Selamat Datang di Blog Arief Ainul Yaqin

Sebuah referensi bacaan untuk memperkaya khazanah keilmuwan

Senin, 13 Maret 2017

Mahkamah Konstitusi Kroasia: Sejarah Kelahiran dan Kewenangannya



Mahkamah Konstitusi Republik Kroasia (MK Kroasia) yang kita kenal dan berdiri saat ini dibentuk berdasarkan Konstitusi tahun 1990.[1] Namun demikian Mahkamah ini baru beroperasi di penghujung tahun 1991 setelah dikeluarkannya Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi Kroasia (The Constitutional Act on the Constitutional Court of the Republic of  Croatia)[2] dan terpilihnya semua hakim konstitusi Kroasia secara lengkap.[3]
Berbicara soal Mahkamah Konstitusi di Kroasia, sebetulnya jauh sebelum tahun 1991 itu, Kroasia sudah memiliki pengalaman yang cukup panjang dengan lembaga tersebut. Sejak Kroasia masih menjadi negara bagian Yugoslavia, tepatnya sejak tahun 1963, Kroasia sudah memiliki peradilan konstitusi (constitutional judicature) layaknya Mahkamah Konstitusi seperti yang kita kenal sekarang ini.[4] Bahkan bisa dikatakan, MK Kroasia yang berdiri saat ini hanya lah kelanjutan dari MK yang telah ada sebelumnya, yakni MK bekas Negara Bagian Kroasia (1963-1990).[5]
Hal itu bisa dilihat, salah satunya dari aspek kewenangan yang dimiliki oleh MK Kroasia saat ini (MK Kroasia 1991) yang bisa dibilang hanya mencontoh dari kewenangan MK Kroasia yang telah berdiri sebelumnya (MK bekas Negara Bagian Kroasia 1963).
Hanya saja harus diakui bahwa kewenangan MK yang berdiri saat ini telah dikembangkan atau dimodifikasi secara lebih lengkap dibandingkan dengan kewenangan MK bekas Negara Bagian Kroasia di masa lalu.
Untuk mengetahui hal tersebut secara lebih jelas maka berikut ini akan ditampilkan kewenangan MK bekas Negara Bagian Kroasia tahun 1963:
1)   Menguji konstitusionalitas UU Negara Bagian Kroasia terhadap Konstitusi Negara Bagian Kroasia;[6]
2)   Menguji konstitusionalitas atau legalitas peraturan yang hierarkinya berada di bawah UU Negara Bagian terhadap Konstitusi atau UU Negara Bagian Kroasia;
3)   Menyelesaikan sengketa kewenangan antara badan peradilan dengan Organ Negara Bagian Kroasia;
4)    Menyelesaikan sengketa mengenai hak dan kewajiban komunitas sosial-politik yang ada di Negara Bagian Kroasia, sepanjang hal itu tidak menjadi yurisdiksi dari pengadilan lain;
5)   Memutus gugatan individual (semacam constitutional complaint) yang diajukan terhadap pelanggaran hak-hak dasar yang dijamin oleh Konstitusi Negara Bagian Kroasia;
6)   Mengawasi hal-hal yang berkenaan dengan kewajiban Parlemen dalam rangka memastikan tegaknya konstitusi dan hak-hak warga negara;[7]
Berdasarkan uraian diatas maka sejarah keberadaan peradilan konstitusi di Kroasia dapat dibagi ke dalam dua periode sejarah, yakni:
