Asas-asas Hukum
- Nullum delictum noella poena sine praevia lege
poenale : (asas legalitas) tidak ada
suatu perbuatan yang dapat dihukum kecuali berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
- Iedereen
wordht geacht de wet te kennen atau
disebut juga asas fictie (fiksi): setiap orang dianggap mengetahui
hukum. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi yang melanggar hukum bahwa ia
tidak mengetahui hukumnya.
- Ignorantia
legis excusat niminem:
ketidaktahuan akan undang-undang bukan merupakan alasan pembenar.
- Lex
superior derogat legi inferior: hukum
(peraturan perundang-undangan) yang lebih tinggi mengesampingkan hukum
(perataran perundang-undangan) yang lebih rendah derajatnya.
- Lex specialist derogat legi generalis : hukum (peraturan
perundang-undangan) yang lebih khusus mengesampingkan hukum (peraturan
perundang-undangan) yang umum.
- Lex posteriori derogat legi priori: Hukum (peraturan
perundang-undangan) yang baru mengesampingkan hukum (peraturan
perundang-undangan) yang lama/terdahulu.
- Lex dura sed tamen scripta: Hukum dirasa kejam namun memang demikianlah keadaannya.
- Summum ius summa iniura: kepastian hukum yang
tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi.
- Ius curia novit: hakim dianggap
mengetahui/memahami hukum. Artinya hakim tidak boleh menolak untuk
mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada hukumnya
atau hukumnya tidak jelas karena ia dianggap mengetahui hukum.
- Presumption of innocence: (asas praduga tak bersalah)
setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya.
- Res judicata proveri tate habetur: setiap putusan hakim/pengadilan adalah sah kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang
lebih tinggi.
- Unus testis nullus testis: satu bukti bukan
bukti/satu saksi bukan merupakan alat bukti yang dapat diterima. Artinya
hakim dalam memutus suatu perkara harus didasarkan minimal pada dua alat
bukti.
- Geen
straft zonder schuld: tiada
suatu hukuman tanpa kesalahan
- Similia
similibus: putusan yang sama terhadap
kasus yang sama (sejenis).
- Non retro
aktif: (asas hukum tidak berlaku
surut) hukum tidak dapt menjangkau perbuatan yang telah dilakukan lebih
dulu sebelum hukumnya berlaku.
- Affirmanti
incumbit probato: barangsiapa yang mendalilkan
sesuatu maka ia harus membuktikan dalilnya tersebut.
- Judex non
ultra petita: hakim tidak boleh memutus hal
yang tidak diminta atau melebihi apa yang diminta oleh para pihak (asas
ini berlaku pada perdilan perdata).
- Equality
before the law: (asas persamaan di hadapan
hukum) setiap orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum.
- The
binding force of precedent: (asas
preseden) hakim wajib mengikuti putusan hakim yang terdahulu dalam memutus
perkara yang sejenis (asas ini tidak digunakan dalam sistem hukum di
Indonesia).
- Cogatitionis
poenam nemo patitur: tidak
seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkannya di dalam hati.
Artinya hukum hanya mengatur perbuatan lahiriah.
- Restitutio
in integrum: hukum berfungsi mengembalikan
masyarakat yang berkonflik kepada keadaan semula.
- In dubio
pro reo: apabila hakim ragu didalam
menjatuhkan putusannya maka ia harus menjatuhkan hukuman yang paling
menguntungkan bagi terdakwa.
- Erga omnes: putusan pengadilan/hakim tidak hanya mengikat
para pihak yang bersengketa/berperkara tetapi juga mengikat umum. Di
Indonesia, asas ini berlaku pada putusan Peradilan Tata Usaha Negara
dan Mahkamah Konstitusi.
- Audi et
alteram partem: dalam suatu persidangan, para
pihak berhak untuk didengar keterangannya secara seimbang oleh hakim.
- Ne bis in
idem: Satu perkara tidak
boleh/tidak dapat disidangkan atau diadili untuk kedua kalinya. Contoh:
Pasal 76 KUHP.
- Die
normatieven kraft des faktischen: suatu
perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dapat mempunyai kekuatan
normatif.
- De
gustibus non est disputandum: selera
tidak dapat disengketakan.
- Errare humanum est, turpe
in errore perseverrare: membuat
kekeliruan itu manusiawi, tapi tidaklah baik terus menerus mempertahankan kekeliruan
tersebut.
- Hodi mihi
cras tibi: Ketimpangan atau
ketidakadilan yang menyentuh perasaan, akan tersimpan dalam sanubari
rakyat.
- Juro suo
uti nemo cogitur: Tak seorang pun diwajibkan
menggunakan haknya.
- Lex
niminem cogit ad impossibilia: Hukum
tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang mustahil/tidak
mungkin dilakukan.
- Melius est
accieperer quam facerer injuriam: Lebih
baik mengalmi ketidakadilan, daripada melakukan ketidakadilan.
- Quiquid
est in territorio, etiam est de territorio: Apa yang ada berada dalam batas-batas wilayah
Negara tunduk kepada hukum Negara itu. (Berlaku dalam hukum
internasional).
- Qui tacet
consentire videtur: Siapa
yang berdiam diri dianggap menyetujui.
- Ut
sementem feceris ita metes: Siapa
yang menanam dialah yang akan memetik hasilnya. (Siapa yang menabur angin,
dialah yang akan menuai badai).
- Verba
volant scripta manent:
Kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan tulisan akan tetap
ada.
- Presumptio iustea causa: Asas ini sering juga disebut "praduga
rechtmatig" yang berarti setiap tindakan pemerintah harus dianggap
berdasarkan hukum/sesuai dengan hukum sampai adanya pembatalan
tindakan/keputusan tersebut.
- Dormiunt
Aliquando Leges, Nunquam Moriuntur: Hukum terkadang memang tidur tetapi hukum tidak pernah mati.
- Salus Populi Suprema Lex: Kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
- Politiae Legius Non Leges Politii Adoptandae: Politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
nice posting
BalasHapusTerima kasih FH UII, sering" berkunjung di blog ini, lumayan utk dijadikan referensi bacaan seputar pengetahuan hukum :)
BalasHapusmakasih atas pengetahuannya
BalasHapus