Selamat Datang di Blog Arief Ainul Yaqin

Sebuah referensi bacaan untuk memperkaya khazanah keilmuwan

Rabu, 20 Februari 2019

MENGUJI SPEKULASI AHOK GANTIKAN MA’RUF AMIN


Hari-hari menjelang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini kita diriuhkan oleh isu dan spekulasi yang menyebut adanya kemungkinan Ma’ruf Amin digantikan di tengah jalan oleh Ahok jika pasangan Jokowi – Ma’ruf memenangi Pilpres. Entah dari mana isu dan spekulasi itu berasal tetapi faktanya isu itu ramai dibicarakan di tengah masyarakat.
Munculnya Spekulasi
Isu ini tentu tidak mencuat begitu saja tanpa ada kondisi-kondisi yang mendahuluinya yang pada akhirnya membentuk sebuah spekulasi tentang kemungkinan digantikannya Ma’ruf Amin oleh Ahok jika pasangan Jokowi-Ma’ruf terpilih.
Ada prakondisi yang digunakan oleh sebagian kelompok untuk membentuk spekulasi yang demikian itu, di antaranya: (i) bebasnya Ahok dari penjara setelah selesai menjalani masa pidananya; (ii) usia Ma’ruf Amin yang sudah cukup sepuh (75 tahun); (iii) bergabungnya Ahok menjadi kader/anggota PDI; dan (iv) kedekatan personal dan ideologis baik antara Jokowi dengan Ahok maupun antara Ahok dengan PDI selaku partai utama pengusung pasangan Jokowi-Ma’ruf.
Prakondisi yang demikian itulah yang kemudian melahirkan isu dan spekulasi bahwa jika Pasangan Jokowi-Ma’ruf memenangi Pilpres maka di tengah masa jabatannya nanti, baik karena sebab-sebab alamiah (seperti meninggal dunia atau sakit) maupun sebab politis/hukum, sangat mungkin posisi Ma’ruf Amin sebagai Wapres akan digantikan oleh Ahok.
Rangkaian Proses yang Harus Dilalui
Untuk sampai pada kemungkinan itu, orang harus terlebih dahulu menyadari bahwa ada serangkaian kondisi yang harus terjadi. Pertama, Pasangan Jokowi-Ma’ruf harus memenangi Pilpres terlebih dahulu. Kedua, adanya alasan atau kondisi yang menyebabkan perlunya posisi Ma’ruf Amin sebagai Wapres digantikan, baik karena sebab-sebab alamiah maupun alasan-alasan politis/hukum seperti telah dijelaskan di atas. Ketiga, adanya kehendak Presiden Jokowi dan partai pengusungnya untuk mengusulkan Ahok sebagai satu dari dua (2) Cawapres yang akan diajukan Presiden kepada MPR untuk dipilih salah satunya oleh MPR. Keempat, kesediaan Ahok untuk dicalonkan sebagai Wapres oleh Presiden Jokowi. Kelima dan yang paling menentukan, terpilihnya Ahok sebagai Wapres hasil pilihan MPR.
Itulah sekurang-kurangnya lima (5) kondisi yang harus terjadi agar Ahok bisa duduk di kursi Wakil Presiden menggantikan Ma’ruf Amin. Suatu rangkaian kondisi yang dalam bayangan kita saja cukup rumit dan sulit, apalagi dalam kenyataannya. Akan tetapi, sulit bukan berarti tidak mungkin (mustahil) bukan?
Sanggahan terhadap Spekulasi
Mengenai isu dan spekulasi Ahok yang akan menggantikan Ma’ruf Amin, Mahfud M.D (Mantan Ketua MK) berpendapat bahwa isu tersebut tidak lebih dari sekedar hoax dan ilusi yang sengaja dibangun untuk merugikan Pasangan nomor urut 01. Sebab menurutnya, secara hukum tidak ada peluang bagi Ahok untuk menggantikan posisi Ma’ruf Amin sebagai Wapres seandainya pasangan Jokowi – Ma’ruf terpilih nanti. Sebab ada salah satu persyaratan untuk Cawapres yang tidak mungkin dipenuhi oleh Ahok, yakni tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih (Pasal 227 Huruf k UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). Sedangkan Ahok pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun, yaitu tindak pidana penodaan agama (Pasal 156a KUHP).
Atas dasar itu Mahfud M.D berkesimpulan di dalam wawancaranya dengan stasiun televisi Kompas TV pada tanggal 16 Februari 2019 bahwa secara hukum Ahok tidak bisa menjadi Wapres, karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh UU Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017) dan UU yang mengatur tata cara pemilihan Wapres dalam hal terjadi kekosongan  Wapres, yaitu UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU No. 17 Tahun 2014).
Menakar Spekulasi Ahok Gantikan Ma’ruf
Terhadap pendapat Mahfud M.D yang mengatakan tidak adanya peluang secara hukum bagi Ahok untuk menjadi Wapres (pengganti Ma’ruf Amin jika seandainya pasangan 01 terpilih) seperti telah diuraikan di atas, saya justru memiliki pandangan yang sebaliknya. Saya justru menilai tidak ada satu pun pasal pun yang menghalangi Ahok untuk bisa dicalonkan dan menggantikan Ma’ruf Amin sebagai Wapres jika semua prakondisi yang saya sebutkan sebelumnya berhasil dipenuhi dan dilalui Ahok. Singkatnya, tidak ada hambatan dari segi aturan hukum bagi Ahok untuk menjadi Wapres pengganti Ma’ruf Amin.
Pasal atau dasar hukum yang dirujuk oleh Mahfud M.D yang mengantarkannya pada kesimpulan bahwa Ahok tidak memenuhi syarat untuk dapat dicalonkan menjadi Wapres pengganti Ma’ruf Amin menurut hemat saya tidak berlaku dan tidak bisa digunakan dalam kasus ini.
