Selamat Datang di Blog Arief Ainul Yaqin

Sebuah referensi bacaan untuk memperkaya khazanah keilmuwan

Senin, 06 Maret 2017

Polemik Pemberhentian Sementara Ahok



Pada dasarnya tulisan ini bukan soal Ahok atau personal lain yang sejenisnya. Ini adalah soal kekhawatiran adanya penggiringan NKRI dari negara hukum menjadi negara kekuasaan.
Biang keroknya tentu saja adalah kontroversi pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang kembali memanas setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo memberi isyarat untuk kembali menunda proses pemberhentian sementara terhadap Ahok.
Mendagri mengatakan bahwa pemberhentian sementara terhadap Ahok masih harus menunggu pembacaan tuntutan (requisitoir) dari Jaksa.
Jika Jaksa menuntut Ahok dengan tuntutan pidana penjara lima (5) tahun maka baru lah yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara. Sedangkan apabila tuntutan Jaksa kurang dari 5 (lima) tahun maka menurut Mendagri, Ahok tidak dapat dikenakan pemberhentian sementara (Tjahyo Kumolo, CNN Indonesia 6 Februari 2017).
Pernyataan Mendagri yang dikemukakan beberapa hari lalu itu lah yang saat ini menjadi bahan perdebatan dan kritik yang luas dari masyarakat, khususnya dari kalangan ahli hukum.
Pernyataan tersebut dianggap oleh sebagian besar kalangan sebagai “akrobat” dari pemerintah yang sedang berusaha menarik ulur ketentuan pemberhentian sementara yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) agar sebisa mungkin menguntungkan Ahok.
Sebab apa yang dilontarkan oleh Mendagri itu jelas-jelas menyimpang dari ketentuan pemberhentian sementara Kepala Daerah yang diatur dalam UU Pemda.
Tampak nyata bahwa penguasa yang berada di balik Ahok sedang berusaha mengulur waktu (buying time) untuk melaksanakan pemberhentian sementara terhadap Ahok mengingat Pilkada akan digelar hanya dalam beberapa hari ke depan.
Ketentuan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah                                         
Peraturan perundang-undangan yang mengatur urusan ini sesungguhnya sangatlah jelas: tidak multitafsir dan tidak ada ketentuan perundang-undangan lain yang dapat dipertentangkan dengannya.
Menurut ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara dari jabatannya manakala yang bersangkutan menjadi terdakwa dalam kasus pidana yang diancam dengan hukuman (paling kurang/minimal) 5 tahun penjara.
Sementara itu, ayat (2)-nya menyatakan bahwa pemberhentian sementara itu didasarkan pada bukti register perkara di pengadilan. Sedangkan ayat berikutnya mengatur bahwa pemberhentian sementara terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden.
Sementara kita tahu bahwa Ahok telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan Al-Qur’an yang didakwa dengan Pasal 156a KUHP yang ancaman pidananya 5 tahun penjara.
Jadi secara materiil, dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Ahok sudah memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana yang berkonsekuensi pemberhentian sementara karena ancaman pidananya telah memenuhi ketentuan Pasal 83 UU Pemda, yakni pidana 5 tahun penjara.
Sesuai ketentuan Pasal 83 UU Pemda diatas, maka semestinya Presiden sudah harus memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok) segera setelah yang bersangkutan menjadi terdakwa, yakni sejak berkas perkaranya dilimpahkan oleh Jaksa dan teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Desember 2016 yang lalu.
Sikap Pemerintah
Sikap Pemerintah yang menunjukan keengganan atau setidak-tidaknya sedang berupaya mengulur-ulur proses pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta ini sebetulnya tidak hanya terjadi kali ini saja, melainkan sudah berkali-kali.
Mula-mula, ketika Ahok telah resmi menjadi terdakwa pada awal Desember 2016 yang lalu dimana seharusnya Presiden sudah mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara terhadap Ahok, Pemerintah mangkir dari keharusan tersebut dengan berdalih bahwa pemberhentian sementara terhadap Ahok belum perlu dilakukan karena yang bersangkutan masih sedang cuti kampanye, sehingga keputusan pemberhentian sementara baru akan ditandatangani oleh Presiden setelah yang bersangkutan selesai menjani masa cutinya (yang berakhir pada tanggal 11 Februari 2017).
Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu dimana masa cuti Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 11 Februari 2017, Pemerintah melalui Mendagri ternyata kembali membuat pernyataan yang nampaknya ingin sekali lagi mengulur-ulur proses pemberhentian Sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok).
Pemerintah melalui Mendagri mencoba mengarang penafsiran terhadap ketentuan pembehentian sementara yang diatur dalam Pasal 83 UU Pemda dengan mengatakan bahwa pemberhentian sementara terhadap Gubernur DKI Jakarta (Ahok) belum dapat dilakukan karena masih harus menunggu tuntutan (requisitoir) Jaksa.

