Selamat Datang di Blog Arief Ainul Yaqin

Sebuah referensi bacaan untuk memperkaya khazanah keilmuwan

Rabu, 31 Mei 2017

Pentingnya Mempertahankan UU Anti Penodaan Agama



Beberapa hari belakangan ini, terhitung sejak dijatuhkannya vonis bersalah terhadap terdakwa kasus penodaan agama atas nama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, UU No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (blasphemy law) kembali mendapat serangan disana-sini, khususnya oleh mereka para pendukung terdakwa penodaan agama (Ahok).
Bahkan tak kurang dari badan-badan internasional seperti PBB, Delegasi Uni Eropa, dan negara-negara barat seperti Amerika Serikat, Inggris, Belanda dan masih masih lainnya ikut juga mengomentari dan mengkritik keberadaan UU Anti Penodaan Agama yang telah dipakai untuk menjerat dan menghukum Ahok (Kompas, 10 Mei 2017). 
Mereka yang berkeberatan/menolak keberadaan UU Anti Penodaan Agama ini menghendaki agar undang-undang tersebut dicabut/dihapus dari sistem hukum di Indonesia. Alasannya, jika boleh disimpulkan dalam kata-kata sederhana ialah karena keberadaan undang-undang itu (menurut alam pikiran mereka) telah nyata-nyata mengancam kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama yang dilindungi oleh konstitusi, disamping juga penerapannya yang seringkali dianggap terlalu subjektif dan cenderung menguntungkan kelompok penganut agama mayoritas (Islam). Begitulah kira-kira alasan umum yang diajukan oleh mereka para pengkritik UU Anti Penodaan Agama ini.
Namun apakah semua serangan dan tuduhan-tuduhan atas UU Anti Penodaan Agama sebagaimana digambarkan diatas benar adanya?
Sanggahan terhadap Penolakan UU Anti Penodaan Agama
Untuk diketahui, UU No. 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama ini pada intinya mengatur tentang dua hal pokok. Pertama, larangan penyebaran paham atau ajaran dari satu agama yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama yang bersangkutan. Tindakan itu oleh undang-undang yang dimaksud dikualifikasikan sebagai penistaan terhadap agama karena dianggap merugikan sekaligus membahayakan agama yang bersangkutan (Lihat Pasal 1 – Pasal 3). Kedua, jaminan perlindungan terhadap agama dan penganutnya dari tindakan pelecehan/penghinaan dengan memberikan ancaman pidana penjara bagi siapa saja yang melakukannya (Lihat Pasal 4 UU No. 1 Tahun 1965 juncto Pasal 156a KUHP).
Jika dicermati dan dihayati secara seksama dengan menggunakan akal pikiran yang sehat niscahya kita akan mendapati bahwa dua hal prinsip yang diatur dalam UU Anti Penodaan Agama sebagaimana disebut diatas tentu dimaksudkan untuk menciptakan rasa aman bagi setiap pemeluk agama, yakni bahwa negara melindungi agama mereka masing-masing dari ancaman penodaan dan pelecehan, agama apa pun itu.
Sebagai sebuah bangsa yang berdiri diatas dasar filosofis Pancasila yang sila pertamanya memberi tempat dan pengakuan yang istimewa terhadap prinsip-prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, maka tentu saja apa yang diatur oleh UU Anti Penodaan Agama itu sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila. Bahkan apa yang diatur oleh UU Anti Penodaan Agama itu justru sejiwa dan merupakan konsekuensi atas pilihan bangsa ini untuk menempatkan Tuhan dan Agama pada posisi yang mulia. Larangan untuk melecehkan agama yang berarti juga larangan untuk melecehkan ajaran-ajaran Tuhan tentu saja tidak dapat dikatakan sebagai bertentangan dengan Pancasila. Apabila ada sekelompok orang yang mendalilkan bahwa UU Anti Penodaan Agama itu bertentangan dengan Pancasila maka patut lah kita bertanya mengenai pemahaman dan penghayatannya terhadap sila-sila Pancasila itu sendiri.
Pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap nilai-nilai Ketuhanan dan Agama itu semakin kuat dengan adanya ketentuan Pasal 29 UUD 1945 yang pada prinsipnya berisi penegasan sila pertama Pancasila, yakni menempatkan Tuhan dan Agama pada posisi yang sangat fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di republik ini (Yusril Ihza Mahendra dalam Sindonews.com, 17 Mei 2017).