1)     MK bekas Negara Bagian Kroasia periode 1963-1990 (ketika Kroasia masih berstatus sebagai salah satu republik negara bagian dari Negara Republik Sosialis Federalis Yugoslavia);
2) MK Republik Kroasia periode 1991-sekarang (setelah Kroasia menjadi negara yang merdeka);[8]
Ditinjau dari sejarah kelahirannya, maka kelahiran MK Kroasia sebagaimana kita kenal sekarang ini (yang terbentuk pada tahun 1991) tidak bisa dilepaskan dari situasi geo-politik yang berkembang di kawasan Eropa Timur pada waktu itu. Dimana pada awal dekade 90-an, negara-negara komunis di Eropa Timur mengalami keguncangan dan keruntuhan ideologis.[9] Keruntuhan komunisme yang melanda Uni Soviet dan negara-negara satelitnya di Eropa Timur (termasuk Yugoslavia) itu kemudian mendorong perubahan radikal dalam bidang hukum, khususnya ketatanegaraan di masing-masing negara yang ditandai dengan perubahan konstitusi dari yang sebelumnya berwatak komunisme-otoritarianisme menjadi demokrasi konstitusional.[10]
Salah satu fenomena menarik sebagai hasil dari perubahan ketatanegaraan yang radikal di negara-negara eks komunis itu ialah bermunculannya Mahkamah Konstitusi di negara-negara tersebut. Sebagaimana dikatakan oleh Jimly Asshiddiqie:
“Sangat menarik untuk diperhatikan ialah bahwa hampir semua negara-negara demokrasi baru (eks komunis) ini ..... membentuk Mahkamah Konstitusi menurut model Austria, yaitu sebagai lembaga tersendiri di luar Mahkamah Agung.”
Sehubungan dengan hal diatas maka jelas lah bahwa Kroasia termasuk salah satunya. Meski Kroasia telah mengenal dan mengadopsi pembentukan MK jauh sebelum pecahnya revolusi ketatanegaraan di negara-negara eks komunis pada awal 90-an, namun tidak bisa dipungkiri bahwa terbentuknya MK Kroasia yang baru pada tahun 1991 itu merupakan bagian atau hasil dari gejolak politik yang melanda kawasan Eropa Timur. Dengan kata lain, kita tidak akan pernah menemukan MK Kroasia yang modern dan maju seperti yang kita kenal sekarang ini jika seandainya Kroasia masih terbelenggu oleh rezim komunis Yugoslavia seperti dulu.
Mahkamah Kroasia yang berdiri saat ini merupakan hasil dari reformasi besar-besaran yang terjadi di Kroasia menjelang dan pasca kemerdekaanya dari Yugoslavia tahun 1991.
Konstitusi 1990 yang menjadi sumber hukum pembentukan MK Kroasia itu sendiri sebetulnya disahkan ketika Kroasia masih berstatus sebagai negara bagian dari Yugoslavia.[11] Akan tetapi ketika Kroasia secara resmi menyatakan diri keluar dari Federasi Yugoslavia dan memproklamasikan kemerdekaannya pada 25 Juni 1991,[12] Kroasia tidak lagi membentuk Konstitusi baru sebagaimana lazimnya dilakukan oleh negara-negara yang baru merdeka atau berpisah dari negara induknya. Oleh sebab itu Konstitusi 1990 itu terus diadopsi dan berlaku di Republik Kroasia yang baru itu.
