Selamat Datang di Blog Arief Ainul Yaqin

Sebuah referensi bacaan untuk memperkaya khazanah keilmuwan

Senin, 07 Agustus 2017

Melawan Perppu Ormas, Menggugat Asas Contrarius Actus



Pangkal Persoalan
Pada tanggal 10 Juli 2017 yang lalu, Presiden Jokowi resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (selanjutnya disebut Perppu Ormas). Jika ditarik kebelakang, penerbitan Perppu ini tidak bisa dilepaskan dari rencana Pemerintahan Jokowi untuk mengambil langkah pembubaran atas Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
 Rencana dan inisiatif pembubaran HTI itu mulai diumumkan secara luas oleh Pemerintah sekitar awal bulan Mei 2017. Akan tetapi rencana tersebut urung dilakukan karena terganjal aturan tentang pembubaran Ormas yang diatur oleh UU No. 17 Tahun 2003 yang memang mensyaratkan langkah yang panjang dan berjenjang untuk membubarkan suatu Ormas.
Jika diringkas, langkah yang harus ditempuh oleh Pemerintah untuk membubarkan suatu Ormas yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 itu secara berturut-turut adalah sebagai berikut: upaya persuasif Pemerintah kepada Ormas yang dianggap melanggar hukum, pemberian peringatan tertulis 1, 2, dan 3, penghentian sementara kegiatan Ormas oleh Pemerintah, pengajuan permintaan pembubaran Ormas dari Menteri Hukum dan HAM kepada Kejaksaan, pengajuan permohonan pembubaran Ormas oleh Kejaksaan kepada Pengadilan Negeri, persidangan di Pengadilan Negeri, dan terakhir Kasasi (jika salah satu pihak tidak menerima putusan pembubaran Ormas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri).
Demikian itulah aturan tentang pembubaran Ormas yang diatur oleh UU No. 17 Tahun 2013, panjang, berjenjang, dan rumit memang. Akan tetapi aturan yang demikian itu sesungguhnya diciptakan untuk memberikan keadilan dan perlindungan yang layak terhadap hak berserikat setiap orang yang telah dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945.
Aturan tentang Pembubaran Ormas yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 itu sebetulnya sudah baik dan tepat, karena tidak memberikan kewenangan pembubaran Ormas secara sepihak hanya kepada Pemerintah, melainkan melibatkan juga kontrol dari lembaga yusidial (pengadilan) di dalamnya. Dengan konstruksi yang demikian itu diharapkan pembubaran Ormas tidak semata-mata ditentukan oleh pertimbangan yang bersifat subjektif dan politis dari pemerintah, melainkan didasarkan juga pada due process of law (proses hukum yang adil dan layak) melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan. Di Pengadilan itulah nantinya Pemerintah selaku pihak yang menginisiasi pembubaran Ormas dan Ormas yang bersangkutan akan dipertemukan untuk saling membela kepentingan hukumnya di dalam forum persidangan yang fair.
Perppu Ormas sebagai Jalan Pintas
Sadar akan rumit dan panjangnya proses pembubaran Ormas yang diatur oleh UU No. 17 Tahun 2013 itu maka akhirnya Pemerintah mengambil jalan pintas untuk “mengakali” aturan pembubaran Ormas yang ketat dan panjang itu dengan mengeluarkan Perppu, yakni Perppu No. 2 Tahun 2017 yang populer disebut sebagai Perppu Ormas.
Demi memuluskan jalan untuk membubarkan HTI, aturan/mekanisme pembubaran Ormas yang sebelumnya dikonstruksikan secara ketat dan hati-hati oleh UU No. 17 Tahun 2013 diubah secara total melalui Perppu No. 2 Tahun 2017 sehingga menghasilkan mekanisme yang sama sekali baru yang tentunya kontraproduktif dengan makenisme pembubaran Ormas yang telah diatur oleh undang-undang sebelumnya (UU 17/2013).
Substansi Perppu yang Bermasalah
Jika boleh dipersingkat dan diperjelas, esensi dibuatnya Perppu Ormas ini tidak lain dan tidak bukan ialah untuk “mengakali” mekanisme pembubaran Ormas dari yang sebelumnya mempersyaratkan langkah yang panjang dan berjenjang dengan melibatkan juga kontrol pengadilan menjadi mekanisme yang singkat dan terpusat di tangan pemerintah.
Akibatnya, terjadi perubahan yang sangat signifikan dalam hal aturan pembubaran Ormas dari yang sebelumnya berwatak demokratis dan menjunjung tinggi prinsip due process of law menjadi aturan pembubaran Ormas yang berwatak otoritarian dan sarat akan kesewenang-wenangan karena kewenangan pembubaran Ormas sepenuhnya diserahkan dan dipusatkan di tangan pemerintah tanpa melibatkan pengadilan.
Jika sebelumnya (berdasarkan UU No. 17/2013) Ormas hanya bisa dibubarkan oleh Pemerintah setelah adanya putusan pengadilan maka sekarang (berdasarkan Perppu Ormas) Ormas bisa dibubarkan oleh Pemerintah tanpa harus melibatkan pengadilan.
Salah Kaprah Memahami dan Mengadopsi Asas Contrarius Actus