Oleh karenanya tidak lah keliru jika pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap nilai-nilai Ketuhanan dan Agama yang bersumber dari sila pertama Pancasila dan UUD 1945 itu dituangkan lebih lanjut dalam sebuah undang-undang isinya mencegah dan melarang siapa saja yang hendak menistakan nilai-nilai yang sangat fundamental itu.
Namun demikian, terlepas dari maksud baik dan cita-cita luhur yang dibawa oleh UU Anti Penodaan Agama itu untuk melindungi semua agama yang ada di Indonesia dari kemungkinan penistaan dan penyimpangan, undang-undang tersebut terus mendapat kritik dan sangat tidak disukai oleh sebagian pihak lantaran dianggap melanggar hak kebebasan beragama.
Bukti ketidaksenangan atas undang-undang tersebut dapat dilihat salah satunya dari adanya permohonan pengujian (uji materil) UU Anti Pendoaan Agama kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2009 silam. Akan tetapi di dalam putusannya No. 140/PUU-VII/2009, MK ternyata menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa UU Anti Penodaan Agama tidak bertentangan dengan konstitusi. Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa pasal-pasal UU Anti Penodaan Agama sejalan dengan jiwa dan semangat Pancasila (khususnya sila pertama) serta UUD 1945 yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan dan Agama. Oleh karenanya lebih lanjut MK berpendapat bahwa setiap bentuk penodaan/penistaan agama wajib diberi sanksi pidana (Lihat Putusan MK No. 140/PUU-VII/2009).
Saya termasuk salah seorang yang setuju dengan keberadaan UU ini dan oleh karenanya setuju pula dengan putusan MK sebagaimana diulas diatas. Setidaknya ada dua alasan penting yang menjadi dasar mengapa saya mendukung undang-undang ini.
Pertama, keberadaan UU ini justru penting untuk melindungi agama dari kemungkinan penyimpangan dan penistaan ajarannya, sehingga tercipta rasa aman dan tentram bagi pemeluk-pemeluknya. Kedua, tidak ada agama yang secara eksklusif diuntungkan oleh UU ini karena UU ini berlaku bagi semua agama. Demikian juga sebaliknya, tidak ada agama yang dirugikan oleh berlakunya UU ini (Hamid Chalid, 2016: 12-13).
Kekeliruan Menilai Arti Penting UU Anti Penodaan Agama
Orang seringkali menilai UU ini dengan menggunakan kacamata atau sudut pandang Barat dengan penafsiran liberalnya dan melupakan nilai-nilai ketimuran Indonesia yang tidak mungkin mengizinkan adanya kebebasan yang sebebas-bebasnya tanpa mengindahkan aturan dan batasan-batasan, termasuk batasan yang didasarkan pada nilai-nilai agama.
Menurut hemat saya, orang tidak bisa serta merta mengklaim atau menuntut kebebasannya (dalam hal ini adalah kebebasan beragama) sementara kebebasannya itu sendiri berdiri di atas penyimpangan dan penistaan terhadap nilai-nilai Ketuhanan dan ajaran Agama. Apalagi jika kita merujuk kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 yang sangat kental dengan nuansa Ketuhanan dan bersifat religius itu (Jimly Asshiddiqie, 2015: 23-25). Kebebasan yang tanpa batas dan tidak lagi mengindahkan penghargaan terhadap agama mungkin saja pantas berlaku di negara Barat yang memang liberal dan sekuler, tetapi tentu tidak bagi Indonesia.
Pembatasan kebebasan beragama dengan tujuan melindungi agama itu sendiri dari penistaan dan penyimpangan sangat dimungkinkan menurut Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. Sebagaimana dikatakan oleh Hazairin (1973:69), di Indonesia tidak boleh dibiarkan adanya hukum dan aktifitas-aktifitas yang bertentangan dengan norma-norma ketuhanan dan norma-norma agama; agama apapun itu.
Namun demikian, di balik semua diskursus dan perdebatan tentang keberadaan UU Penodaan Agama, tidak lah dibenarkan bagi siapa pun untuk mengambil jalan kekerasan dan main hakim sendiri terhadap kelompok atau komunitas yang paham keagamannya dianggap “sesat,” termasuk terhadap mereka yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan/penghinaan terhadap agama tertentu.