Padahal yang menjadi ukuran untuk menilai apakah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Daerah itu memenuhi ketentuan Pasal 83 UU Pemda sehingga berkosekuensi pemberhentian sementara atau tidak ialah dilihat dari jumlah atau ancaman pidana yang tertera dalam undang-undang, bukan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa ! Lagipula ayat (2) dari Pasal 83 UU Pemda itu telah menegaskan bahwa yang menjadi dasar pemberhentian sementara itu adalah adanya registrasi perkara pidana di pengadilan. Jadi manakala perkaranya sudah dilipahkan oleh Jaksa di pengadilan dan telah teregistrasi di Pengadilan maka sejak saat itu Presiden dapat mengeluarkan Kepres Pemberhentian Sementara atas Kepala Daerah yang dimaksud. Sebab bukti registrasi perkara itulah yang akan ditulis dan menjadi dasar dikeluarkannya Kepres yang dimaksud.
Lagipula, didalam prakteknya selama ini, Kepala Daerah yang terjerat kasus pidana pasti diberhentikan sementara segera setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa, tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan (requisitoir) yang diajukan Jaksa di dalam persidangan.
Sebab yang ditentukan oleh UU Pemda sebagai syarat untuk memberhentikan sementara Kepala Daerah adalah apabila perkaranya sudah dilimpahkan dan telah teregistrasi di pengadilan.
Pernyataan Mendagri yang pada intinya berisi “penolakan” untuk memberhentikan sementara Ahok dengan dalih masih menunggu tuntutan (requisitoir) Jaksa dapat dipastikan merupakan tindakan subjektif dan spesifik hanya berlaku bagi Ahok.
Padahal, kenyataan menunjukan bahwa dalam kasus-kasus lain, Mendagri yang sama dan Presiden yang sama selalu tanpa bimbang-ragu mengikuti prosedur pemberhentian sementara Kepala Daerah sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh UU Pemda, yakni memberhentikan sementara Kepala Daerah yang terjerat kasus pidana segera setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa, tanpa menunggu dan bergantung pada tuntutan Jaksa sebagaimana yang berlaku dalam kasus ini.
Sebagai contoh misalnya pemberhentian sementara Wakil Walikota Probolinggo H. M. Suhadak yang Keputusan Pemberhentian Sementaranya ditandatangani pada tanggal 22 November 2016 oleh Mendagri, tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa.
Contoh lain misalnya Keputusan Pemberhentian Sementara Bupati Subang yang ditandatangani oleh Mendagri tanggal 3 Oktober 2016, juga tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa.
Baru dalam kasus Ahok ini saja, Presiden dan Mendagri telah dengan sengaja mengesampingkan hukum dan mengedepankan kekuasaan yang ada dalam genggamannya dengan menggunakan standar ganda dan tafsir yang mengada-ada dalam melaksanakan ketentuan Pasal 83 UU Pemda tersebut.
Jalan yang Harus Ditempuh
Meski berkilah seribu satu alasan namun fakta-fakta dan petunjuk tentang keberpihakan dan subjektifitas Pemerintah dalam menyikapi kasus pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok) ini terlalu jelas dan nyata adanya.
