Selamat Datang di Blog Arief Ainul Yaqin

Sebuah referensi bacaan untuk memperkaya khazanah keilmuwan

Kamis, 02 Juni 2011

Hak Recall Partai Politik dalam Pengertian dan Implementasinya

Oleh Arief Ainul Yaqin ·ditulis pada 19 April 2011

Recall secara etimologi adalah "penarikan kembali". Sedangkan Hak Recall  Partai Politik adalah suatu penarikan kembali atau pemberhentian dalam masa jabatan terhadap anggota parlemen (DPR/DPRD) oleh partai politiknya. Perlu dikemukakan disini bahwa Recall yang dimaksud dalam tulisan ini adalah recall oleh partai politik, karena jika tidak dibatasi demikian, pembahasan recall akan lebih panjang lebar karena sesuai pengertiannya, recall sebenarnya tidak saja dapat dilakukan oleh partai politik tetapi bisa juga oleh badan kehormatan DPR.

     Recall dalam undang-undang No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebut pemberhentian/penggantian antarwaktu (pemberhentian dalam masa jabatannya).

      Mengapa hak Recall Partai Politik ini perlu dibahas ? pertama karena hak Recall ini merupakan salah satu perdebatan hangat dalam berbagai disiplin ilmu, terutama ilmu hukum dan ilmu politik. Hak Recall akan menarik untuk dikaji karena nilai kontroversinya yang begitu dilematis, bagai dua sisi uang logam yang berbeda satu sama lain.

     Sebenarnya titik perdebatan mengenai recall anggota DPR/DPRD ini muncul ketika recall itu dilihat secara umum, yaitu meliputi recall oleh parpol maupun oleh DPR sendiri melalui badan kehormatan, tentunya dengan alasan-alasan terntenu. Dalam Pasal 213 ayat (2) UU No.27 Tahun 2009 tentang MD3 disebutkan mengenai alasan-alasan pemberhentian antarwaktu anggota DPR, antara lain:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena      melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; atau
i. menjadi anggota partai politik lain.

     Jika memandang recall secara umum seperti diatas (dari poin a sampai poin i) memang recall adalah sesuatu yang wajar adanya sebagai instrumen/lembaga yang dapat mengontrol anggota DPR, karena ketika memenuhi salah satu syarat recall diatas maka anggota DPR yang bersangkutan akan dapat diberhentikan dalam masa jabatannya. Dapat kita bayangkan jika lembaga recall ini dihapuskan, dimana tidak ada mekanisme pemberhentian anggota DPR sekalipun dia berbuat salah.

      Namun yang menjadi masalah adalah ketika hak recall ini diberikan kepada parpol, karena menurut Pasal 16 ayat (2) UU No.2 Tahun 2008 tentang Parpol. Parpol dapat merecall anggotanya dengan alasan anggota tersebut melanggar AD dan ART partai. Jika sudah direcall (diberhentikan dari partai politiknya) otomatis ia juga akan diberhentikan dari keanggotaannya di DPR/DPRD. Hal inilah yang menjadi titik pangkal permasalahannya, dimana hak recall parpol ini cenderung didasarkan atas pertimbangan politis semata, apabila parpol menganggap tindakan anggotanya yang menjadi anggota DPR/DPRD diluar garis kebijakan parpol maka Parpol akan merecallnya dari keanggotaan DPR/DPRD.

      Sekarang setelah diuraikan mengenai hak recall dalam pengertiannya, maka selanjutnya akan dibahas hak recall Parpol dalam implementasinya.

      Pada era reformasi, hak recall Parpol terhadap anggotanya mendapat banyak kritikan karena dianggap menghalang-halangi kebebasan anggota DPR untuk menjalankan amanat rakyat. Hak recall Parpol banyak digunakan untuk memberhentikan anggota DPR yang tidak tunduk pada kebijakan Parpol, akibatnya hak recall Parpol menjadi sebuah bayang-bayang ancaman yang mengintimidasi (walaupun tidak secara langsung) anggota DPR untuk menyuarakan aspirasi konstituennya. Hak Recall Parpol seolah-olah menjadi rantai yang membelenggu kebebasan anggota DPR untuk berekspresi dan bertindak sesuai hati nuraninya.