Untuk diketahui bahwa MK Kroasia merupakan satu dari dua pemegang/pelaku kekuasaan kehakiman di Kroasia. Pelaku kekuasaan kehakiman yang satunya lagi adalah Mahkamah Agung.[13] Di samping MK dan MA, Konstitusi Kroasia tahun 1990 juga memasukan institusi Kejaksaan Agung ke dalam cabang kekuasaan yudisial di Kroasia. Namun demikian hal itu tidak bisa serta merta ditafsirkan bahwa Kejaksaan Agung Kroasia adalah pelaku/pemegang kekuasaan kehakiman seperti halnya MK dan MA, melainkan hanya sebuah institusi penegak hukum yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan kekuasaan yudisial. Sebab telah ditegaskan oleh Pasal 118 Konstitusi Republik Kroasia bahwa Kekuasaan Kehakiman (hanya) dipegang oleh pengadilan “Judicial power shall be exercised by courts.”[14]
Kembali pada pembicaraan mengenai MK Kroasia, Konstitusi Kroasia menentukan bahwa hakim konstitusi Kroasia terdiri dari 13 orang yang kesemuanya dipilih oleh Parlemen. Masa bakti hakim konstitusi Kroasia adalah delapan (8) tahun dan tidak dapat dipilih kembali setelahnya. Ketua MK dipilih dari dan oleh anggota MK untuk masa bakti 4 tahun.[15]
Menurut Konstitusi Kroasia Tahun 1990, MK Kroasia memiliki cukup banyak kewenangan, yakni:[16]
1)      Menguji Undang-Undang terhadap Konstitusi;
2)      Menguji konstitusionalitas atau legalitas peraturan lain dibawah UU;
3)      Mengadili perkara constitutional complaint;
4)      Mengawasi pelaksanaan putusannya yang menyangkut konstitusionalitas atau legalitas suatu norma hukum dan menyampaikan hasil pengawasannya tersebut kepada Parlemen[17];
5)      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara antara pelaku kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudusial;
6) Memutus dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden berdasarkan usulan Parlemen (impeachment presiden);[18]
7)      Pembubarab Partai Politik;
8)   Mengawasi legalitas dan konstitusionalitas pelaksanaan Pemilu dan Referendum Nasional serta memutus sengketa Pemilu dan Referendum Nasional (sepanjang tidak menjadi kompetensi dari pengadilan lain);
9)  Menerima keberatan terhadap keputusan pemberhentian hakim yang dikeluarkan oleh National Judicial Council (semacam Komisi Yudisial);[19]
10)  Menyampaikan laporan kepada Pemerintah dengan tembusan kepada Parlemen mengenai suatu organ negara yang tidak mengeluarkan regulasi untuk mengimplementasikan perintah atau ketentuan Konstitusi, sementara hal tersebut telah menjadi kewajibannya.
Demikian itulah kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh MK Kroasia menurut Konstitusi Kroasia tahun 1990.[20] Sedangkan pengaturan mengenai Mahkamah Konstitusi secara lebih lengkapnya diperintahkan oleh Konstitusi untuk diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi Austria[21] (the Constitutional Act on the Constitutional Court of the Republic of  Croatia).[22]
Berdasarkan uraian mengenai macam-macam kewenangan MK Kroasia diatas dapat diketahui bahwa mekanisme kontrol terhadap norma peraturan perundang-undangan (judicial review) disana dilaksanakan sepenuhnya oleh MK Kroasia. Dengan kata lain, kewenangan judicial review di Kroasia, baik dalam dimensi pengujian konstitusionalitas (constitutional review) maupun dalam dimensi pengujian legalitas (legal review), kesemuanya dikonsentrasikan atau dipusatkan kepada MK Kroasia. Suatu kenyataan yang sangat berlainan dengan sistem yang berlaku di Indonesia dimana kewenangan judicial review di Indonesia di bagi ke dalam dua yurisdiksi: pengujian UU terhadap UUD menjadi yurisdiksi MK, sedangkan pengujian peraturan di bawah UU terhadap UU berada dibawah yurisdiksi MA.[23]
Perbedaan lain yang nampak dari sistem judicial review yang berlaku di Kroasia dengan di Indonesia ialah, di Kroasia, selain undang-undang, peraturan lain yang kedudukannya berada dibawah undang-undang pun dapat diperhadapkan dengan konstitusi untuk diuji konstitusionalitasnya. Sedangkan di Indonesia, hanya undang-undang yang dapat diperhadapkan dengan konstitusi untuk dinilai konstitusionalitasnya, sementara peraturan lain dibawah undang-undang tidak bisa diuji konstitusionlitasnya karena pengujian yang dapat dikenakan terhadapnya hanya lah pengujian legalitas saja (ketaatannya terhadap UU).[24]
Berbeda dengan Konstitusi di tiga negara yang telah diuraikan sebelumnya (Austria, Jerman, dan Rusia) yang menjabarkan secara jelas mekanisme judicial review yang berlaku di negaranya masing-masing; apakah mengadopsi abstract review atau concrete review atau kedua-duanya. Konstitusi Kroasia tahun 1990 tidak menjabarkan secara rinci jenis-jenis judicial review yang diadopsi di negara tersebut.