Disinilah letak pentingnya keberadaan UU Anti Penodaan Agama ini. Jalan kekerasan dan budaya “main hakim sendiri” itulah yang sesungguhnya hendak dihilangkan dengan adanya UU ini. Penghapusan undang-undang itu justru akan menghapuskan upaya hukum formal yang dapat ditempuh oleh masyarakat untuk membela kepentingan agamanya dari kemungkinan penodaan dan penistaan oleh pihak lain. Oleh karenanya, UU tentang Penodaan Agama sesungguhnya sangat solutif dalam menyelesaikan persoalan penodaan agama di Indonesia (Hamid Chalid, 2016: 12-13).
UU Anti Penodaan Agama Harus Dipertahankan
Berdasarkan keseluruhan uraian diatas maka saya berkesimpulan bahwa UU Anti Penodaan Agama ini masih diperlukan dan harus dipertahankan keberadaannya di republik ini, republik yang menjadi rumah bersama bagi banyak agama dan aliran kepercayaan yang bukan tidak mungkin di dalam kehidupan interaksi para penganutnya, baik inter maupun intra agama, muncul pergesekan-pergesekan yang menyentuh dimensi kebatinan/keagamaan mereka sehingga memerlukan kehadiran negara melalui perangkat hukumnya untuk menyelesaikannya.
Sebaliknya, mencabut/menghapus UU Anti Penodaan Agama yang berarti menghapus mekanisme hukum untuk menyelesaikan persoalan penodaan agama itu sama artinya dengan menyerahkan persoalan yang sangat sensitif itu untuk diselesaikan secara bebas dan ekstra yusidial kepada masyarakat. Jika hal ini terjadi, tunggu lah saatnya kehancuran meluluhlantahkan negeri yang besar dan damai ini karena tiap-tiap orang akan merasa berhak menghukum tindakan penyimpangan dan/atau penodaan terhadap agama atau kepercayaannya. Suatu keadaan yang digambarkan oleh Thomas Hobbes (Inggris) yang hidup pada abad ke-16 silam sebagai “homo homini lupus,” manusia yang hidup tanpa aturan laksana serigala yang akan saling memangsa satu sama lain.
Oleh: Arief Ainul Yaqin, S.H., M.H
(Asisten Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Staf Khusus Wakil Rektor IV Universitas Indonesia)

Senin, 13 Maret 2017

Mahkamah Konstitusi Kroasia: Sejarah Kelahiran dan Kewenangannya



Mahkamah Konstitusi Republik Kroasia (MK Kroasia) yang kita kenal dan berdiri saat ini dibentuk berdasarkan Konstitusi tahun 1990.[1] Namun demikian Mahkamah ini baru beroperasi di penghujung tahun 1991 setelah dikeluarkannya Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi Kroasia (The Constitutional Act on the Constitutional Court of the Republic of  Croatia)[2] dan terpilihnya semua hakim konstitusi Kroasia secara lengkap.[3]
Berbicara soal Mahkamah Konstitusi di Kroasia, sebetulnya jauh sebelum tahun 1991 itu, Kroasia sudah memiliki pengalaman yang cukup panjang dengan lembaga tersebut. Sejak Kroasia masih menjadi negara bagian Yugoslavia, tepatnya sejak tahun 1963, Kroasia sudah memiliki peradilan konstitusi (constitutional judicature) layaknya Mahkamah Konstitusi seperti yang kita kenal sekarang ini.[4] Bahkan bisa dikatakan, MK Kroasia yang berdiri saat ini hanya lah kelanjutan dari MK yang telah ada sebelumnya, yakni MK bekas Negara Bagian Kroasia (1963-1990).[5]
Hal itu bisa dilihat, salah satunya dari aspek kewenangan yang dimiliki oleh MK Kroasia saat ini (MK Kroasia 1991) yang bisa dibilang hanya mencontoh dari kewenangan MK Kroasia yang telah berdiri sebelumnya (MK bekas Negara Bagian Kroasia 1963).
Hanya saja harus diakui bahwa kewenangan MK yang berdiri saat ini telah dikembangkan atau dimodifikasi secara lebih lengkap dibandingkan dengan kewenangan MK bekas Negara Bagian Kroasia di masa lalu.