     Pada masa DPR/DPRD periode 1999-2004, aspirasi dan tuntutan masyarakat itu kemudian diakomodir dalam UU No.2 Tahun 1999 tentang Parpol dan UU No.4 Tahun 1999 tentang Susudan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Hak Recall Parpol ditiadakan. Namun ternyata ketiadaan hak Recall Parpol ini tidak lantas membuat suasana ketatanegaraan menjadi stabil dan kondusif. Anggota DPR/DPRD ketika itu banyak yang melakukan perbuatan-perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang anggota dewan, seperti perjudian, perbuatan asusila, korupsi, suap, dan lain-lain. Keadaan itu timbul setidak-tidaknya karena ketiadaan hak Recall Parpol terhadap anggotanya dan juga lemahnya sistem pengawasan dan penegakan kode etik di internal DPR sendiri. Jadi ketika internal control  lemah dan eksternal control  pun lemah maka praktek-praktek seperti itulah yang muncul. Anggota dewan "yang terhormat" itu seringkali melakukan pelanggaran, ia seringkali berlindung dibalik hak imunitas yang dimikinya, padahal hak imunitas itu sendiri tidak diberikan untuk hal-hal semacam itu, hak imunitas berlaku manakala anggota dewan mengeluarkan pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapatnya yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPR/DPRD.

      Barkaca pada keadaan tersebut maka pada masa bakti DPR/DPRD periode tahun 2004-2009 melalui UU No.22 Tahun 2003 tentang Susduk MD3, mekanisme recall oleh Parpol kembali dihidupkan. Hak Recall itu tetap diberikan kepada Parpol pada masa bakti DPR/DPRD 2009-2014 melalui UU No.2 Tahun 2008 tentang Parpol dan UU No.27 Tahun 2009 tentang MD3. Namun permasalahan tidak lantas selesai, Hak Recall Parpol ini kemudian kembali dipermasalahkan karena parktek yang selama ini berlangsung hak  Recall partai politik justru itu digunakan oleh Parpol untuk menyingkirkan orang-orang yang vokal dan kritis, dimana menurut Parpol, sikap anggotanya tersebut menyalahi kebijakan partai sehingga berdasarkan undang-undang, Parpol berhak merecallnya dengan mengusulkan pemberhentian anggota partai tersebut dari keanggotaan DPR/DPRD kepada pimpinan DPR/DPRD untuk kemudian disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian (pasal 214 UU. No27 Tahun 2009 tentang MD3).

      Sebagaiamana yang sudah disampaikan diawal bahwa hak Recall Parpol ini bagai dua sisi uang logam yang saling berbeda. Ada yang setuju dan ada juga yang menolak.

     Saat ini, alasan mengapa Recall oleh Parpol dibenarkan dan diimplementasikan adalah dengan merujuk ketentuan pasal 22 B UUD 1945 yang berbunyi "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang." Artinya UUD 1945 memang telah menyerahkan pengaturan mengenai Recall anggota DPR kepada UU. Kemudian amanat pasal 22 B UUD 1945 dielaborasi oleh UU No.2 Tahun 2008 tentang Parpol dan UU No.27 Tahun 2009 tentang MD3. Kedua undang-undang tersebut memang meberikan hak kepada Parpol untuk merecall anggotanya dari keanggotaan DPR/DPRD. Jika memang anggota tersebut dianggap melanggar kebijakan Parpol sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Parpol yang bersangkutan. 
      Masalah yang muncul akhir-akhir ini dan menjadi trend pembicaraan dikalangan civitas akademika adalah recall oleh Parpol terhadap anggota DPR yang kritis dan vokal terhadap pemerintah, yaitu Lily Chadidjah Wahid dan Effendi Choirie. Hak Recall Parpol digunakan oleh pimpinan PKB untuk memberhentikan antarwaktu keduanya. Partai menganggap sikap kedua anggotanya tersebut diluar batas toleransi dan menyelahi kebijakan partai. Lily Wahid terkait sikapnya yang "mbelelo" (membelot) dari kebijakan farksinya (PKB) untuk mendukung pemerintah, karena saat voting dalam rapat Paripurna DPR untuk menerima hasil kerja Pansus terkait kasus Century untuk diteruskan kepada lembaga pro justicia , Lily Wahid adalah satu-satunya anggota DPR dari fraksi PKB yang memilik opsi C (opsi yang menyatakan ada permasalahan hukum dalam bail out Century). Sedangkan Effendi Choirie terkait sikapnya yang mendukung hak angket mafia pajak, padahal fraksi PKB saat itu menolak usul hak angket tersebut.