Mengapa demikian? Sebab itu adalah syarat pencalonan Wapres yang dituangkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melalui pemilihan umum. Dengan kata lain, pasal yang dikutip oleh Mahfud M.D itu adalah pasal tentang syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wapres yang diatur dalam rezim hukum Pemilu, bukan rezim hukum yang mengatur tata cara pemilihan atau pengisian kekosongan Presiden dan/atau Wapres di tengah masa jabatannya yang saat ini pengaturannya terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3, Pasal 41 – Pasal 56).
Sedangkan UU MD3 sama sekali tidak menyebutkan atau menetapkan persyaratan apa pun bagi Cawapres yang akan diusulkan oleh Presiden kepada MPR. Undang-Undang MD3 melalui Pasal 46 ayat (2) hanya menyatakan “Presiden mengusulkan 2 (dua) calon Wakil Presiden beserta kelengkapan persyaratan kepada pimpinan MPR paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum penyelenggaraan sidang paripurna MPR.” Sedang apa yang dimaksud dengan “kelengkapan persyaratan” menurut pasal tersebut tidak dijelaskan/dirinci lebih lanjut.
Tidak diaturnya syarat-syarat pencalonan Cawapres dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wapres di dalam UU MD3 jelas menimbulkan masalah besar. Sebab UU MD3 (hingga saat ini) adalah satu-satunya undang-undang yang memuat aturan tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang berhenti/diberhentikan/mangkat di tengah masa jabatannya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 8 UUD 1945. Undang-undang itulah yang akan menjadi penuntun bangsa ini jika sewaktu-waktu terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Akan tetapi ternyata aturan hukum tentang syarat-syarat pencalonan Cawapres pengganti itu tidak diatur dalam undang-undang tersebut.
Mengenai kekosongan aturan hukum tersebut saya sendiri bertanya-tanya apa sebab pengaturan mengenai syarat-syarat Wapres ini tidak diatur di dalam UU tersebut sehingga akhirnya menimbulkan kekosongan hukum mengenai hal ini. Mengapa aturan yang sedemikian penting itu tidak dimasukan dalam UU tersebut. Sementara aturan mengenai syarat-syarat untuk menjadi Wapres yang sudah dirumuskan dalam UU Pemilu tentu tidak mutatis mutandis (serta merta) berlaku dalam proses pemilihan Wapres oleh MPR.
Padahal persyaratan bagi pasangan calon Presiden dan Wapres dalam hal pengisian kekosongan Presiden dan Wapres yang berhenti/mangkat secara bersamaan telah diatur dalam UU MD3, yakni Pasal 51 ayat (5) yang menyatakan bahwa Calon Presiden dan Wapres yang diajukan untuk mengisi kekosongan Presiden dan Wapres harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Aturan tentang persyaratan itu sayangnya tidak disebutkan pada bagian UU MD3 yang mengatur mengenai pengisian kekosongan jabatan Wapres sehingga persis menimbulkan masalah besar tentang siapa dan apa saja syarat-syarat agar seseorang bisa diajukan sebagai Cawapres oleh Presiden kepada MPR sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Simpulan
Atas fakta-fakta hukum di atas maka saya berpendapat bahwa secara hukum tidak ada halangan bagi Ahok untuk diajukan sebagai Cawapres oleh Presiden kepada MPR jika memang suatu saat nanti terjadi kekosongan jabatan wakil presiden. Sebab UU yang mengatur tata cara pemilihan Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, yakni UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 tidak menetapkan persyaratan apa pun bagi Cawapres yang akan diajukan oleh Presiden kepada MPR.
Sedangkan aturan hukum yang mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh Cawapres yang ada saat ini hanya berlaku bagi pemilihan Calon Wakil Presiden (dalam satu pasangan bersama Calon Presiden) melalui Pemilu. Karenanya, persyaratan tersebut tidak bisa diterapkan begitu saja dalam proses pemilihan Cawapres melalui MPR sebagaimana dimaksud oleh Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Kekosongan Hukum dan Saran untuk Mengatasinya
Sehubungan dengan uraian di atas, ternyata tulisan ini secara ‘tidak sengaja’ menemukan dan menyadarkan kita akan adanya kekosongan hukum tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh Cawapres yang akan diajukan oleh Presiden kepada MPR dalam hal terjadi kekosongan Wapres, karena pengaturan mengenai hal tersebut ternyata luput dari UU MD3. Padahal pengaturan itu sangat penting dan akan menjadi bom waktu jika pada saatnya nanti kita benar-benar sampai pada momentum di mana terjadi kekosongan Wapres sementara aturan hukumnya tidak cukup lengkap mengatur proses konstitusional tersebut.
Oleh karenanya melalui tulisan ini saya mengusulkan agar pembentuk undang-undang segera mengatasi masalah kekosongan hukum ini dengan merevisi UU MD3 agar pada bagiannya yang mengatur soal Pemilihan Wakil Presiden, ditetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Cawapres yang akan mengisi kekosongan kursi Wakil Presiden. Sehingga proses konstitusional tersebut dapat berjalan secara tertib dan berkepastian hukum.