Untuk mengetahui hal tersebut secara lebih jelas maka berikut ini akan ditampilkan kewenangan MK bekas Negara Bagian Kroasia tahun 1963:
1)   Menguji konstitusionalitas UU Negara Bagian Kroasia terhadap Konstitusi Negara Bagian Kroasia;[6]
2)   Menguji konstitusionalitas atau legalitas peraturan yang hierarkinya berada di bawah UU Negara Bagian terhadap Konstitusi atau UU Negara Bagian Kroasia;
3)   Menyelesaikan sengketa kewenangan antara badan peradilan dengan Organ Negara Bagian Kroasia;
4)    Menyelesaikan sengketa mengenai hak dan kewajiban komunitas sosial-politik yang ada di Negara Bagian Kroasia, sepanjang hal itu tidak menjadi yurisdiksi dari pengadilan lain;
5)   Memutus gugatan individual (semacam constitutional complaint) yang diajukan terhadap pelanggaran hak-hak dasar yang dijamin oleh Konstitusi Negara Bagian Kroasia;
6)   Mengawasi hal-hal yang berkenaan dengan kewajiban Parlemen dalam rangka memastikan tegaknya konstitusi dan hak-hak warga negara;[7]
Berdasarkan uraian diatas maka sejarah keberadaan peradilan konstitusi di Kroasia dapat dibagi ke dalam dua periode sejarah, yakni:
1)     MK bekas Negara Bagian Kroasia periode 1963-1990 (ketika Kroasia masih berstatus sebagai salah satu republik negara bagian dari Negara Republik Sosialis Federalis Yugoslavia);
2) MK Republik Kroasia periode 1991-sekarang (setelah Kroasia menjadi negara yang merdeka);[8]
Ditinjau dari sejarah kelahirannya, maka kelahiran MK Kroasia sebagaimana kita kenal sekarang ini (yang terbentuk pada tahun 1991) tidak bisa dilepaskan dari situasi geo-politik yang berkembang di kawasan Eropa Timur pada waktu itu. Dimana pada awal dekade 90-an, negara-negara komunis di Eropa Timur mengalami keguncangan dan keruntuhan ideologis.[9] Keruntuhan komunisme yang melanda Uni Soviet dan negara-negara satelitnya di Eropa Timur (termasuk Yugoslavia) itu kemudian mendorong perubahan radikal dalam bidang hukum, khususnya ketatanegaraan di masing-masing negara yang ditandai dengan perubahan konstitusi dari yang sebelumnya berwatak komunisme-otoritarianisme menjadi demokrasi konstitusional.[10]
Salah satu fenomena menarik sebagai hasil dari perubahan ketatanegaraan yang radikal di negara-negara eks komunis itu ialah bermunculannya Mahkamah Konstitusi di negara-negara tersebut. Sebagaimana dikatakan oleh Jimly Asshiddiqie:
“Sangat menarik untuk diperhatikan ialah bahwa hampir semua negara-negara demokrasi baru (eks komunis) ini ..... membentuk Mahkamah Konstitusi menurut model Austria, yaitu sebagai lembaga tersendiri di luar Mahkamah Agung.”
Sehubungan dengan hal diatas maka jelas lah bahwa Kroasia termasuk salah satunya. Meski Kroasia telah mengenal dan mengadopsi pembentukan MK jauh sebelum pecahnya revolusi ketatanegaraan di negara-negara eks komunis pada awal 90-an, namun tidak bisa dipungkiri bahwa terbentuknya MK Kroasia yang baru pada tahun 1991 itu merupakan bagian atau hasil dari gejolak politik yang melanda kawasan Eropa Timur. Dengan kata lain, kita tidak akan pernah menemukan MK Kroasia yang modern dan maju seperti yang kita kenal sekarang ini jika seandainya Kroasia masih terbelenggu oleh rezim komunis Yugoslavia seperti dulu.
Mahkamah Kroasia yang berdiri saat ini merupakan hasil dari reformasi besar-besaran yang terjadi di Kroasia menjelang dan pasca kemerdekaanya dari Yugoslavia tahun 1991.