      Pertimbangan-pertimbangan politis yang cenderung mem-back up kebijakan pemerintah yang terindikasi bermasalah seringkali menjadi sebab di-Recall-nya seorang anggota dewan yang justru bersikap vokal dan kritis terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat tersebut. Anggota DPR/DPRD seperti pada kasus ini terlihat sebagai korban akibat adanya hak Recall dari Parpol, padahal kebebasan berpendapat dan kemerdekaan mengeluarkan pikiran telah dijamin oleh konstitusi sebagaimana tertuang dalam beberapa pasalnya, antara lain:
- Pasal 28 E UUD 1945
ayat (2)  "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
ayat (3)  "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
- Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

     Selain norma konstitusi tersebut diatas, hak recall Parpol dalam kasus diatas juga bertentangan dengan hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR. Sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU No.27 Tahun 2009 tentang MD3 yang menyatakan bahwa setiap anggota DPR mempunyai hak imunitas. Salah satu bentuk hak imunitas itu yakni; anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik didalam maupun diluar rapat DPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang DPR.

      Jika kita mengacu pada ketentuan pasal 196 UU No.27 Tahun 2009 tersebut, maka nyatalah terlihat keganjilan dalam praktek pelaksanaan hak recall oleh parpol terhadap anggotanya, dimana secara faktual  Lily Wahid dan Effendi Choirie di recall oleh parpolnya (PKB) karena pernyataan dan sikapnya didalam rapat maupun diluar rapat DPR yang berkaitan dengan wewenang DPR, yaitu wewenang hak angket. Seharusnya jika memang pasal ini dicermati oleh Parpol yang bersangkutan, maka hak recall tersebut merupakan suatu Obscuur Feiten  ( fakta yang tidak dapat diterima) karena seharusnya kedua anggota DPR tersebut bereda dalam lindungan hak imunitas yang dimiliknya.

      Walaupun pendapat penulis berbeda dengan putusan MK tentang judicial review atas UU No.27 Tahun 2009 tentang MD3 pasal 213 ayat (2) huruf e dan huruf h dan UU No.2 Tahun 2008 tentang Parpol pasal 12 huruf g dan h, namun penulis tidak begitu saja mengaksiomakan (membenarkan) putusan MK. Walaupun secara legal consequens  putusan MK tersebut bersifat mengikat dan final sejak saat diucapkan. Namun sifat putusan MK yang final and binding  itu bukan berarti sebuah dinding penghalang bagi kajian-kajian akademis mengenai hak recall Parpol. Pasalnya yang penulis pertentangkan tidak hanya antara ketentuan mengenai hak recall Parpol dengan ketentuan dalam UUD 1945 (wewenang MK hanya memungkinkan MK memeriksa dan mengadili pengujian undang-undang terhadap UUD 1945) tetapi juga pertentang antara hak recall Parpol sebagaimana diatur dalam pasal 213 ayat 2 UU No.27 Tahun 2009 dan Pasal 12 huruf g dan h UU No2 Tahun 2008 dengan hak imunitas anggota DPR yang diatur dalam pasal 196 UU No.27 Tahun 2009.

      Menurut ketentuan pasal 196 UU MD3, seharusnya tidak ada alasan bagi Parpol untuk merecall anggotanya dari jabatannya sebagai anggota DPR dengan alasan pernyataan dan pendapatnya dalam menjalankan tugas dan wewenang DPR. Hak imunitas ini mengikat setiap anggota DPR dan seharusnya Parpol menghormati hak itu, toh mekanisme kontrol terhadap anggota DPR sudah dilakukan diinternal DPR oleh Badan Kehormatan, alasan-alasan bagi Badan Kehormatan untuk merecall anggota DPR justru lebih rasional dan dapat diterima oleh hukum, bukan semata-mata alasan-alasan yang bertendensi dan sarat akan kepentingan-kepentingan politik yang pragmatis.