Adalah asas contrarius actus yang menjadi jantung dan ruh daripada Perppu Ormas ini. Asas ini lah yang dijadikan dasar oleh Pemerintah untuk mengambil alih dan memusatkan kewenangan pembubaran Ormas ditangannya (tanpa melalui pengadilan). Asas contrarius actus ini dipahami dan diterjemahkan oleh pemerintah secara kaku dan sempit agar dapat dijadikan alat justifikasi/pembenaran tindakannya yang memusatkan kewenangan pembubaran Parpol ditangannya. Akibatnya terjadi kekeliruan alias salah kaprah dalam memahami dan menerapkan asas ini di dalam Perppu Ormas.
Oleh Pemerintah, sebagaimana dapat dibaca dalam Penjelasan Pasal 61 ayat (3) Perppu Ormas, asas ini ditafsirkan/diterjemahkan dengan definisi bahwa pejabat yang berwenang menerbitkan suatu keputusan maka secara mutatis mutandis (otomatis) ia juga berwenang mencabut keputusan yang telah dikeluarkannya itu.
Pengertian diatas secara definisi memang nampak tidak bermasalah karena memang demikian itulah definisi sederhana dari asas contrarius actus. Akan tetapi jika dicermati dan dikontekstualisasikan dengan isu pembubaran Ormas, definisi yang demikian menjadi tidak relevan dan keliru, sebab:
Pertama, asas contrarius actus yang merupakan asas hukum yang lahir dari rahim hukum administrasi negara ini terbatas penerapannya hanya pada keputusan-keputusan yang bersifat pemberian ijin (vergunning) dan tidak boleh digunakan untuk membatalkan keputusan yang bersifat pengesahan atas hak asasi yang dimiliki seseorang/sekelompok orang, misalnya menikah, berserikat/berkumpul dalam suatu Ormas (Suteki, 2017).
Kedua, berdasarkan sejarah asal muasal kemunculannya dalam tradisi hukum Romawi dan perkembangannya sampai sekarang, asas contrarius actus ini tidak bisa diterapkan secara serta merta, dalam arti siapa yang berwenang mengeluarkan suatu keputusan maka sudah pasti ia juga berwenang membatalkannya. Asas ini hanya dapat diberlakukan/diterapkan manakala peraturan perundang-undangan tidak mengatur tata cara pembatalan suatu keputusan. Sementara apabila suatu peraturan perundang-undangan telah mengatur dan menyediakan tata cara pembatalan suatu keputusan maka aturan hukum itulah yang harus digunakan.
Jadi menurut sejarah dan tujuannya, asas ini adalah asas yang bersifat umum dan hanya berlaku ketika tidak ada mekanisme pembatalan keputusan yang bersifat spesifik. Tujuan dibuatnya asas hukum ini pada dasarnya hanya untuk menghindari kekosongan tentang siapa yang berwenang mencabut/membatalkan suatu keputusan bilamana ketentuan untuk itu tidak diatur secara spesifik di dalam peraturan perundang-undangan (Rudolph Sohm, 1892:341-343).
Sebaliknya, jika telah ditetapkan suatu mekanisme pencabutan keputusan, dalam hal ini adalah mekanisme pencabutan status badan hukum Ormas di dalam suatu undang-undang (in case UU No. 17 Tahun 2013) maka mekanisme itulah yang harus diberlakukan, sedangkan asas contrarius actus sesuai dengan hakekat dan tujuannya harus dikesampingkan karena telah tersedia aturan hukum yang secara spesifik telah mengatur tentang siapa yang berwenang dan bagaimana mekanisme pencabutan atas suatu keputusan. Apalagi aturan pembubaran Ormas yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 itu ternyata lebih baik dari sudut pandang hukum dan perlindungan hak-hak fundamental yang telah dijamin konstitusi karena mensyaratkan langkah-langkah pembubaran yang ketat dan hati-hati, selain juga melibatkan proses chechk and balances antara Pemerintah dan Pengadilan.
Pada titik inilah kekeliruan Pemerintah dalam memahami, menerjemahkan, dan mengadopsi asas contrarius actus dalam Perppu Ormas ini terlihat dengan sangat jelas. Entah siapa yang memunculkan ide dan mengkonstruksinya di dalam Perppu Ormas ini, yang jelas pencatutan asas contrarius actus dalam Perppu Ormas ini adalah satu kekeliruan yang besar yang berdampak pada munculnya anggapan yang salah bahwa dengan menggunakan asas ini Pemerintah (c.q Menteri Hukum dan HAM) selaku pihak yang berwenang memberikan status badan hukum bagi Ormas maka secara otomatis berwenang juga mencabut status badan hukum yang telah ditetapkannya itu.
Perppu Ormas harus Dilawan
Berdasarkan seluruh uraian yang telah dikemukakan sebelumnya maka terang lah bahwa Perppu Ormas ini mengandung substansi yang cacat secara yuridis dan cacat pula secara teoretis.
Selain itu, Perppu ini juga merupakan ancaman yang serius terhadap hak dan kebebasan berserikat yang telah dijamin oleh konstitusi karena meniadakan tahapan-tahapan pembubaran Ormas yang demokratis dan fair yang telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013.
Untuk itu tidak ada opsi lain kecuali menolak dan melawan kehadiran Perppu ini, dengan jalan dan melalui cara-cara yang legal dan konstitusional tentunya, misalnya dengan mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Perppu ini kepada MK dan/atau mendorong DPR agar pada saatnya nanti ketika Perppu ini dimintakan persetujuan untuk ditetapkan menjadi undang-undang, DPR dapat menolaknya sehingga Perppu ini harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Jumat, 04 Agustus 2017