Konstitusi 1990 yang menjadi sumber hukum pembentukan MK Kroasia itu sendiri sebetulnya disahkan ketika Kroasia masih berstatus sebagai negara bagian dari Yugoslavia.[11] Akan tetapi ketika Kroasia secara resmi menyatakan diri keluar dari Federasi Yugoslavia dan memproklamasikan kemerdekaannya pada 25 Juni 1991,[12] Kroasia tidak lagi membentuk Konstitusi baru sebagaimana lazimnya dilakukan oleh negara-negara yang baru merdeka atau berpisah dari negara induknya. Oleh sebab itu Konstitusi 1990 itu terus diadopsi dan berlaku di Republik Kroasia yang baru itu.
Untuk diketahui bahwa MK Kroasia merupakan satu dari dua pemegang/pelaku kekuasaan kehakiman di Kroasia. Pelaku kekuasaan kehakiman yang satunya lagi adalah Mahkamah Agung.[13] Di samping MK dan MA, Konstitusi Kroasia tahun 1990 juga memasukan institusi Kejaksaan Agung ke dalam cabang kekuasaan yudisial di Kroasia. Namun demikian hal itu tidak bisa serta merta ditafsirkan bahwa Kejaksaan Agung Kroasia adalah pelaku/pemegang kekuasaan kehakiman seperti halnya MK dan MA, melainkan hanya sebuah institusi penegak hukum yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan kekuasaan yudisial. Sebab telah ditegaskan oleh Pasal 118 Konstitusi Republik Kroasia bahwa Kekuasaan Kehakiman (hanya) dipegang oleh pengadilan “Judicial power shall be exercised by courts.”[14]
Kembali pada pembicaraan mengenai MK Kroasia, Konstitusi Kroasia menentukan bahwa hakim konstitusi Kroasia terdiri dari 13 orang yang kesemuanya dipilih oleh Parlemen. Masa bakti hakim konstitusi Kroasia adalah delapan (8) tahun dan tidak dapat dipilih kembali setelahnya. Ketua MK dipilih dari dan oleh anggota MK untuk masa bakti 4 tahun.[15]
Menurut Konstitusi Kroasia Tahun 1990, MK Kroasia memiliki cukup banyak kewenangan, yakni:[16]
1)      Menguji Undang-Undang terhadap Konstitusi;
2)      Menguji konstitusionalitas atau legalitas peraturan lain dibawah UU;
3)      Mengadili perkara constitutional complaint;
4)      Mengawasi pelaksanaan putusannya yang menyangkut konstitusionalitas atau legalitas suatu norma hukum dan menyampaikan hasil pengawasannya tersebut kepada Parlemen[17];
5)      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara antara pelaku kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudusial;
6) Memutus dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden berdasarkan usulan Parlemen (impeachment presiden);[18]
7)      Pembubarab Partai Politik;
8)   Mengawasi legalitas dan konstitusionalitas pelaksanaan Pemilu dan Referendum Nasional serta memutus sengketa Pemilu dan Referendum Nasional (sepanjang tidak menjadi kompetensi dari pengadilan lain);
9)  Menerima keberatan terhadap keputusan pemberhentian hakim yang dikeluarkan oleh National Judicial Council (semacam Komisi Yudisial);[19]
10)  Menyampaikan laporan kepada Pemerintah dengan tembusan kepada Parlemen mengenai suatu organ negara yang tidak mengeluarkan regulasi untuk mengimplementasikan perintah atau ketentuan Konstitusi, sementara hal tersebut telah menjadi kewajibannya.