Konstitusi Kroasia hanya menyebut bahwa MK Kroasia mempunyai wewenang untuk menguji konformitas UU dengan Konstitusi.[25] Sedangkan penjabarannya, apakah pengujian konstitusional itu dilakukan melalui mekanisme abstract review atau concrete review atau kedua-duanya, tidak ditemukan dalam Konstitusi, melainkan diserahkan oleh Konstitusi untuk diatur dalam UU tentang MK Kroasia.
Oleh karenanya, untuk mengetahui pengujian jenis apa yang diadopsi/berlaku di Kroasia, maka harus merujuk kepada UU tentang MK Kroasia.
Sehubungan dengan itu, berdasarkan UU tentang MK Kroasia tahun 1991 dapat diketahui bahwa mekanisme judicial review yang diadopsi di Kroasia meliputi abstract review dan juga concrete review.
Baik abstract review maupun concrete review yang berlaku di Kroasia ini kesemuanya berada dalam kerangka ex post review atau posteriori review. Artinya, pengujiannya hanya dapat dilakukan setelah UU atau peraturannya resmi disahkan dan diundangkan, bukan undang-undang yang masih dalam bentuk rancangan (RUU) seperti yang berlaku dalam sistem Perancis (preventive review/a priori review/preview).
Selain itu, pengujian norma abstrak yang berlaku di Kroasia dapat diakses oleh semua pihak, baik organ-organ negara maupun perorangan. Dalam hal ini, abstract review yang berlaku di Kroasia ini lebih mirip  dengan pengujian UU yang berlaku di Indonesia ketimbang dengan pengujian UU secara abstrak yang berlaku di Austria, Jerman, dan Rusia yang membatasi pemohonnya pada organ-organ negara tertentu saja.
Pihak-pihak yang mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan uji abstrak di hadapan MK Kroasia adalah:
1)      1/5 anggota Parlemen;[26]
2)      Suatu Komite (alat kelengkapan) Parlemen;[27]
3)      Presiden;[28]
4)  Pemerintah (mengajukan pengujian legalitas atau konstitusionalitas peraturan dibawah UU);[29]
5)      Anggota Ombudsman;[30]
6)      Legislatif daerah (mengajukan pengujian UU tentang pemerintahan daerah);[31]
7)      Perorangan atau badan hukum.[32]
Selain itu, ada satu hal menarik lainnya yang dapat ditemukan dari sistem judicial review yang berlaku di Kroasia ini,  yakni dimungkinkannya pengujian undang-undang secara aktif atas inisiatif mahkamah sendiri.[33] Ketentuan ini diatur dalam Pasal 38 ayat (2) yang selengkapnya berbunyi:
“The Constitutional Court itself may decide to institute proceedings to review the constitutionality of the law and the review of constitutionality and legality of other regulations.”

[1] Konstitusi ini sendiri tepatnya disahkan pada tanggal 22 Desember 1990 ketika Kroasia masih berstatus sebagai salah satu republik (negara bagian) dari Negara Yugoslavia. Yugoslavia sendiri ketika itu terdiri dari 6 republik negara bagian, yakni: (1) Slovenia; (2) Kroasia; (3) Serbia; (4) Bosnia & Herzegovina; (5) Montenegro; dan (6) Makedonia.
[2] Undang-Undang ini memiliki kedudukan atau derajat yang berbeda dari undang-undang lain pada umumnya. Kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang biasa karena amanat pembentukan dan garis-garis besar materi muatannya telah ditetapkan langsung oleh Konstitusi. Begitu juga prosedur pembuatannya mengikuti prosedur perubahan Konstitusi, atau dengan kata lain proses pembuatannya lebih sulit jika dibandingkan dengan undang-undang biasa. Itulah sebabnya UU ini diberi nama “constitutional act.”  
[3] Pemilihan hakim konstitusi Kroasi dilaksanakan oleh Parlemen Kroasia pada tanggal 5 Desember 1991 dan dilantik oleh Presiden Kroasia pada tanggal 7 Desember 1991. Lihat mengenai sejarah pembentukan MK Kroasia ini selengkapnya dalam situs resminya: Constitutional Court of the Republic of Croatia, History and Development of Croatian Constitutional Judicature, http://www.usud.hr/en/history-and-development-croatian-constitutional-judicature, Diakses pada tanggal 1 September 2016.
[4] Ibid.
[5] Untuk diketahui, meski pembentukan MK Negara Bagian Kroasia telah diadopsi melalui Konstitusi 1963 akan tetapi lembaga ini sendiri baru resmi berdiri dan berperasi pada tahun 1964.
[6] Untuk diketahui bahwa konstruksi kewenangan MK Negara Bagian Kroasia (periode 1963-1990) di bidang pengujian konstitusional ini hanya sebatas menyatakan apakah suatu UU Negara Bagian Kroasia konstitusional atau inkonstitusional dengan Konstitusi Negara Bagian Kroasia. Putusan MK Negara Bagian Kroasia itu tidak otomatis membatalkan norma UU yang telah dinyatakan inkonstitusional karena kewenangan untuk itu, yakni membatalkan dan mencabut UU yang telah dinyatakan inkonstitutional oleh MK berada di tangan Parlemen Negara Bagian Kroasia, bukan MK sendiri. Jika dalam waktu 6 bulan sejak Putusan MK itu Parlemen tidak juga membatalkan atau mencabut norma UU yang dimaksud barulah dengan sendirinya (ab initio) norma UU tersebut kehilangan kekuatan mengikatnya. Lihat Constitutional Court of the Republic of Croatia, History and Development of Croatian Constitutional Judicature, Loc. Cit.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm. 37.
[10] Baca pembahasan mengenai fenomena keruntuhan komunisme dan tumbuhnya demokrasi di lingkungan negara-negara eks Uni Soviet dan Eropa Timur ini selengkapnya dalam Herman Schwartz, The Struggle for Constitutional Justice in Post-Communist Europe, University of Chicago Press, Chicago, 2000.
[11] Konstitusi Kroasia yang dimaksud disahkan pada tanggal 22 Desember 1990.
[12] Pernyataan pemisahan diri dan kemerdekaan Republik Kroasia dari Yugoslavia ini dinyatakan oleh Parlemen Kroasia sebagai representasi dari seluruh rakyat Kroasia. Untuk diketahui bahwa pernyataan kemerdekaan Kroasia pada tanggal 25 Juni 1991 itu dilakukan secara bersamaan dengan Slovenia yang sebelumnya sama-sama berstatus sebagai republik negara bagian dari Yugoslavia. Atas deklarasi kemerdekaan dua negara (Kroasia dan Slovenia) tersebut, maka Pemerintah Federal Yugoslavia segera meresponnya dengan mengirim pasukan militer federal  untuk menyerang kedua negara tersebut. Invasi yang dilakukan Militer Yugoslavia yang mayoritasnya terdiri dari orang-orang Serbia dan Motenegro itu secara resmi mengobarkan perang di kawasan tersebut. Dalam banyak literatur, perang yang berkecamuk di wilayah ini disebut “Balkans War” (Perang Balkan). Disebut Perang Balkan karena perang ini terjadi di wilayah Balkan. Lihat penjelasan mengenai dinamika politik yang terjadi di kawasan Balkan yang kemudian berubah menjadi perang terbuka ini dalam Sabrina Petra Ramet, “War in the Balkans,” Foreign Affairs, Vol. 71, No. 4 , Fall, 1992(Council on Foreign Relations: New York), hlm. 79-98.
[13] Vide Pasal 118-132 Konstitusi Republik Kroasia.
[14] Ibid., Pasal 118 paragraf (1).
[15] Ibid., Pasal 126.
[16] Ibid., Pasal 129.
[17] Untuk diketahui bahwa berdasarkan Konstitusi Republik Kroasia, Parlemen Kroasia hanya terdiri dari satu kamar/badan (unikameral).
[18] Pengajuan permohonan impeachment Presiden kepada MK diajukan oleh Parlemen Kroasia (Sabor) setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggotanya. Ibid., Pasal 105.
[19] Menurut Konstitusi Kroasia 1990, National Judicial Council (Dewan Peradilan Nasional) ini mengemban fungsi untuk memastikan independensi dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Kroasia. Berdasarkan fungsinya yang demikian itu, dewan ini memiliki tugas dan wewenang dalam hal: pengangkatan, promosi jabatan, mutasi, penegakan disiplin dan pemberhentian hakim yang terbukti melanggar konstitusi atau undang-undang. Vide Pasal 124 Konstitusi Republik Kroasia.
[20] Konstitusi Kroasia tahun 1990 ini telah mengalami beberapa kali amandemen. Amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2013.
[21] Vide Pasal 152 Konstitusi Republik Kroasia.
[22] Undang-Undang ini memiliki kedudukan atau derajat yang berbeda dari undang-undang lain pada umumnya. Kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang biasa karena amanat pembentukan dan garis-garis besar materi muatannya telah ditetapkan langsung oleh Konstitusi. Begitu juga prosedur pembuatannya mengikuti prosedur perubahan Konstitusi, atau dengan kata lain proses pembuatannya lebih sulit jika dibandingkan dengan undang-undang biasa. Itulah sebabnya UU ini diberi nama “constitutional act.”  
[23] Vide Pasal 24A dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[24] Simak pembahasan lebih lanjut mengenai dilema “dualisme judicial review (antara MK dan MA) di Indonesia” ini dalam buku Zainal Arifin Hoessein yang diangkat dari disertasinya yang memang secara khusus meneliti mengenai hal tersebut. Zainal Arifin Hoessein, Judicial Review di Mahkamah Agung: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Cet. Kedua, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
[25] Jika dicermati, kondisi/fakta ini sangat identik dengan apa yang terjadi di Indonesia, dimana Pasal 24C UUD 1945 hanya menyebut uraian kewenangan MK secara singkat saja, yakni salah satunya “menguji UU terhadap UUD.” Sedangkan penjabaran lebih lanjut mengenai jenis pengujian apa yang akan diadopsi; apakah mengadopsi abstract review atau concrete review atau kedua-duanya, sama sekali tidak disinggung di dalam konstitusi.
[26] Vide Pasal 35 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi Kroasia.
[27] Ibid.
[28] Ibid.
[29]Ibid.  
[30] Ibid.
[31] Ibid., Pasal 36 ayat (1).
[32] Ibid., Pasal 38 ayat (1).
[33] Kebolehan MK untuk menguji suatu peraturan perundang-undangan atas inisiatifnya sendiri (tanpa permohonan) ini ditemukan juga dalam sistem judicial review yang berlaku di Austria, yang juga memperkenankan mahkamah konstitusinya untuk mengadakan pengujian UU atas inisiatifnya sendiri. Hanya saja di Austria hak itu diberi syarat, bahwa norma yang akan diuji itu dianggap oleh  MK telah nyata-nyata melanggar Konstitusi Austria. Lihat Pasal 140 ayat (3) Konstutusi Austria; Lihat juga Jimly Asshiddiqie dan Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi di Sepuluh Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm. 19.

Senin, 06 Maret 2017

Polemik Pemberhentian Sementara Ahok



Pada dasarnya tulisan ini bukan soal Ahok atau personal lain yang sejenisnya. Ini adalah soal kekhawatiran adanya penggiringan NKRI dari negara hukum menjadi negara kekuasaan.
Biang keroknya tentu saja adalah kontroversi pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang kembali memanas setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo memberi isyarat untuk kembali menunda proses pemberhentian sementara terhadap Ahok.
Mendagri mengatakan bahwa pemberhentian sementara terhadap Ahok masih harus menunggu pembacaan tuntutan (requisitoir) dari Jaksa.
Jika Jaksa menuntut Ahok dengan tuntutan pidana penjara lima (5) tahun maka baru lah yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara. Sedangkan apabila tuntutan Jaksa kurang dari 5 (lima) tahun maka menurut Mendagri, Ahok tidak dapat dikenakan pemberhentian sementara (Tjahyo Kumolo, CNN Indonesia 6 Februari 2017).
Pernyataan Mendagri yang dikemukakan beberapa hari lalu itu lah yang saat ini menjadi bahan perdebatan dan kritik yang luas dari masyarakat, khususnya dari kalangan ahli hukum.
Pernyataan tersebut dianggap oleh sebagian besar kalangan sebagai “akrobat” dari pemerintah yang sedang berusaha menarik ulur ketentuan pemberhentian sementara yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) agar sebisa mungkin menguntungkan Ahok.
Sebab apa yang dilontarkan oleh Mendagri itu jelas-jelas menyimpang dari ketentuan pemberhentian sementara Kepala Daerah yang diatur dalam UU Pemda.
Tampak nyata bahwa penguasa yang berada di balik Ahok sedang berusaha mengulur waktu (buying time) untuk melaksanakan pemberhentian sementara terhadap Ahok mengingat Pilkada akan digelar hanya dalam beberapa hari ke depan.
Ketentuan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah                                         
Peraturan perundang-undangan yang mengatur urusan ini sesungguhnya sangatlah jelas: tidak multitafsir dan tidak ada ketentuan perundang-undangan lain yang dapat dipertentangkan dengannya.
Menurut ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara dari jabatannya manakala yang bersangkutan menjadi terdakwa dalam kasus pidana yang diancam dengan hukuman (paling kurang/minimal) 5 tahun penjara.
Sementara itu, ayat (2)-nya menyatakan bahwa pemberhentian sementara itu didasarkan pada bukti register perkara di pengadilan. Sedangkan ayat berikutnya mengatur bahwa pemberhentian sementara terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden.
Sementara kita tahu bahwa Ahok telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan Al-Qur’an yang didakwa dengan Pasal 156a KUHP yang ancaman pidananya 5 tahun penjara.
Jadi secara materiil, dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Ahok sudah memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana yang berkonsekuensi pemberhentian sementara karena ancaman pidananya telah memenuhi ketentuan Pasal 83 UU Pemda, yakni pidana 5 tahun penjara.
Sesuai ketentuan Pasal 83 UU Pemda diatas, maka semestinya Presiden sudah harus memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok) segera setelah yang bersangkutan menjadi terdakwa, yakni sejak berkas perkaranya dilimpahkan oleh Jaksa dan teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Desember 2016 yang lalu.
Sikap Pemerintah
Sikap Pemerintah yang menunjukan keengganan atau setidak-tidaknya sedang berupaya mengulur-ulur proses pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta ini sebetulnya tidak hanya terjadi kali ini saja, melainkan sudah berkali-kali.
Mula-mula, ketika Ahok telah resmi menjadi terdakwa pada awal Desember 2016 yang lalu dimana seharusnya Presiden sudah mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara terhadap Ahok, Pemerintah mangkir dari keharusan tersebut dengan berdalih bahwa pemberhentian sementara terhadap Ahok belum perlu dilakukan karena yang bersangkutan masih sedang cuti kampanye, sehingga keputusan pemberhentian sementara baru akan ditandatangani oleh Presiden setelah yang bersangkutan selesai menjani masa cutinya (yang berakhir pada tanggal 11 Februari 2017).
Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu dimana masa cuti Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 11 Februari 2017, Pemerintah melalui Mendagri ternyata kembali membuat pernyataan yang nampaknya ingin sekali lagi mengulur-ulur proses pemberhentian Sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok).