Surat Cinta untuk Muhammadiyah

Saya dan keluarga dan mungkin hampir semua orang dikampung saya di Serang bukan warga Nahdlatul Ulama (NU), dan bukan juga warga Muhammadiyah.

Tapi kalau dilihat dari segi tata cara beribadah, sebetulnya kami lebih dekat dgn NU ketimbang dgn Muhammadiyah. Subuh kami memakai qunut, Tarawih kami 23 rakaat (dgn witir), kami mengadakan tahlilan, muludan, dll.

Tapi akhir-akhir ini saya pribadi secara emosional justru merasa lebih dekat dan bangga dgn Muhammadiyah.

Di tengah-tengah gencarnya kebijakan-kebijakan dan keputusan politik rezim ini yg tidak menguntungkan atau bahkan terkesan merugikan umat Islam, Muhammadiyah tampil di garis paling depan mengambil segala resiko membela kepentingan umat dan agama Islam yg makin dipinggirkan di negeri ini.

Kadangkala saya terharu sambil berucap syukur atas kegigihan saudara-saudara dari Muhammadiyah yg konsisten dan tegas membela umat dan agama ini, meski ada badai stigmatisasi yg menyakitkan seperti tuduhan-tuduhan intoleran/radikal/anti pancasila yg siap menghantam mereka yg memperjuangkan kepentingan umat Islam. Tapi alhamdulillah, Muhammadiyah berani mengambil semua resiko itu.

Saudara-saudaraku Muhammadiyah, terus lah konsisten dan gigih dalam membela kepentingan Umat Islam. Tidak ada yg salah dan hina dr perjuangan membela agama sebab kemerdekaan kita dalam beribadah dan menjalankan ajaran agama sudah dijamin oleh Pancasila dan Konstitusi kita.

Saya bangga dan berbahagia memiliki saudara seperti anda, Muhammadiyah. Jazakumullahu Khaira.