Demikian itulah kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh MK Kroasia menurut Konstitusi Kroasia tahun 1990.[20] Sedangkan pengaturan mengenai Mahkamah Konstitusi secara lebih lengkapnya diperintahkan oleh Konstitusi untuk diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi Austria[21] (the Constitutional Act on the Constitutional Court of the Republic of  Croatia).[22]
Berdasarkan uraian mengenai macam-macam kewenangan MK Kroasia diatas dapat diketahui bahwa mekanisme kontrol terhadap norma peraturan perundang-undangan (judicial review) disana dilaksanakan sepenuhnya oleh MK Kroasia. Dengan kata lain, kewenangan judicial review di Kroasia, baik dalam dimensi pengujian konstitusionalitas (constitutional review) maupun dalam dimensi pengujian legalitas (legal review), kesemuanya dikonsentrasikan atau dipusatkan kepada MK Kroasia. Suatu kenyataan yang sangat berlainan dengan sistem yang berlaku di Indonesia dimana kewenangan judicial review di Indonesia di bagi ke dalam dua yurisdiksi: pengujian UU terhadap UUD menjadi yurisdiksi MK, sedangkan pengujian peraturan di bawah UU terhadap UU berada dibawah yurisdiksi MA.[23]
Perbedaan lain yang nampak dari sistem judicial review yang berlaku di Kroasia dengan di Indonesia ialah, di Kroasia, selain undang-undang, peraturan lain yang kedudukannya berada dibawah undang-undang pun dapat diperhadapkan dengan konstitusi untuk diuji konstitusionalitasnya. Sedangkan di Indonesia, hanya undang-undang yang dapat diperhadapkan dengan konstitusi untuk dinilai konstitusionalitasnya, sementara peraturan lain dibawah undang-undang tidak bisa diuji konstitusionlitasnya karena pengujian yang dapat dikenakan terhadapnya hanya lah pengujian legalitas saja (ketaatannya terhadap UU).[24]
Berbeda dengan Konstitusi di tiga negara yang telah diuraikan sebelumnya (Austria, Jerman, dan Rusia) yang menjabarkan secara jelas mekanisme judicial review yang berlaku di negaranya masing-masing; apakah mengadopsi abstract review atau concrete review atau kedua-duanya. Konstitusi Kroasia tahun 1990 tidak menjabarkan secara rinci jenis-jenis judicial review yang diadopsi di negara tersebut.
Konstitusi Kroasia hanya menyebut bahwa MK Kroasia mempunyai wewenang untuk menguji konformitas UU dengan Konstitusi.[25] Sedangkan penjabarannya, apakah pengujian konstitusional itu dilakukan melalui mekanisme abstract review atau concrete review atau kedua-duanya, tidak ditemukan dalam Konstitusi, melainkan diserahkan oleh Konstitusi untuk diatur dalam UU tentang MK Kroasia.
Oleh karenanya, untuk mengetahui pengujian jenis apa yang diadopsi/berlaku di Kroasia, maka harus merujuk kepada UU tentang MK Kroasia.
Sehubungan dengan itu, berdasarkan UU tentang MK Kroasia tahun 1991 dapat diketahui bahwa mekanisme judicial review yang diadopsi di Kroasia meliputi abstract review dan juga concrete review.
Baik abstract review maupun concrete review yang berlaku di Kroasia ini kesemuanya berada dalam kerangka ex post review atau posteriori review. Artinya, pengujiannya hanya dapat dilakukan setelah UU atau peraturannya resmi disahkan dan diundangkan, bukan undang-undang yang masih dalam bentuk rancangan (RUU) seperti yang berlaku dalam sistem Perancis (preventive review/a priori review/preview).
Selain itu, pengujian norma abstrak yang berlaku di Kroasia dapat diakses oleh semua pihak, baik organ-organ negara maupun perorangan. Dalam hal ini, abstract review yang berlaku di Kroasia ini lebih mirip  dengan pengujian UU yang berlaku di Indonesia ketimbang dengan pengujian UU secara abstrak yang berlaku di Austria, Jerman, dan Rusia yang membatasi pemohonnya pada organ-organ negara tertentu saja.
Pihak-pihak yang mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan uji abstrak di hadapan MK Kroasia adalah:
1)      1/5 anggota Parlemen;[26]
2)      Suatu Komite (alat kelengkapan) Parlemen;[27]
3)      Presiden;[28]
4)  Pemerintah (mengajukan pengujian legalitas atau konstitusionalitas peraturan dibawah UU);[29]
5)      Anggota Ombudsman;[30]
6)      Legislatif daerah (mengajukan pengujian UU tentang pemerintahan daerah);[31]
7)      Perorangan atau badan hukum.[32]
Selain itu, ada satu hal menarik lainnya yang dapat ditemukan dari sistem judicial review yang berlaku di Kroasia ini,  yakni dimungkinkannya pengujian undang-undang secara aktif atas inisiatif mahkamah sendiri.[33] Ketentuan ini diatur dalam Pasal 38 ayat (2) yang selengkapnya berbunyi:
“The Constitutional Court itself may decide to institute proceedings to review the constitutionality of the law and the review of constitutionality and legality of other regulations.”

[1] Konstitusi ini sendiri tepatnya disahkan pada tanggal 22 Desember 1990 ketika Kroasia masih berstatus sebagai salah satu republik (negara bagian) dari Negara Yugoslavia. Yugoslavia sendiri ketika itu terdiri dari 6 republik negara bagian, yakni: (1) Slovenia; (2) Kroasia; (3) Serbia; (4) Bosnia & Herzegovina; (5) Montenegro; dan (6) Makedonia.
[2] Undang-Undang ini memiliki kedudukan atau derajat yang berbeda dari undang-undang lain pada umumnya. Kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang biasa karena amanat pembentukan dan garis-garis besar materi muatannya telah ditetapkan langsung oleh Konstitusi. Begitu juga prosedur pembuatannya mengikuti prosedur perubahan Konstitusi, atau dengan kata lain proses pembuatannya lebih sulit jika dibandingkan dengan undang-undang biasa. Itulah sebabnya UU ini diberi nama “constitutional act.”  
[3] Pemilihan hakim konstitusi Kroasi dilaksanakan oleh Parlemen Kroasia pada tanggal 5 Desember 1991 dan dilantik oleh Presiden Kroasia pada tanggal 7 Desember 1991. Lihat mengenai sejarah pembentukan MK Kroasia ini selengkapnya dalam situs resminya: Constitutional Court of the Republic of Croatia, History and Development of Croatian Constitutional Judicature, http://www.usud.hr/en/history-and-development-croatian-constitutional-judicature, Diakses pada tanggal 1 September 2016.
[4] Ibid.
[5] Untuk diketahui, meski pembentukan MK Negara Bagian Kroasia telah diadopsi melalui Konstitusi 1963 akan tetapi lembaga ini sendiri baru resmi berdiri dan berperasi pada tahun 1964.
[6] Untuk diketahui bahwa konstruksi kewenangan MK Negara Bagian Kroasia (periode 1963-1990) di bidang pengujian konstitusional ini hanya sebatas menyatakan apakah suatu UU Negara Bagian Kroasia konstitusional atau inkonstitusional dengan Konstitusi Negara Bagian Kroasia. Putusan MK Negara Bagian Kroasia itu tidak otomatis membatalkan norma UU yang telah dinyatakan inkonstitusional karena kewenangan untuk itu, yakni membatalkan dan mencabut UU yang telah dinyatakan inkonstitutional oleh MK berada di tangan Parlemen Negara Bagian Kroasia, bukan MK sendiri. Jika dalam waktu 6 bulan sejak Putusan MK itu Parlemen tidak juga membatalkan atau mencabut norma UU yang dimaksud barulah dengan sendirinya (ab initio) norma UU tersebut kehilangan kekuatan mengikatnya. Lihat Constitutional Court of the Republic of Croatia, History and Development of Croatian Constitutional Judicature, Loc. Cit.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm. 37.
[10] Baca pembahasan mengenai fenomena keruntuhan komunisme dan tumbuhnya demokrasi di lingkungan negara-negara eks Uni Soviet dan Eropa Timur ini selengkapnya dalam Herman Schwartz, The Struggle for Constitutional Justice in Post-Communist Europe, University of Chicago Press, Chicago, 2000.
[11] Konstitusi Kroasia yang dimaksud disahkan pada tanggal 22 Desember 1990.
[12] Pernyataan pemisahan diri dan kemerdekaan Republik Kroasia dari Yugoslavia ini dinyatakan oleh Parlemen Kroasia sebagai representasi dari seluruh rakyat Kroasia. Untuk diketahui bahwa pernyataan kemerdekaan Kroasia pada tanggal 25 Juni 1991 itu dilakukan secara bersamaan dengan Slovenia yang sebelumnya sama-sama berstatus sebagai republik negara bagian dari Yugoslavia. Atas deklarasi kemerdekaan dua negara (Kroasia dan Slovenia) tersebut, maka Pemerintah Federal Yugoslavia segera meresponnya dengan mengirim pasukan militer federal  untuk menyerang kedua negara tersebut. Invasi yang dilakukan Militer Yugoslavia yang mayoritasnya terdiri dari orang-orang Serbia dan Motenegro itu secara resmi mengobarkan perang di kawasan tersebut. Dalam banyak literatur, perang yang berkecamuk di wilayah ini disebut “Balkans War” (Perang Balkan). Disebut Perang Balkan karena perang ini terjadi di wilayah Balkan. Lihat penjelasan mengenai dinamika politik yang terjadi di kawasan Balkan yang kemudian berubah menjadi perang terbuka ini dalam Sabrina Petra Ramet, “War in the Balkans,” Foreign Affairs, Vol. 71, No. 4 , Fall, 1992(Council on Foreign Relations: New York), hlm. 79-98.
[13] Vide Pasal 118-132 Konstitusi Republik Kroasia.
[14] Ibid., Pasal 118 paragraf (1).
[15] Ibid., Pasal 126.
[16] Ibid., Pasal 129.
[17] Untuk diketahui bahwa berdasarkan Konstitusi Republik Kroasia, Parlemen Kroasia hanya terdiri dari satu kamar/badan (unikameral).
[18] Pengajuan permohonan impeachment Presiden kepada MK diajukan oleh Parlemen Kroasia (Sabor) setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggotanya. Ibid., Pasal 105.
[19] Menurut Konstitusi Kroasia 1990, National Judicial Council (Dewan Peradilan Nasional) ini mengemban fungsi untuk memastikan independensi dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Kroasia. Berdasarkan fungsinya yang demikian itu, dewan ini memiliki tugas dan wewenang dalam hal: pengangkatan, promosi jabatan, mutasi, penegakan disiplin dan pemberhentian hakim yang terbukti melanggar konstitusi atau undang-undang. Vide Pasal 124 Konstitusi Republik Kroasia.
[20] Konstitusi Kroasia tahun 1990 ini telah mengalami beberapa kali amandemen. Amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2013.
[21] Vide Pasal 152 Konstitusi Republik Kroasia.
[22] Undang-Undang ini memiliki kedudukan atau derajat yang berbeda dari undang-undang lain pada umumnya. Kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang biasa karena amanat pembentukan dan garis-garis besar materi muatannya telah ditetapkan langsung oleh Konstitusi. Begitu juga prosedur pembuatannya mengikuti prosedur perubahan Konstitusi, atau dengan kata lain proses pembuatannya lebih sulit jika dibandingkan dengan undang-undang biasa. Itulah sebabnya UU ini diberi nama “constitutional act.”  
[23] Vide Pasal 24A dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[24] Simak pembahasan lebih lanjut mengenai dilema “dualisme judicial review (antara MK dan MA) di Indonesia” ini dalam buku Zainal Arifin Hoessein yang diangkat dari disertasinya yang memang secara khusus meneliti mengenai hal tersebut. Zainal Arifin Hoessein, Judicial Review di Mahkamah Agung: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Cet. Kedua, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
[25] Jika dicermati, kondisi/fakta ini sangat identik dengan apa yang terjadi di Indonesia, dimana Pasal 24C UUD 1945 hanya menyebut uraian kewenangan MK secara singkat saja, yakni salah satunya “menguji UU terhadap UUD.” Sedangkan penjabaran lebih lanjut mengenai jenis pengujian apa yang akan diadopsi; apakah mengadopsi abstract review atau concrete review atau kedua-duanya, sama sekali tidak disinggung di dalam konstitusi.
[26] Vide Pasal 35 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi Kroasia.
[27] Ibid.
[28] Ibid.
[29]Ibid.  
[30] Ibid.
[31] Ibid., Pasal 36 ayat (1).
[32] Ibid., Pasal 38 ayat (1).
[33] Kebolehan MK untuk menguji suatu peraturan perundang-undangan atas inisiatifnya sendiri (tanpa permohonan) ini ditemukan juga dalam sistem judicial review yang berlaku di Austria, yang juga memperkenankan mahkamah konstitusinya untuk mengadakan pengujian UU atas inisiatifnya sendiri. Hanya saja di Austria hak itu diberi syarat, bahwa norma yang akan diuji itu dianggap oleh  MK telah nyata-nyata melanggar Konstitusi Austria. Lihat Pasal 140 ayat (3) Konstutusi Austria; Lihat juga Jimly Asshiddiqie dan Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi di Sepuluh Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm. 19.