      Namun perlu disyukuri bahwa undang-undang Partai Politik, dalam pasal 32 dan 33, memberikan ruang bagi anggota DPR/DPRD untuk mencari keadilan atas penggunaan hak recall Parpol terhadapnya untuk diselesaikan, baik melalui upaya litigasi maupun non litigasi.

      Seperti kasus yang menimpa Lily Wahid dan Effendi Choirie, keduanya memanfaatkan ruang yang diberikan oleh undang-undang untuk menggugat PKB dan pimpinan DPR di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tujuannya untuk mencari keadilan.
Pengadilan akan memutus gugatan tersebut, apabila mengabulkan maka hak recall Parpol terhadap Lily Wahid dan Effendi Choirie batal demi hukum dan tidak bisa dilanjutkan (karena saat ini Lily Wahid dan Effendi Choirie belum resmi diberhentikan antarwaktu sebagai anggota DPR). Namun apabila gugatan ditolak, maka proses recall terhadap keduanya akan dilanjutkan dan akan diberhentikan antarwaktu. Namun jika masing-masing
pihak (penggugat ataupun tergugat) tidak puas terhadap putusan PN Jakarta Pusat maka masih dimungkinkan untuk melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Agung tersebut akan bersifat final dan terakhir.


http://a8.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc6/215742_1339576105262_1706957704_564368_3733436_n.jpg

Gratifikasi, Suap, dan hubungannya dengan Extraordinary Crime (apalagi kalau bukan korupsi)

oleh Arief Ainul Yaqin ditulis pada 09 Oktober 2010 jam 18:03

        Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menemukan, menyaksikan, atau mungkin merasakannya sendiri, kita tidak dilayani secara baik dan layak oleh; pegawai publik, aparat penegak hukum, bahkan ditingkat pejabat -pejabat negara. Mereka seringkali dalam menjalankan tugasnya mengharapkan hadiah atau imbalan dari masyarakat. tentu saja dengan keahlian mereka berkilah mereka akan menggunakan kata-kata balas budi, uang pelicin, dan lain sebagainya.Bahkan terkadang pelayanan baru diberikan apabila 'uang pelicin' atau 'uang balas budi' sudah diterima. Kenyataan ini sesungguhnya sudah sangat meresahkan kita semua, yang konon katanya sebagai pemilik asli kedaulatan yang harus dilayanai oleh penyelenggara negara. Nah bagaimana hal ini dalam kacamata negara hukum (rechtsataat) ? Mari kita kupas secara singkat, jelas, dan simpel.

       Gratifikasi dalam bahasa Inggris adalah gratify  yang berarti memberi kebahagiaan, memberi kepuasan. Gratifikasi dalam terminologi hukum adalah setiap pemberian atau hadiah dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, tiket perjalanan, serba-serbi fasilitas lainnya yang diberikan karena ada hubungannya dengan jabatan, kekuasaan, dan kewenangan yang dimiliki seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Gratifikasi adalah suatu perbuatan yang berpeluang menimbulkan penyalahgunaan dan penyelewengan kekuasaan karena ada iming-iming pemberian. Dalam tingkat yang paling ekstrim, gratifikasi ini akan mengarah kepada tindak pidana penyuapan dan korupsi. Mengapa ? karena yang diberi hadiah itu adalah orang yang memiliki akses terhadap kebijakan-kebijakan publik atau setidaknya yang mempunyai andil dalam pembuatan kebijakan publik. Bahkan Plato (427-347 SM) seorang filsuf Yunani kuno mengatakan "Para pelayan bangsa harus memberikan pelayanan mereka tanpa menerima hadiah-hadiah. Mereka yang membangkang harus, kalau terbukti bersalah, dibunuh tanpa upacara."

       Di era supremasi hukum seperti saat ini, Gratifikasi (dalam terminologi hukum) adalah ancaman bagi kedewasaan berdemokrasi sekaligus parasit dalam menciptakan mental yang tangguh dan integritas moral dikalangan penyelenggara negara. Gratifikasi sejak tahun 2001 telah menemukan dasar hukumnya melalui Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi telah memiliki pijakan hukum dalam menentukan apa itu gratifikasi, bagaimana itu gratifikasi, dan seperti apa konsekuensi hukum yang akan diterima oleh seorang gratifikan.

