Selamat Datang di Blog Arief Ainul Yaqin

Sebuah referensi bacaan untuk memperkaya khazanah keilmuwan

Selasa, 07 Januari 2014

Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon



 1.   Sistem Hukum Eropa Kontinental
Ciri atau sendi utama dari sistem hukum eropa kontinental terletak pada sumber hukum utamanya. Sumber hukum utama pada sistem hukum ini adalah hukum tertulis yang berbentuk peraturan perundang-undangan. Hal tersebut ditujukan agar hukum dapat memberikan kepastian hukum (rechts zerkerheid) karena kepastian hukum-lah yang menjadi tujuan utama dari sistem hukum ini.
Dengan bentuknya yang tertulis orang akan mudah melihat dasar/sumber hukumnya, sehingga orang akan sulit mengelak dari ancaman hukum apabila ia melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dengan demikian kepastian hukum dapat terwujud karena setiap  peristiwa hukum mempunyai  sumber hukumnya yang dapat dilihat dan dibaca (tertulis).
Dalam sistem eropa kontinental, mengetahui peraturan perundang-undangan adalah primer. Sedangkan pengetahuan akan yurisprudensi adalah sekunder. Peranan peraturan perundang-undangan dalam sistem ini sangat determinan. Sumber hukum yang lain baru mendapat tempat manakala peraturan perundang-undangannya bungkam (tidak mengaturnya).
Hakim-hakim di negara yang menganut sistem eropa kontinental menggunakan metode berpikir secara deduktif. Suatu metode berpikir dari yang umum (dari peraturan perundang-undangan) kemudian diterapkan pada peristiwa khusus (konkret).

   2.     Sistem Hukum Anglo Saxon
Berlainan dengan sistem hukum eropa kontinental, ciri atau sendi utama dari sistem hukum anglo saxon justru terletak pada hukum tidak tertulisnya. Sumber hukum utama dan primernya adalah yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk dan terpelihara melalui proses pengadilan berupa putusan hakim.
Sumber hukum utama inilah yang menjadi perbedaan mendasar antara sistem hukum eropa kontinental dan sistem hukum anglo saxon. Sistem hukum eropa kontinental bersumber/bertumpu pada hukum tertulis, yaitu peraturan perundang-undangan. Sedangkan sistem hukum anglo saxon bersumber/bertumpu pada hukum tidak tertulis/kebiasaan di dalam peradilan, yaitu yurisprudensi.
Tujuan utama daripada sistem hukum anglo saxon adalah untuk menciptakan keadilan (Gerechtigheid). Untuk mencapai tujuan itu maka dibutuhkan putusan hakim yang benar-benar sesuai dengan dengan rasa keadilan dan kenyataan yang ada ditengah-tengah masyarakat.
Hukum harus benar-benar seiring sejalan dengan perasaan hukum masyarakat. Namun di sisi lain hukum itu sendiri sering tertinggal dari perkembangan masyarakat. Oleh sebab itulah dalam sistem hukum anglo saxon, hakim harus mampu mengatasi ambivalensi (pertentangan antara dua hal) tersebut. Hakim di tuntut untuk dapat mewujudkan keadilan dengan memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan kasus yang dihadapinya. Karena itulah sistem hukum ini sering diistilahkan dengan sebutan “case law”, maksudnya ialah sistem hukum yang bertumpu pada peristiwanya/kasusnya.
Yurisprudensi menjadi amat penting dalam sistem hukum ini karena kedudukannya sebagai sendi utama atau sumber hukum yang utama. Bahkan ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa mempelajari dan memahami yurisprudensi bagi hakim di negara-negara anglo saxon adalah primer, sedangkan mempelajari dan memahami undang-undang adalah sekunder.
Begitu pentingnya kedudukan yurisprudensi dalam sistem hukum anglo saxon, maka berlakulah asas preseden bagi setiap hakim di negara-negara yang menganut sistem hukum ini. Suatu asas yang mengharuskan hakim untuk mengikuti putusan hakim lain dalam perkara yang sejenis. Asas ini dikenal juga dengan sebutan “Stare decisis et queita nonmovere.”
Berlakunya asas preseden ini juga dilatarbelakangi oleh suatu asas  yang menyatakan bahwa terhadap perkara yang sama harus diputus dengan putusan yang sama pula (similia similibus). Keharusan bagi hakim untuk mengikuti putusan hakim terdahulu (preseden) tidak dikenal dalam sistem hukum eropa kontinental. Hakim di negara-negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental bebas/tidak terikat pada putusan hakim yang terdahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar