-undang yang masih dalam bentuk rancangan (RUU) seperti yang berlaku dalam sistem Perancis (preventive review/a priori review/preview).
Selain itu, pengujian norma abstrak yang berlaku di Kroasia dapat diakses oleh semua pihak, baik organ-organ negara maupun perorangan. Dalam hal ini, abstract review yang berlaku di Kroasia ini lebih mirip  dengan pengujian UU yang berlaku di Indonesia ketimbang dengan pengujian UU secara abstrak yang berlaku di Austria, Jerman, dan Rusia yang membatasi pemohonnya pada organ-organ negara tertentu saja.
Pihak-pihak yang mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan uji abstrak di hadapan MK Kroasia adalah:
1)      1/5 anggota Parlemen;[26]
2)      Suatu Komite (alat kelengkapan) Parlemen;[27]
3)      Presiden;[28]
4)  Pemerintah (mengajukan pengujian legalitas atau konstitusionalitas peraturan dibawah UU);[29]
5)      Anggota Ombudsman;[30]
6)      Legislatif daerah (mengajukan pengujian UU tentang pemerintahan daerah);[31]
7)      Perorangan atau badan hukum.[32]
Selain itu, ada satu hal menarik lainnya yang dapat ditemukan dari sistem judicial review yang berlaku di Kroasia ini,  yakni dimungkinkannya pengujian undang-undang secara aktif atas inisiatif mahkamah sendiri.[33] Ketentuan ini diatur dalam Pasal 38 ayat (2) yang selengkapnya berbunyi:
“The Constitutional Court itself may decide to institute proceedings to review the constitutionality of the law and the review of constitutionality and legality of other regulations.”

[1] Konstitusi ini sendiri tepatnya disahkan pada tanggal 22 Desember 1990 ketika Kroasia masih berstatus sebagai salah satu republik (negara bagian) dari Negara Yugoslavia. Yugoslavia sendiri ketika itu terdiri dari 6 republik negara bagian, yakni: (1) Slovenia; (2) Kroasia; (3) Serbia; (4) Bosnia & Herzegovina; (5) Montenegro; dan (6) Makedonia.
[2] Undang-Undang ini memiliki kedudukan atau derajat yang berbeda dari undang-undang lain pada umumnya. Kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang biasa karena amanat pembentukan dan garis-garis besar materi muatannya telah ditetapkan langsung oleh Konstitusi. Begitu juga prosedur pembuatannya mengikuti prosedur perubahan Konstitusi, atau dengan kata lain proses pembuatannya lebih sulit jika dibandingkan dengan undang-undang biasa. Itulah sebabnya UU ini diberi nama “constitutional act.”  
[3] Pemilihan hakim konstitusi Kroasi dilaksanakan oleh Parlemen Kroasia pada tanggal 5 Desember 1991 dan dilantik oleh Presiden Kroasia pada tanggal 7 Desember 1991. Lihat mengenai sejarah pembentukan MK Kroasia ini selengkapnya dalam situs resminya: Constitutional Court of the Republic of Croatia, History and Development of Croatian Constitutional Judicature, http://www.usud.hr/en/history-and-development-croatian-constitutional-judicature, Diakses pada tanggal 1 September 2016.
[4] Ibid.
[5] Untuk diketahui, meski pembentukan MK Negara Bagian Kroasia telah diadopsi melalui Konstitusi 1963 akan tetapi lembaga ini sendiri baru resmi berdiri dan berperasi pada tahun 1964.
[6] Untuk diketahui bahwa konstruksi kewenangan MK Negara Bagian Kroasia (periode 1963-1990) di bidang pengujian konstitusional ini hanya sebatas menyatakan apakah suatu UU Negara Bagian Kroasia konstitusional atau inkonstitusional dengan Konstitusi Negara Bagian Kroasia. Putusan MK Negara Bagian Kroasia itu tidak otomatis membatalkan norma UU yang telah dinyatakan inkonstitusional karena kewenangan untuk itu, yakni membatalkan dan mencabut UU yang telah dinyatakan inkonstitutional oleh MK berada di tangan Parlemen Negara Bagian Kroasia, bukan MK sendiri. Jika dalam waktu 6 bulan sejak Putusan MK itu Parlemen tidak juga membatalkan atau mencabut norma UU yang dimaksud barulah dengan sendirinya (ab initio) norma UU tersebut kehilangan kekuatan mengikatnya. Lihat Constitutional Court of the Republic of Croatia, History and Development of Croatian Constitutional Judicature, Loc. Cit.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm. 37.
[10] Baca pembahasan mengenai fenomena keruntuhan komunisme dan tumbuhnya demokrasi di lingkungan negara-negara eks Uni Soviet dan Eropa Timur ini selengkapnya dalam Herman Schwartz, The Struggle for Constitutional Justice in Post-Communist Europe, University of Chicago Press, Chicago, 2000.
[11] Konstitusi Kroasia yang dimaksud disahkan pada tanggal 22 Desember 1990.
[12] Pernyataan pemisahan diri dan kemerdekaan Republik Kroasia dari Yugoslavia ini dinyatakan oleh Parlemen Kroasia sebagai representasi dari seluruh rakyat Kroasia. Untuk diketahui bahwa pernyataan kemerdekaan Kroasia pada tanggal 25 Juni 1991 itu dilakukan secara bersamaan dengan Slovenia yang sebelumnya sama-sama berstatus sebagai republik negara bagian dari Yugoslavia. Atas deklarasi kemerdekaan dua negara (Kroasia dan Slovenia) tersebut, maka Pemerintah Federal Yugoslavia segera meresponnya dengan mengirim pasukan militer federal  untuk menyerang kedua negara tersebut. Invasi yang dilakukan Militer Yugoslavia yang mayoritasnya terdiri dari orang-orang Serbia dan Motenegro itu secara resmi mengobarkan perang di kawasan tersebut. Dalam banyak literatur, perang yang berkecamuk di wilayah ini disebut “Balkans War” (Perang Balkan). Disebut Perang Balkan karena perang ini terjadi di wilayah Balkan. Lihat penjelasan mengenai dinamika politik yang terjadi di kawasan Balkan yang kemudian berubah menjadi perang terbuka ini dalam Sabrina Petra Ramet, “War in the Balkans,” Foreign Affairs, Vol. 71, No. 4 , Fall, 1992(Council on Foreign Relations: New York), hlm. 79-98.
[13] Vide Pasal 118-132 Konstitusi Republik Kroasia.
[14] Ibid., Pasal 118 paragraf (1).
[15] Ibid., Pasal 126.
[16] Ibid., Pasal 129.
[17] Untuk diketahui bahwa berdasarkan Konstitusi Republik Kroasia, Parlemen Kroasia hanya terdiri dari satu kamar/badan (unikameral).
[18] Pengajuan permohonan impeachment Presiden kepada MK diajukan oleh Parlemen Kroasia (Sabor) setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggotanya. Ibid., Pasal 105.
[19] Menurut Konstitusi Kroasia 1990, National Judicial Council (Dewan Peradilan Nasional) ini mengemban fungsi untuk memastikan independensi dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Kroasia. Berdasarkan fungsinya yang demikian itu, dewan ini memiliki tugas dan wewenang dalam hal: pengangkatan, promosi jabatan, mutasi, penegakan disiplin dan pemberhentian hakim yang terbukti melanggar konstitusi atau undang-undang. Vide Pasal 124 Konstitusi Republik Kroasia.
[20] Konstitusi Kroasia tahun 1990 ini telah mengalami beberapa kali amandemen. Amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2013.
[21] Vide Pasal 152 Konstitusi Republik Kroasia.
[22] Undang-Undang ini memiliki kedudukan atau derajat yang berbeda dari undang-undang lain pada umumnya. Kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang biasa karena amanat pembentukan dan garis-garis besar materi muatannya telah ditetapkan langsung oleh Konstitusi. Begitu juga prosedur pembuatannya mengikuti prosedur perubahan Konstitusi, atau dengan kata lain proses pembuatannya lebih sulit jika dibandingkan dengan undang-undang biasa. Itulah sebabnya UU ini diberi nama “constitutional act.”  
[23] Vide Pasal 24A dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[24] Simak pembahasan lebih lanjut mengenai dilema “dualisme judicial review (antara MK dan MA) di Indonesia” ini dalam buku Zainal Arifin Hoessein yang diangkat dari disertasinya yang memang secara khusus meneliti mengenai hal tersebut. Zainal Arifin Hoessein, Judicial Review di Mahkamah Agung: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Cet. Kedua, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
[25] Jika dicermati, kondisi/fakta ini sangat identik dengan apa yang terjadi di Indonesia, dimana Pasal 24C UUD 1945 hanya menyebut uraian kewenangan MK secara singkat saja, yakni salah satunya “menguji UU terhadap UUD.” Sedangkan penjabaran lebih lanjut mengenai jenis pengujian apa yang akan diadopsi; apakah mengadopsi abstract review atau concrete review atau kedua-duanya, sama sekali tidak disinggung di dalam konstitusi.
[26] Vide Pasal 35 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi Kroasia.
[27] Ibid.
[28] Ibid.
[29]Ibid.  
[30] Ibid.
[31] Ibid., Pasal 36 ayat (1).
[32] Ibid., Pasal 38 ayat (1).
[33] Kebolehan MK untuk menguji suatu peraturan perundang-undangan atas inisiatifnya sendiri (tanpa permohonan) ini ditemukan juga dalam sistem judicial review yang berlaku di Austria, yang juga memperkenankan mahkamah konstitusinya untuk mengadakan pengujian UU atas inisiatifnya sendiri. Hanya saja di Austria hak itu diberi syarat, bahwa norma yang akan diuji itu dianggap oleh  MK telah nyata-nyata melanggar Konstitusi Austria. Lihat Pasal 140 ayat (3) Konstutusi Austria; Lihat juga Jimly Asshiddiqie dan Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi di Sepuluh Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm. 19.