       Dalam pasal 12 B UU No.20 Tahun 2001 yang merubah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi ;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah).

Makna  dari pasal diatas adalah: Gratifikasi yang dapat dimajukan dan diproses secara hukum adalah gratifikasi yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara, karena berkaitan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Pada ayat kedua disebutkan ancaman hukuman bagi para pegawai negeri dan penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi.

       Kemudian Pasal selanjutnya, pasal 12 C  dari Undang-undang yang sama berbunyi:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh)hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

       Dapat disimpulkan bahwa jika penerima Gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya gratifikasi maka ancaman hukuman yang disebutkan dalam pasal 12 B menjadi gugur dan akan melahirkan dua variabel; 1- gratifikasi itu ditetapkan sebagai milik penerima atau 2- gratifikasi itu ditetapkan menjadi milik negara. Kemudian setelah KPK menerima laporan itu maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari, KPK harus menentukan dan menetapkan apakah gratifikasi itu menjadi milik negara ataukah menjadi milik penerima gratifikasi. Mengenai ayat yang ke empat, aturan dan tata cara pelaporan gratifikasi disebutkan dalam bab III tentang tata cara pelaporan dan penentuan status gratifikasi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Berikut substansinya:

BAB III TATA CARA PELAPORAN DAN PENENTUAN STATUS GRATIFIKASI
Pasal 16: Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara sebagai berikut :
a. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
b. Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang kurangnya memuat :1. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi; 2. jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara; 3. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; 4. uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan 5. nilai gratifikasi yang diterima.

Pasal 17:
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima wajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangan.
(2) Dalam menetapkan status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memanggil penerima gratifikasi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
(3) Status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korups isebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa penetapan status kepemilikan gratifikasi bagi penerima gratifikasi atau menjadi milik negara.
(5) Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan keputusan status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(4) kepada penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(6) Penyerahan gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri Keuangan, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 18: Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengumumkan gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dalam Berita Negara.

       Dari norma peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang gratifikasi dapat disimpulkan bahwa gratifikasi merupakan embrio dari terjadinya tindak pidana suap. Hal ini wajar saja terjadi jika budaya gratifikasi terus berakar dimasyarakat tanpa adanya suatu koridor hukum yang dapat memberikan batasan-batasan. Seperti dijelaskan dalam Pasal 12 B tentang ancaman hukuman bagi yang menerima gratifikasi tanpa melapor ke KPK, adalah ancaman hukuman dengan dakwaan tindak pidana suap. Hal ini berarti antara gratifikasi dan suap itu ada kecenderungan (kesamaan) dan memiliki perbedaan yang tipis. Untuk perbedaan ini penulis mempunyai rumus: Gratifikasi= hadiah+jabatan. Sedangkan Suap= Gratifikasi+jabatan. Keduanya sama-sama menjadikan jabatan, kekuasaan,  dan wewenang sebagai motif dari suatu pemeberian/hadiah, perbedaannya adalah gratifikasi masih merupakan Zaakwarneming (sesuatu yang boleh) asalkan tidak bertentangan dengan kewajiban dan wewenangnya serta melaporkannya ke KPK. Sedangkan suap adalah perbuatan onrechtmatigedaad  (sesuatu yang bertentangan dengan hukum) karena pemberian itu mengakibatkan kontrak/konsekuensi kepada yang diberi untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan cara menyalahgunakan jabatan, kekuasaan, dan wewenang yang dimiliknya. Perbedaan itu akan musnah seketika (artinya gratifikasi sama dengan suap) manakala gratifikasi itu tidak dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah KPK. Jadi kalau dirumuskan adalah Gratifikasi=Suap apabila tidak dilaporkan ke KPK.

       Penjelasan diatas baru membahas nasab (hubungan darah) atau korelasi antara Gratifikasi dan suap. Lalu bagaimana hubungan Gratifikasi dan suap dengan salah satu Extraordinary Crime yaitu korupsi. Hubungannya adalah jika Gratifikasi merupakan embrio dari Suap maka suap merupakan janin dari korupsi. Apa artinya ? artinya, jika gratifikasi saja gagal dicegah agar tidak menimbulkan tindak pidana suap maka hal ini akan berimplikasi pada rentannya keberhasilan pencegahan korupsi. Jika gratifikasi sudah sulit dikendalikan dan berubah menjadi suap maka tindak pidana suap akan terus maju dan berkembang, tidak lagi sebagai upaya pemberian namun akan menjadi upaya pengambilan kekayaan negara secara melawab hukum. Nah, pada taraf inilah Korupsi mulai lahir. Jadi secara singkat, kronologis timbulnya gratifikasi, suap, dan akhirnya korupsi bisa digambarkan sebagai berikut: Gratifikasi-Suap-Korupsi.