Tidak ada pilihan lain bagi Pemerintahan ini jika benar-benar hendak menunjukkan keberpihakannya pada penegakan hukum dan keadilan kecuali dengan segera memenuhi perintah Pasal 83 UU Pemda untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok) yang telah bertatus sebagai terdakwa. Pengabaian terhadap keharusan tersebut merupakan pelanggaran konsitutsional yang sangat serius bagi seorang kepala pemerintahan.
Apabila hal itu terjadi maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang notabene memiliki fungsi pengawasan terhadap Pemerintah harus mengambil tindakan. Salah satu instrumen atau mekanisme yang dapat ditempuh oleh DPR dalam rangka merespon pengabaian dan pelanggaran terhadap ketentuan Pemberhentian Sementara yang diatur dalam UU Pemda oleh Pemerintah itu ialah dengan menggunakan Hak Angket yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.
Hak angket menurut UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 79 ayat 3).
Mekanisme hak angket sebagaimana dimaksud diatas sangat penting untuk ditempuh oleh DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya terhadap Pemerintah.
Sebab seperti yang telah dikatakan sebelumnya, Pemerintah nyata-nyata telah mengabaikan dan menyimpangi ketentuan pemberhentian sementara Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemda.
Jangan Hancurkan Republik ini
Sebagai penutup, penulis ingin kembali menekankan bahwa NKRI ini adalah negara hukum. Mohon kiranya pihak-pihak yang sekarang sedang merasa punya kendali atas negeri ini, baik dengan kekuasaan ataupun uang, dapat menahan diri dan bisa melihat bahaya besar yang sedang mengancam Republik ini.
Bahaya itu datang bukan dari demonstrasi di jalanan yang menuntut penegakan hukum atas Ahok, tetapi justru dari sikap penguasa sendiri yang menganggap sepele atas pentingnya penegakan hukum karena keyakinan yang berlebih atas kekuasaan yang sedang digenggamnya, dan akhirnya tuntutan keadilan dari rakyat di bawah diabaikan.
Kalau penguasa melihat ini, atau berusaha dengan segala cara membangun opini, bahwa seakan-akan ini adalah sekedar teriakan kelompok garis keras yang mendedah sikap anti-kebhinekaan, maka sungguh pemerintah telah meminjam kacamata dan pena yang salah dari tangan orang yang salah juga. Ini sungguh-sungguh rintihan hati rakyat untuk ditegakkannya hukum dan keadilan.
Maka, alangkah baiknya jika Pemerintah tidak menutup pendengaran dan penglihatan mata dan hatinya dan mau kembali membaca sejarah. Lihatlah bagaimana kekuasaan yang paling adidaya sekalipun, tumbang oleh kepongahan dan ketidak-peduliannya pada jeritan keadilan dari rakyatnya sendiri.
Penulis: Dr. Hamid Chalid, S.H LL.M (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia)
*Tulisan ini dimuat di kolom Opini Republika edisi Senin, 13 Februari 2017

Jumat, 18 November 2016

Terorisme: Sejarah dan Cikal Bakalnya (Catatan Pendek)



Terorisme ...
Istilah yang sangat familiar dan hampir setiap waktu wara-wiri di telinga kita, bahkan beberapa diantara kita mungkin pernah mengalami langsung keganasan aksi teror tsb. Dan tidak bisa dipungkiri lagi bahwa saat ini Islam lah yang seringkali menjadi "suspected" (tersangka) untuk masalah ini akibat ulah segelintir orang Islam yang melakukannya.
Tapi tahukah anda sebetulnya cikal bakal atau asal muasal aksi terorisme ini dalam sejarah peradaban manusia ?
Dalam sebuah penelitian yang dilakukan Robert A. Pape yang kemudian ditulisnya dalam sebuah buku berjudul "Dying to Win: The Strategic Logic of Suicide Terorism," disebutkan bahwa sebetulnya cikal bakal aksi terorisme itu dapat ditelusuri sejak tahun-tahun terakhir sebelum masehi (sekitar tahun 4 SM) sampai dengan tahun 70 M.
Cikal bakal aksi terorisme itu terjadi di wilayah Yudea, wilayah tempat hidupnya bangsa Israel/Yahudi (sekarang Palestina) ketika Yudea berada di bawah penjajahan bangsa Romawi. Aksi terorisme itu dilakukan oleh orang-orang Yahudi dari etnis/kelompok Zelot dan Sicarii, dua kelompok Yahudi yang berhaluan ultra-nasionalis dan menentang habis-habisan pendudukan yang dilakukan oleh Romawi atas wilayah mereka.
Aksi teror itu sendiri diklaim oleh mereka sebagai bentuk perlawanan atas penindasan yang dilakukan oleh Romawi, baik perlawanan dalam arti politis untuk membela bangsanya maupun perlawanan dalam arti religius untuk membela kehormatan agama mereka. Akan tetapi aksi itu kemudian dilakukan secara membabi buta sehingga melahirkan teror yang menakutkan di tanah Yudea.
Mereka yang disebut teroris itu biasanya mempersenjatai diri dengan belati dan siap menyerang siapa pun yang mereka anggap musuh, baik orang-orang Romawi maupun orang Yahudi sendiri. Mereka siap mati dalam melakukan penyerangan itu. Aksi itulah yang disebut Pape sebagai cikal bakal dari serangan bunuh diri dan terorisme.
Meski mungkin saja ada sejarah terorisme yg lebih tua/lebih dulu dari peristiwa itu tapi setidaknya itulah sejarah awal terorisme yangg bisa ditelusuri dan dipastikan kebenarannya. Begitu kata Pape .....
Pada waktu-waktu berikutnya, aksi terorisme yang cukup signifikan dan masif terjadi di Eropa dan mencapai puncaknya pada sekitar abad ke- 16, khususnya di Kerajaan Inggris sehubungan dengan friksi yang terjadi antara Katolik dan Protestan.
Aksi terorisme itu marak terjadi di Kerajaan Inggris sehubungan dengan memburuknya hubungan antara Inggris di bawah Ratu Elizabeth I yang menganut Protestan sebagai agama negara dengan wilayah-wilayah bagiannya seperti Skotlandia dan Irlandia yang mayoritasnya menganut Katolik. Pada masa inilah aksi-aksi teror dengan menggunakan bahan peledak yg dilakukan oleh orang-orang Skotlandia dan Irlandia yg beragama Katolik yg merasa tertindas oleh rezim Protesten di pusat (Inggris) mulai dikenal untuk pertama kalinya dalam sejarah manusia. Aksi itu menyeruak dimana-mana dan menyulut konflik panjang antara Inggris disatu pihak dengan Skotlandia dan Irlandia di pihak yg lain. Suatu konflik yang tidak diragukan lagi berdimensi nasionalisme dan religius sekaligus.
Begitulah kata Simon Sebag Montefiore, seorang sejarawan terkemuka abad ini dalam bukunya "Speech that Changed the World," ketika mengisahkan bagian tentang Ratu Elizabeth I yang di dalamnya mengulas juga konflik antara Inggris dan Skotlandia yg tidak bisa dipungkiri merupakan konflik antara Protestan dengan Katolik. Juga banyak penulis lainnya, antara lain Jessica Stern dalam bukunya "Terror in the Name of God: Why Religous Militants Kill"
Dari kisah diatas, setidaknya dapat ditarik dua (2) kesimpulan penting:
1.   Terorisme bukan milik atau penyakit endemik suatu bangsa maupun suatu agama tertentu, terorisme bisa terjadi dan dilakukan oleh bangsa dan penganut agama mana pun;
2.   Terorisme selalu muncul dan bermula akibat adanya ketidakadilan, penindasan, dan konfigurasi kekuatan sosial-politik yang tidak seimbang dimana satu kekuatan mendominasi kekuatan yang lain sehingga pada akhirnya memicu perlawanan dari kelompok yg berada pada posisi yg lemah dan tertekan. Perlawanan itulah yang pada satu persimpangan jalan sangat mungkin menyimpang jauh dari cita-cita awalnya yang sebetulnya mulia dan kemudian bermetamorfosa menjadi sebuah aksi teror yg menakutkan yang sebetulnya sudah keluar dari nilai-nilai nasionalisme dan religius itu sendiri.

Senin, 08 Agustus 2016

Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme



Keberhasilan TNI dalam Operasi Tinombala yang sukses menembak mati Santoso belum lama ini ternyata menyemarakan lagi ruang-ruang perdebatan tentang perlu tidaknya keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, khususnya dalam pembahasan RUU Terorisme yang saat ini sedang digiatkan oleh DPR dan Pemerintah.
Rancangan Undang-Undang itu sendiri adalah rancangan perubahan terhadap UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Oleh karena berawal dari sebuah Perppu yang dibuat dalam keadaan mendesak pasca tragedi Bom Bali 1 pada tahun 2002 silam, maka sudah tentu UU No. 15 Tahun 2003 ini memiliki banyak kekurangan disana sini. Itulah sebabnya pembentuk UU saat ini sedang berusaha menyusun perubahannya.
Salah satu materi perubahan yang diusung oleh RUU ini adalah soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Materi inilah yang sekarang menjadi titik perdebatan. Sebagaimana lazimnya suatu perdebatan tentu saja ada yang pro dan ada juga yang kontra dengan ide pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme ini.
Materi muatan RUU yang berisi klausul keterlibatan TNI itu sendiri tercantum dalam Pasal 43B. Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa TNI termasuk sebagai salah satu institusi yang diperkenankan terlibat dalam kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme.
Keberatan atas Pelibatan TNI
Mereka yang menolak pelibatan TNI pada prinsipnya berdalih bahwa terorisme adalah tindak pidana dan oleh karenanya harus diselesaikan melalui pendekatan penegakan hukum dibawah rezim hukum pidana (criminal justice system). Pendekatan penegakan hukum inilah yang menurut kelompok ini membawa konsekuensi bahwa hanya Polri-lah yang dapat diberi tugas oleh negara atau undang-undang untuk memberantas tindak pidana terorisme. Sementara keterlibatan TNI yang fungsi pokoknya di bidang pertahanan, bukan penegakan hukum, lebih dianggap sebagai ancaman dan “intervensi” yang tidak diperlukan dari pihak militer dalam soal-soal yang semestinya cukup ditangani Polri.
Terhadap pendapat dan pandangan diatas, penulis mempunyai beberapa catatan dan koreksi.
Sanggahan terhadap Keberatan atas Pelibatan TNI
Pertama, harus dipahami terlebih dahulu bahwa keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme menurut RUU ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menganeksasi wilayah penegakan hukum yang menjadi porsi dan ranah Polri.
Wilayah penegakan hukum seperti penyelidikan dan penyidikan atas kegiatan/peristiwa terorisme akan tetap selamanya menjadi wewenang Polri. Sedangkan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme hanya dapat dilakukan di luar dua area penegakan hukum tersebut.
Dengan demikian, keterlibatan TNI harus dibatasi hanya pada ruang lingkup kegiatan pemberantasan terorisme yang sesuai dengan kapasitas dan fungsi TNI. Sebagai contoh misalnya pemberian bantuan informasi intelejen, operasi penangggulangan teror, baik dalam kerangka pembantuan terhadap Polri (back up) maupun dalam kerangka operasi yang mandiri dan langsung dilaksanakan oleh TNI dalam keadaan darurat yang berada di luar kemampuan Polri untuk menanggulanginya. Sementara tindakan penegakan hukum yang akan dilakukan setelah aksi teror tersebut ditanggulangi, tetap akan menjadi tugas Polri.
Kedua, ada ruang-ruang atau peristiwa-peristiwa teror tertentu yang memang membutuhkan kehadiran TNI, yakni peristiwa-peristiwa teror yang berada di luar jangkauan dan kemampuan Polri untuk menanggulanginya. Seperti misalnya aksi teror terhadap objek vital yang bernilai strategis, aksi teror terhadap Presiden dan Wakil Presiden atau tamu negara yang setingkat dengannya, serta aksi teror terhadap WNI, aset, atau kepentingan nasional yang berada di luar negeri.
Terhadap peristiwa-peristiwa teror semacam itu tentu saja TNI yang harus menanggulanginya. Sebab memang TNI yang mempunyai sumber daya dan kemampuan untuk melakukannya.
Hal-hal semacam ini tentu saja perlu diatur dan diberi payung hukum, salah satunya melalui RUU Terorisme ini. Sebab selain mengatur proses penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme, umumnya UU Terorisme di berbagai negara lain juga mengatur soal-soal strategi penanggulangannya, termasuk di dalamnya mengenai pelibatan/penggunaan militer bilamana eskalasi teror sudah sedemikian gawatnya.
Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa keterlibatan TNI itu sendiri harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil sebagaimana sudah umum berlaku di semua negara demokratis, yakni menempatkan Polri sebagai leading sector-nya, sementara TNI sebagai kekuatan pendukungnya. Artinya, secara umum Polri lah yang berperan sebagai leading sector atau trigger dalam pemberantasan terorisme, sedangkan posisi TNI berada di lapis kedua atau menjadi pilihan terakhir.
Lagipula jika kita melakukan studi perbandingan mengenai model-model pemberantasan terorisme di negara-negara lain, kita akan menjumpai banyak UU Terorisme dari negara-negara lain yang mengatur dan memungkinkan pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme pada situasi-situasi tertentu.
Sekilas Perbandingan dengan Amerika
Salah satu negara yang bisa dirujuk dalam hal ini adalah Amerika Serikat (AS). Undang-Undang Terorisme AS yang dibuat tidak lama setelah peristiwa 11 September 2001 dapat disebut sebagai UU Terorisme modern yang pertama di dunia (William Michaels, 2005). Jika dicermati, UU Terorisme AS yang populer disebut “USA Patriot Act 2001” itu pun memuat klausul tentang bantuan dan pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme, khususnya terhadap peristiwa teror yang terjadi di luar teritorial AS. Sedangkan dalam arena domestik, berdasarkan UU yang mengatur batasan penggunaan militer oleh pemerintah federal (Posse Comitatus Act 1878), militer tidak diperkenankan terlibat dalam operasi penanganan terorisme di dalam negeri, kecuali ada permintaan bantuan dari Polisi dalam keadaan darurat.
Mengenai bantuan dan pelibatan militer dalam UU Terorisme AS ini dapat dilihat antara lain pada section 104 tentang permintaan bantuan dari Polisi kepada Militer; section 1010 tentang penggunaan/pengerahan militer untuk pemberantasan terorisme di luar negeri.
Undang-Undang Terorisme AS itu tentu saja bukan satu-satunya UU Terorisme yang memungkinkan dan mengatur pelibatan militer dalam memberantas terorisme. Masih banyak UU Terorisme dari negara-negara lain yang juga mengadopsi model yang sama, yaitu  menempatkan upaya pemberantasan terorisme dalam kerangka penegakan hukum dibawah rezim hukum pidana (criminal justice system) akan tetapi pada saat yang bersamaan tetap memungkinkan dan mengatur pelibatan militer dalam keadaan-keadaan tertentu.
Simpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme di bawah UU Terorisme bukan lah sesuatu yang diharamkan. Bahkan kenyataan menunjukan, negara-negara maju dan demokratis seperti AS sekali pun memungkinkan dan mengatur hal itu dalam UU Terorisme-nya.
Dengan demikian sekali lagi penulis tegaskan bahwa pelibatan TNI dalam RUU Terorisme tidak mesti ditanggapi secara sinis dan a priori. Perumusan keterlibatan TNI secara terukur dan proporsional seperti yang telah dijelaskan diatas itu justru adalah suatu suatu kebutuhan demi kemajuan pemberantasan terorisme di Indonesia.

*Tulisan ini pernah di muat di Harian Radar Banten edisi Selasa, 2 Agustus 2016.