Arief Ainul Yaqin
Depok, Jumat 4 Agustus 2017

Minggu, 30 Juli 2017

Keterbukaan Informasi Mencegah Tindak Pidana Korupsi



“Corruption is a huge problem in many developing countries that are rich in natural resources, and transparency is the one important key for reduce that’s corruption phenomenon.” (Korupsi adalah masalah besar yang melanda banyak negara berkembang yang kaya akan sumber daya alam, dan transparansi adalah salah satu kunci penting untuk meminimalisir fenomena korupsi tersebut).
Demikian lah pendapat sekaligus kesimpulan yang dilontarkan oleh dua pakar ekonomi-politik asal Norwegia, Ivar Kolstad dan Arne Wiig setelah keduanya meneliti fenomena korupsi di negara-negara berkembang yang kaya akan sumber daya alam, dimana hasil-hasil kekayaan alam di negara-negara tersebut kebanyakannya habis ditengah jalan sebelum sampai ke tangan rakyat akibat praktek korupsi yang tidak terkendali. Telisik punya telisik, ternyata salah satu penyebab tumbuh suburnya praktek korupsi yang menggurita itu ialah karena minimnya transparansi atau keterbukaan informasi seputar pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya area yang “basah” dan “strategis” itu segera saja menjadi area yang gelap dan abu-abu (dark zone) yang lepas dari pengetahuan dan kontrol publik. Hasilnya tentu saja sudah bisa kita tebak, korupsi yang menggurita.
Rupa-rupanya apa yang ditemukan dan dikemukakan oleh dua pakar berkebangsaan Norwegia diatas sangat mirip (kalau bukan sama persis) dengan apa yang terjadi di negeri kita. Berdasarkan Laporan Resmi yang dirilis oleh KPK, sektor Energi dan Sumber Daya Alam adalah salah satu sektor yang paling rawan dikorupsi. Itulah sebabnya dalam Road Map Pemberantasan Korupsi yang disusun KPK untuk tahun 2012-2023, sektor Energi dan Sumber Daya Alam menjadi satu dari tiga sektor yang menjadi fokus dan prioritas pemberantasan korupsi yang akan dilaksanakan oleh KPK (disamping sektor Ketahanan Pangan dan Penerimaan Negara).
Namun demikian, sebagaimana dikatakan oleh Ivar Kolstad dan Arne Wiig diatas, fenomena korupsi itu sebetulnya masih mungkin dan sangat mungkin untuk dicegah. Caranya yakni dengan menghidupkan transparansi dan keterbukaan di semua sektor penyelenggaraan negara. Dengan cara demikian setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat dan oleh karenanya masyarakat akan memiliki cukup data dan informasi untuk melakukan pengawasan. Dengan demikian ruang-ruang gelap dan abu-abu yang biasa menjadi tempat transaksi korupsi itu akan dengan sendirinya berubah menjadi area yang terang benderang dan transparan.
Jika sistem dan keadaannya sudah begitu maka korupsi bisa dicegah dan ditekan pada level yang paling rendah. Sebab jika semuanya sudah terbuka dan diawasi publik, orang akan kehilangan kesempatan dan inisiatif untuk korupsi. Seandainya pun masih terjadi praktek korupsi, masyarakat dan penegak hukum (baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK) akan dengan cepat mendeteksi adanya praktek korupsi tersebut sehingga dapat diberantas sedini mungkin sebelum riak-riak korupsi itu berubah menjadi badai yang bisa menghancurkan perekonomian negeri ini.
Oleh karenanya tidak bisa lagi disanksikan bahwa transparansi dan keterbukaan dalam penyelenggaraan negara memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kaitannya dengan isu pencegahan dan pemberantasan korupsi. Orang tidak perlu lagi berbicara dan direpotkan dengan upaya pemberantasan korupsi jika peluang-peluang korupsi itu dapat ditutup sedemikian rupa, salah satunya dengan mewujudkan sistem penyelenggaraan negara yang transparan dan terbuka.
Untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan negara yang transparan dan terbuka itu nampaknya bukan lah sesuatu yang sulit apalagi mustahil bagi kita. Sebab kita sudah memiliki instrumen hukumnya, yakni dengan adanya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Didalamnya sudah diatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara yang transparan dan terbuka. Kita hanya perlu melaksanakannya dengan sebaik-baiknya agar transparansi yang diamanatkan oleh UU tersebut benar-benar dapat membawa berkah kebaikan bagi bangsa dan negara ini, terutama untuk mencegah praktek korupsi yang sampai saat ini masih menggerogoti tidak saja perekonomian kita, tetapi juga harkat dan martabat kita di dunia internasional.