       Dari beberapa peraturan perundang-undangan pun jelas dapat kita pahami bahwa keterkaitan antara gratifikasi, suap, dan korupsi ini benar-benar merupakan ancaman dan bahaya bagi bangsa dan negara kita. Aturan dan landasan yuridis formil gratifikasi terdapat dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU no. 20 tahun 2001) dan undang-undang komisi pemberantasan korupsi (UU no. 30 tahun 2001), begitu juga dengan landasan  yuridis formil tindak pidana suap yang berasal dari gratifikasi, dimuat juga dalam dua undang-undang tersebut, yaitu berupa prosedur pembuktian apakah gratifikasi itu termasuk suap atau bukan serta ancaman hukumannya (pasal 12 B UU no.20 tahun 2001). Dalam pasal 6 D junto pasal 13 B UU KPK terkandung pengertian bahwa gratifikasi dan suap  merupakan tugas dari KPK dalam bidang pencegahan tindak pidana korupsi, kemudian wewenang yang diberikan dalam pelaksanaan tugas itu adalah menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi melalui mekanisme seperti dalam bab III UU KPK yang telah disebutkan diatas.

       Jadi setelah penjelasan yang cukup singkat dan mudah-mudahan dapat dipahami oleh pembaca sekalian, dapat ditarik sebuah konklusi bahwa jika ingin memberantas korupsi mulailah dengan meninggalkan kebiasaan gratifikasi, jika kebiasaan itu sudah ditinggalkan maka niscahya ekses buruk yang dapat timbul karena budaya masyarakat yang suka gratifikasi dan suap yaitu korupsi, dapat direduksi (kalau memang tidak bisa dihilangkan). Ingat gratifikasi adalah embrio dari segala bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kekuasaan, jabatan, perekonomian, kekayaan negara dan masih banyak yang lannya. Seseorang yang sudah terbiasa memberi dan menerima gratifikasi maka dia juga akan terbiasa dengan menyuap dan disuap, jika seorang sudah biasa disuap dan menyuap maka dia juga tidak akan ragu untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Rabu, 01 Juni 2011

Bangsaku Tidak Tua dan Rapuh

       Lagi lagi mass media kita harus menempatkan berita pelecehan dan pelanggaran kedaulatan terhadap bangsanya sendiri. Tiga petugas patroli laut Kementiran kelautan dan perikanan RI ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia, dalam kronologisnya jelas tidak ada kesalahan dipihak RI karena ketiga petugas DKP itu sedang berpatroli dan menemukan 7 nelayan Malaysia memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. Petugas DKP membawanya untuk diproses secara hukum.Namun ketika dalam perjalanan, petugas DKP itu dihadang oleh Polisi Diraja Malaysia dan singkat kata Polisi Diaraja Malaysia menagkap 3 petugas DKP kita.

       Dari kronologi diatas, sungguh berita ini membuat kita semua yang mecintai setiap jengkal wilayah Indonesia merasa dilecehkan dan dipermainkan oleh sikap barbar petugas Malaysia. Sudah lupakah mereka tentang garis sosio kultur yang sama yang mengikat bangsa mereka dan bangsa kita ? Lupakah mereka bahwa mereka saudara kita dalam rumpun Ras Melayu ? dan yang terpenting adalah masih ingatkah mereka bahwa kita adalah negara yang merdeka dan berdaulat yang tidak boleh dilanggar kedaulatannya ?

       Kesal dan marah rasanya kita sebagai rakyat Indonesia diperlakukan seperti itu oleh Malaysia yang notabennya hanya negara kecil. Ada apa dengan bangsa ini, atau mungkin jika dikerucutkan seperti segitiga, ada apa dengan para pemimpin kita yang tidak bisa berbuat banyak selain hanya mengirim surat-surat dan diplomat-diplomat ??? Pemerintahan saat ini sama sekali tidak mempunyai detterence power, khususnya dibidang politik luar negeri. Dan bila anda perlu bukti, peristiwa penangkapan petugas DKP inilah salah satu buktinya.

       "Si Vis Pacem Para Bellum" begitulah ucapan Julius caesar, ksatria sekaligus Kaisar Romawi yang artinya: Jika ingin berdamai maka bersiaplah perang. Mitologi Perang adalah legenda hidup dari manusia pertama sampai zaman sekarang ini, bahkan berkali-kali kita sebagai bangsa Indonesia pernah melakukannya dan mungkin saja akan melakukannya lagi (walaupun tidak tahu kapan akan terjadi). Pemerintahan sekarang sudah lupa dengan kedigdayaan kita dimasa silam, Pemerintahan kita di ninabobokan oleh filsafat perdamaian. Walaupun Perang bukan satu-satunya jalan untuk mengukuhkan eksistensi dan kredibilitas Indonesia dikancah internasional namun para pemimpin kita harus diingatkan bahwa Republik ini didirikan dengan tumpah darah dan peperangan. Bukan perdamaian yang merendahkan kita yang kita inginkan, bukan perdamaian yang melecehkan kita yang dicita-citakan proklamator kita, dan bukan persahabatan yang memperbudak kita yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.

      Lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan adalah; suka tidak suka, mau tidak mau merupakan bukti bahwa DIPLOMASI kita bagaikan singa tanpa taring dan cakar yang mengaung mencoba mengusir lawan-lawannya. Singa si raja rimba tanpa taring dan cakar bukanlah apa-apa, inilah cerminan  kekuatan diplomasi kita, tanpa tameng dibelakangnya, diplomasi hanyalah sekedar bualan-bualan belaka. Sejarah menunjukan, sejak zaman Pax Romana, Pax Britania, dan Pax Americana saat ini: Kekuatan senjata yang mumpuni selalu berada dibelakang kedigdayaan dan kesuksesan Diplomasi bangsa-bangsa tersebut. Jangan pernah berharap Diplomasi kita akan diperhitungkan apalagi mempunyai efek koersif jika angkatan bersenjata kita dalam keadaan yang serba memprihatinkan seperti saat ini.

       Sudah bosan dan habis kesabaran rakyat Indonesia direndahkan oleh Malaysia, dan sudah waktunya pula kita memikirkan permasalahan ini agar kita tidak berkutat pada sparadigma damai yang pikun, damai yang tidak pada tempatnya, damai yang tidak pada waktunya. Bukankah seokor anjing pun memiliki refleks menyerang apabila merasa terganggu ? apalagi kita manusia yang dianugrahi akal dan nurani, apakah kita hanya akan diam menunggu mereka (Malaysia) bosan lalu merasa iba setelah puas memeperolok bangsa kita ? tentu tidak bukan ?

      Tidak ada jawaban lain untuk menghentikan penistaan ini kecuali mempersiapkan bangsa dan membekali angkatan bersenjata kita selayak mungkin. Ini bukan ide yang berlebihan tetapi sudah merupakan tangging jawab kita kepada Tuhan untuk menjaga wilayah kedaulatan yang telah Ia berikan kepada kita, Bangsa Indonesia. Tahukah anda bahwa kita adalah negara kepulauan terbesar didunia ? tahukah kalian saudara sebangsaku bahwa garis pantai negara kita sepanjang jarak London-Baghdad (kurang lebih 80.000 KM) ?
Maka bukan hal yang berlebihan jika kita harus memperkuat angkatan perang kita sedemikian rupa untuk menjaga karunia yang luar biasa ini.

      Sejak runtuhnya hegemoni Uni Soviet tahun 1991 sebagai satu dari dua kekuatan adidaya dunia, Amerika sebagai kekuatan hegemoni tandingan Uni Soviet tidak begitu saja melanggengkan superioritasnya, tetapi negara-negara potensial lainnya tumbuh bak jamur di musim penghujan. Masing-masing negara potensial (baik potensi penduduk, luas wilayah,  maupun kekayaan alam) itu berlomba-lomba memperkuat angkatan bersenjatanya, bahkan negara-negara itu mulai memanfaatkan kekuatan nuklir sebagai kekuatan pamungkas mereka, sebut saja Negara Iran, Korea Utara, Rusia, China, dan India. Hegemoni lama memang telah runtuh tetapi bukan berarti dunia akan berjalan tanpa hegemoni bangsa-bangsa lainnya. Pertahanan sudah tidak bisa lagi berhenti pada pengertian mempertahankan diri/ defensive tapi juga sebagai kekuatan untuk menyerang/ofensive.

      Indonesia termasuk salah satu negara dengan potensi yang besar, kalau tidak boleh memakai kata "luar biasa besar". Potensi penduduk, Potensi luas wilayah, dan potensi kekayaan alam Indonesia merupakan akumulasi potensi yang sangat besar yang menjadikan Indonesia sebagai negara yang mempunyai kebutuhan akan penjaga kedaulatan yang besar dan kuat. Namun berbeda dengan negara-negara potensial lainnya, Indonesia cenderung lebih termarjinalkan dari lingkaran kekuatan dunia seperti yang telah  disebutkan diatas. Penulis sangat yakin, bukan Pemerintah tidak ingin memperkuat dan memiliki angkatan perang yang gagah dan kuat, tetapi semuanya pasti kembali ke permasalahan anggaran. Anggaran negara yang tidak memungkinkan untuk menjadikan postur pertahanan kita itu minimal mencapai taraf minimum essenstial force / atau mencapai kebutuhan minimal.

       Anggaran belanja dan pendapatan Negara dengan kebutuhan pertahanan kita memang sangat paradoks bak hikayat kain sarung; Anggaran sebagai sarungnya dan kebutuhan pertahan sebagai manusianya, ditarik keatas pasti bagian bawah tidak akan tertutup, ditarik kebawah pasti bagian atasnya yang tidak tertutupi oleh kain sarung. Itulah analogi  anggaran kita untuk pertahanan. Tentunya seperti adagium yang sudah sangat terkenal; ada racun pasti ada penawarnya. Hal ini tidak terkecuali untuk permasalahan anggaran pertahan kita, pasti ada jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan anggaran pertahanan yang terbatas. Anda akan saya ingatkan pada sebuah keadaan di Amerika Serikat ketika perekonomian dunia melesu atau lebih dikenal dengan malaise tahun 1930-an. Pada waktu itu sebuah ide yang semula dianggap gila dan tidak rasional dicetuskan oleh begawan ekonomi John Maynard Keynes, idenya adalah membangun industri pertahanan dan infrasutruktur secara besar-besaran karena dianggapnya bahwa kebutuhan AS akan pertahanan sangat besar, oleh karena itu prospek pembangunan industri pertahanan dirasa akan sangat tepat. Kebijakan ini benar-benar diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Franklin Delano Roosevelt dengan nama The Policy of New Deal, walhasil Amerika Serikat mendapatkan anugrah yang sangat besar dari kebijakan ini. layaknya istilah sambil menyelam minum air, pertumbuhan ekonomi AS mengalami signifikansi yang sangat cemerlang dan juga angkatan perang Amerika tumbuh menjadi kekuatan super power didunia.

       Bukan maksud saya untuk menyamakan latar dan motif kita dengan AS pada waktu itu untuk kemudian mengambil kebijakan yang sama persis, namun alangkah baiknya kita bercermin dari kebijakan yang telah terbukti berhasil itu. Pembangunan pertahanan tidak selalu merupakan pemborosan anggaran negara tapi pembangunan pertahanan dengan paradigma pemenuhanan kebutuhan pertahanan dengan produk dalam negeri akan menjadi lokomotif yang menarik gerbong perekonomian kita maju kedepan. Pembangunan industri pertahanan merupakan ide yang cukup arif dan prospektif untuk diterapkan di negeri tercinta ini, sehingga diharapkan penerimaan dari industri tersebut mampu memberikan kontribusi terhadap pos penerimaan negara setiap tahunnya. Dan tujuan semula untuk membangun angkatan perang yang kuat dan disegani pun akan tercapai. Sehingga harapan terakhir tentunya negara kita benar-benar menjadi negara yang merdeka dan berdaulat secara penuh, dihormati dan dihargai hak-haknya dalam lalu lintas internasional, termasuk juga negara-nagara tetangnya kita.