Rabu, 26 Juli 2017

Menolak Perppu Ormas (Catatan Kecil)

Hari ini, dibawah naungan Rezim Jokowi, GP Ansor yg sama-sama kita tahu sgt dekat dgn rezim ini boleh saja bersuka cita menyambut terbitnya Perppu Pembubaran Ormas yg telah memakan satu korban, yakni HTI yang dibubarkan oleh pemerintah lantaran ideologi dan gerakannya dianggap melanggar Pancasila dan UUD 1945.

GP Ansor senang karena dengan Perppu ini Rezim Jokowi bisa dengan mudah dan cepat membubarkan HTI yg memang memiliki ideologi yg bersebrangan dengannya (GP Ansor dgn Islam Nusantara-nya dan HTI dengan Islam Global-nya) tanpa melalui proses hukum di pengadilan.
Padahal Perppu ini berlaku umum dan bisa menyasar Ormas apa pun, termasuk GP Ansor sendiri.

Hari ini boleh saja Perppu itu digunakan untuk "melenyapkan" HTI, tapi siapa yg tahu jika rezim ini berlalu dan digantikan oleh rezim yg baru nanti justru GP Ansor lah yang dibidik dan dijadikan target untuk dibubarkan lantaran misalnya dianggap melanggar Pancasila dan UUD 1945 karena kerap kali membubarkan secara paksa acara pengajian yang di-judge oleh GP Ansor sebagai provokatif, radikal, dsb. Sementara hak beribah adalah hak dasar yg dijamin dan dilindungi oleh Pancasila dan UUD 1945. Lagipula jika pun benar bahwa acara pengajian itu berisikan konten yg bersifat provokatif, radikal dan lain-lain konten yg melanggar hukum bukan kah ada penegak hukum (kepolisian) yg berwenang menindaknya? bukan malah ditindak, diadili serta dibubarkan secara paksa oleh satu Ormas tertentu!

Tindakan GP Ansor yg sensitif dan riskan semacam itu bisa saja ditafsirkan oleh rezim pemerintah yg tidak senang dgn tindakan itu sebagai suatu ancaman yg serius terhadap Pancasila dan UUD 1945 sehingga dapat berujung pd pembubaran GP Ansor dgn menggunakan Perppu yg dulu disambut dan dibela oleh GP Ansor sendiri ... Who's know ??? toh pertimbangan dan keputusan pembubaran itu menurut Perppu ini menjadi kewenangan mutlak dan sepihak dari pemerintah. Jadi suka-suka pemerintah saja kapan dan kepada siapa ketentuan tentang pembubaran Ormas yg terdapat dalam Perppu ini akan dikenakan. Apakah GP Ansor bisa dikecualikan atau kebal dari ketentuan pembubaran Ormas yg diatur dalam Perppu ini??? jawabannya jelas TIDAK!

Perppu ini bisa menyasar Ormas apa pun, tergantung pemerintah mau membidik Ormas apa, sementara aturan pembubarannya yg sewenang-wenang, sepihak, dan memotong due proccess of law (proses hukum yg adil dan layak) sudah dipatenkan melalui Perppu ini.

Jika boleh saya ibaratkan, Perppu ini layaknya senjata api tanpa alat pengaman dan kode etik/aturan pemakaian, senjata ini sepenuhnya dipercayakan dan bergantung pada kebijaksanaan pemakainya. Digunakan untuk menembak penjahat bisa, tapi digunakan untuk menembak org yg tidak bersalah juga bisa, semuanya betul-betul diserahkan kepada pemakainya untuk digunakan kapan dan untuk apa?

Hukum yg semacam itu jelas bukan lah hukum yg kita cita-citakan dan kita idealkan karena memberikan kewenangan yg mutlak tanpa disertai kontrol hukum yg layak dari lembaga pengadilan. Sementara perkembangan peradaban manusia dan hukumnya sekarang-sekarang ini menuntut adanya ruang pembelaan yg layak dihadapan pengadilan bagi siapa pun yg merasa dirugikan oleh tindakan ataupun produk hukum yg dikeluarkan pemerintah. Hal itu dilakukan untuk meredam kecenderungan dan sifat dasar dari suatu kekuasaan, yakni semakin besar kekuasaan semakin besar pula kecenderungannya untuk disalahgunakan. Seperti ungkapan yg dikemukakan oleh Lord Acton "Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely."

Hukum yg semacam itu oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick (dua orang pakar sosiologi hukum) dalam teorinya yg sangat terkenal di dunia hukum "Responsive Law" disebut sebagai hukum represif, yakni hukum yang secara formil dilahirkan dalam suasana pemerintahan yg otoriter serta mengabaikan proses demokrasi dan secara materil bermuatkan aturan-aturan yg sewenang-wenang serta menindas tanpa adanya ruang untuk membela diri bagi mereka yang disengsarakan oleh hukum tersebut dihadapan pengadilan.

Dalam teori perkembangan model-model hukum dalam suatu masyarakat/bangsa, Hukum Represif ini oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick dikategorikan sebagai hukum yang paling terbelakang dan primitif dibandingkan dengan dua model hukum yg muncul kemudian (hukum otonom dan hukum responsif). Celakanya Perppu Pembubaran Ormas ini nampaknya memenuhi ciri-ciri dari hukum represif yang digambarkan oleh Nonet dan Selznick diatas.

Atas catatan-catatan diatas, saya secara pribadi sangat menolak dan menentang berlakunya Perppu Pembubaran Ormas ini. Jika boleh saya persingkat, Perppu ini adalah ancaman bagi hak-hak dasar dan demokrasi kita selain juga merupakan kemunduran perkembangan hukum kita sebagaimana telah saya gambarkan melalui teori perkembangan hukum dari Nonet dan Selznick diatas.

Arief Ainul Yaqin
Depok, 26 Juli 2017

Rabu, 31 Mei 2017

Pentingnya Mempertahankan UU Anti Penodaan Agama



Beberapa hari belakangan ini, terhitung sejak dijatuhkannya vonis bersalah terhadap terdakwa kasus penodaan agama atas nama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, UU No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (blasphemy law) kembali mendapat serangan disana-sini, khususnya oleh mereka para pendukung terdakwa penodaan agama (Ahok).
Bahkan tak kurang dari badan-badan internasional seperti PBB, Delegasi Uni Eropa, dan negara-negara barat seperti Amerika Serikat, Inggris, Belanda dan masih masih lainnya ikut juga mengomentari dan mengkritik keberadaan UU Anti Penodaan Agama yang telah dipakai untuk menjerat dan menghukum Ahok (Kompas, 10 Mei 2017). 
Mereka yang berkeberatan/menolak keberadaan UU Anti Penodaan Agama ini menghendaki agar undang-undang tersebut dicabut/dihapus dari sistem hukum di Indonesia. Alasannya, jika boleh disimpulkan dalam kata-kata sederhana ialah karena keberadaan undang-undang itu (menurut alam pikiran mereka) telah nyata-nyata mengancam kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama yang dilindungi oleh konstitusi, disamping juga penerapannya yang seringkali dianggap terlalu subjektif dan cenderung menguntungkan kelompok penganut agama mayoritas (Islam). Begitulah kira-kira alasan umum yang diajukan oleh mereka para pengkritik UU Anti Penodaan Agama ini.
Namun apakah semua serangan dan tuduhan-tuduhan atas UU Anti Penodaan Agama sebagaimana digambarkan diatas benar adanya?
Sanggahan terhadap Penolakan UU Anti Penodaan Agama
Untuk diketahui, UU No. 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama ini pada intinya mengatur tentang dua hal pokok. Pertama, larangan penyebaran paham atau ajaran dari satu agama yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama yang bersangkutan. Tindakan itu oleh undang-undang yang dimaksud dikualifikasikan sebagai penistaan terhadap agama karena dianggap merugikan sekaligus membahayakan agama yang bersangkutan (Lihat Pasal 1 – Pasal 3). Kedua, jaminan perlindungan terhadap agama dan penganutnya dari tindakan pelecehan/penghinaan dengan memberikan ancaman pidana penjara bagi siapa saja yang melakukannya (Lihat Pasal 4 UU No. 1 Tahun 1965 juncto Pasal 156a KUHP).
Jika dicermati dan dihayati secara seksama dengan menggunakan akal pikiran yang sehat niscahya kita akan mendapati bahwa dua hal prinsip yang diatur dalam UU Anti Penodaan Agama sebagaimana disebut diatas tentu dimaksudkan untuk menciptakan rasa aman bagi setiap pemeluk agama, yakni bahwa negara melindungi agama mereka masing-masing dari ancaman penodaan dan pelecehan, agama apa pun itu.
Sebagai sebuah bangsa yang berdiri diatas dasar filosofis Pancasila yang sila pertamanya memberi tempat dan pengakuan yang istimewa terhadap prinsip-prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, maka tentu saja apa yang diatur oleh UU Anti Penodaan Agama itu sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila. Bahkan apa yang diatur oleh UU Anti Penodaan Agama itu justru sejiwa dan merupakan konsekuensi atas pilihan bangsa ini untuk menempatkan Tuhan dan Agama pada posisi yang mulia. Larangan untuk melecehkan agama yang berarti juga larangan untuk melecehkan ajaran-ajaran Tuhan tentu saja tidak dapat dikatakan sebagai bertentangan dengan Pancasila. Apabila ada sekelompok orang yang mendalilkan bahwa UU Anti Penodaan Agama itu bertentangan dengan Pancasila maka patut lah kita bertanya mengenai pemahaman dan penghayatannya terhadap sila-sila Pancasila itu sendiri.
Pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap nilai-nilai Ketuhanan dan Agama itu semakin kuat dengan adanya ketentuan Pasal 29 UUD 1945 yang pada prinsipnya berisi penegasan sila pertama Pancasila, yakni menempatkan Tuhan dan Agama pada posisi yang sangat fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di republik ini (Yusril Ihza Mahendra dalam Sindonews.com, 17 Mei 2017).
Oleh karenanya tidak lah keliru jika pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap nilai-nilai Ketuhanan dan Agama yang bersumber dari sila pertama Pancasila dan UUD 1945 itu dituangkan lebih lanjut dalam sebuah undang-undang isinya mencegah dan melarang siapa saja yang hendak menistakan nilai-nilai yang sangat fundamental itu.
Namun demikian, terlepas dari maksud baik dan cita-cita luhur yang dibawa oleh UU Anti Penodaan Agama itu untuk melindungi semua agama yang ada di Indonesia dari kemungkinan penistaan dan penyimpangan, undang-undang tersebut terus mendapat kritik dan sangat tidak disukai oleh sebagian pihak lantaran dianggap melanggar hak kebebasan beragama.
Bukti ketidaksenangan atas undang-undang tersebut dapat dilihat salah satunya dari adanya permohonan pengujian (uji materil) UU Anti Pendoaan Agama kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2009 silam. Akan tetapi di dalam putusannya No. 140/PUU-VII/2009, MK ternyata menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa UU Anti Penodaan Agama tidak bertentangan dengan konstitusi. Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa pasal-pasal UU Anti Penodaan Agama sejalan dengan jiwa dan semangat Pancasila (khususnya sila pertama) serta UUD 1945 yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan dan Agama. Oleh karenanya lebih lanjut MK berpendapat bahwa setiap bentuk penodaan/penistaan agama wajib diberi sanksi pidana (Lihat Putusan MK No. 140/PUU-VII/2009).
Saya termasuk salah seorang yang setuju dengan keberadaan UU ini dan oleh karenanya setuju pula dengan putusan MK sebagaimana diulas diatas. Setidaknya ada dua alasan penting yang menjadi dasar mengapa saya mendukung undang-undang ini.
Pertama, keberadaan UU ini justru penting untuk melindungi agama dari kemungkinan penyimpangan dan penistaan ajarannya, sehingga tercipta rasa aman dan tentram bagi pemeluk-pemeluknya. Kedua, tidak ada agama yang secara eksklusif diuntungkan oleh UU ini karena UU ini berlaku bagi semua agama. Demikian juga sebaliknya, tidak ada agama yang dirugikan oleh berlakunya UU ini (Hamid Chalid, 2016: 12-13).
Kekeliruan Menilai Arti Penting UU Anti Penodaan Agama
Orang seringkali menilai UU ini dengan menggunakan kacamata atau sudut pandang Barat dengan penafsiran liberalnya dan melupakan nilai-nilai ketimuran Indonesia yang tidak mungkin mengizinkan adanya kebebasan yang sebebas-bebasnya tanpa mengindahkan aturan dan batasan-batasan, termasuk batasan yang didasarkan pada nilai-nilai agama.
Menurut hemat saya, orang tidak bisa serta merta mengklaim atau menuntut kebebasannya (dalam hal ini adalah kebebasan beragama) sementara kebebasannya itu sendiri berdiri di atas penyimpangan dan penistaan terhadap nilai-nilai Ketuhanan dan ajaran Agama. Apalagi jika kita merujuk kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 yang sangat kental dengan nuansa Ketuhanan dan bersifat religius itu (Jimly Asshiddiqie, 2015: 23-25). Kebebasan yang tanpa batas dan tidak lagi mengindahkan penghargaan terhadap agama mungkin saja pantas berlaku di negara Barat yang memang liberal dan sekuler, tetapi tentu tidak bagi Indonesia.
Pembatasan kebebasan beragama dengan tujuan melindungi agama itu sendiri dari penistaan dan penyimpangan sangat dimungkinkan menurut Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. Sebagaimana dikatakan oleh Hazairin (1973:69), di Indonesia tidak boleh dibiarkan adanya hukum dan aktifitas-aktifitas yang bertentangan dengan norma-norma ketuhanan dan norma-norma agama; agama apapun itu.
Namun demikian, di balik semua diskursus dan perdebatan tentang keberadaan UU Penodaan Agama, tidak lah dibenarkan bagi siapa pun untuk mengambil jalan kekerasan dan main hakim sendiri terhadap kelompok atau komunitas yang paham keagamannya dianggap “sesat,” termasuk terhadap mereka yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan/penghinaan terhadap agama tertentu.
Disinilah letak pentingnya keberadaan UU Anti Penodaan Agama ini. Jalan kekerasan dan budaya “main hakim sendiri” itulah yang sesungguhnya hendak dihilangkan dengan adanya UU ini. Penghapusan undang-undang itu justru akan menghapuskan upaya hukum formal yang dapat ditempuh oleh masyarakat untuk membela kepentingan agamanya dari kemungkinan penodaan dan penistaan oleh pihak lain. Oleh karenanya, UU tentang Penodaan Agama sesungguhnya sangat solutif dalam menyelesaikan persoalan penodaan agama di Indonesia (Hamid Chalid, 2016: 12-13).
UU Anti Penodaan Agama Harus Dipertahankan
Berdasarkan keseluruhan uraian diatas maka saya berkesimpulan bahwa UU Anti Penodaan Agama ini masih diperlukan dan harus dipertahankan keberadaannya di republik ini, republik yang menjadi rumah bersama bagi banyak agama dan aliran kepercayaan yang bukan tidak mungkin di dalam kehidupan interaksi para penganutnya, baik inter maupun intra agama, muncul pergesekan-pergesekan yang menyentuh dimensi kebatinan/keagamaan mereka sehingga memerlukan kehadiran negara melalui perangkat hukumnya untuk menyelesaikannya.
Sebaliknya, mencabut/menghapus UU Anti Penodaan Agama yang berarti menghapus mekanisme hukum untuk menyelesaikan persoalan penodaan agama itu sama artinya dengan menyerahkan persoalan yang sangat sensitif itu untuk diselesaikan secara bebas dan ekstra yusidial kepada masyarakat. Jika hal ini terjadi, tunggu lah saatnya kehancuran meluluhlantahkan negeri yang besar dan damai ini karena tiap-tiap orang akan merasa berhak menghukum tindakan penyimpangan dan/atau penodaan terhadap agama atau kepercayaannya. Suatu keadaan yang digambarkan oleh Thomas Hobbes (Inggris) yang hidup pada abad ke-16 silam sebagai “homo homini lupus,” manusia yang hidup tanpa aturan laksana serigala yang akan saling memangsa satu sama lain.
Oleh: Arief Ainul Yaqin, S.H., M.H
(Asisten Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Staf Khusus Wakil Rektor IV Universitas Indonesia)