Pemerintah melalui Mendagri mencoba mengarang penafsiran terhadap ketentuan pembehentian sementara yang diatur dalam Pasal 83 UU Pemda dengan mengatakan bahwa pemberhentian sementara terhadap Gubernur DKI Jakarta (Ahok) belum dapat dilakukan karena masih harus menunggu tuntutan (requisitoir) Jaksa.

Padahal yang menjadi ukuran untuk menilai apakah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Daerah itu memenuhi ketentuan Pasal 83 UU Pemda sehingga berkosekuensi pemberhentian sementara atau tidak ialah dilihat dari jumlah atau ancaman pidana yang tertera dalam undang-undang, bukan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa ! Lagipula ayat (2) dari Pasal 83 UU Pemda itu telah menegaskan bahwa yang menjadi dasar pemberhentian sementara itu adalah adanya registrasi perkara pidana di pengadilan. Jadi manakala perkaranya sudah dilipahkan oleh Jaksa di pengadilan dan telah teregistrasi di Pengadilan maka sejak saat itu Presiden dapat mengeluarkan Kepres Pemberhentian Sementara atas Kepala Daerah yang dimaksud. Sebab bukti registrasi perkara itulah yang akan ditulis dan menjadi dasar dikeluarkannya Kepres yang dimaksud.
Lagipula, didalam prakteknya selama ini, Kepala Daerah yang terjerat kasus pidana pasti diberhentikan sementara segera setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa, tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan (requisitoir) yang diajukan Jaksa di dalam persidangan.
Sebab yang ditentukan oleh UU Pemda sebagai syarat untuk memberhentikan sementara Kepala Daerah adalah apabila perkaranya sudah dilimpahkan dan telah teregistrasi di pengadilan.
Pernyataan Mendagri yang pada intinya berisi “penolakan” untuk memberhentikan sementara Ahok dengan dalih masih menunggu tuntutan (requisitoir) Jaksa dapat dipastikan merupakan tindakan subjektif dan spesifik hanya berlaku bagi Ahok.
Padahal, kenyataan menunjukan bahwa dalam kasus-kasus lain, Mendagri yang sama dan Presiden yang sama selalu tanpa bimbang-ragu mengikuti prosedur pemberhentian sementara Kepala Daerah sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh UU Pemda, yakni memberhentikan sementara Kepala Daerah yang terjerat kasus pidana segera setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa, tanpa menunggu dan bergantung pada tuntutan Jaksa sebagaimana yang berlaku dalam kasus ini.
Sebagai contoh misalnya pemberhentian sementara Wakil Walikota Probolinggo H. M. Suhadak yang Keputusan Pemberhentian Sementaranya ditandatangani pada tanggal 22 November 2016 oleh Mendagri, tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa.
Contoh lain misalnya Keputusan Pemberhentian Sementara Bupati Subang yang ditandatangani oleh Mendagri tanggal 3 Oktober 2016, juga tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa.
Baru dalam kasus Ahok ini saja, Presiden dan Mendagri telah dengan sengaja mengesampingkan hukum dan mengedepankan kekuasaan yang ada dalam genggamannya dengan menggunakan standar ganda dan tafsir yang mengada-ada dalam melaksanakan ketentuan Pasal 83 UU Pemda tersebut.
Jalan yang Harus Ditempuh
Meski berkilah seribu satu alasan namun fakta-fakta dan petunjuk tentang keberpihakan dan subjektifitas Pemerintah dalam menyikapi kasus pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok) ini terlalu jelas dan nyata adanya.
Tidak ada pilihan lain bagi Pemerintahan ini jika benar-benar hendak menunjukkan keberpihakannya pada penegakan hukum dan keadilan kecuali dengan segera memenuhi perintah Pasal 83 UU Pemda untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok) yang telah bertatus sebagai terdakwa. Pengabaian terhadap keharusan tersebut merupakan pelanggaran konsitutsional yang sangat serius bagi seorang kepala pemerintahan.
Apabila hal itu terjadi maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang notabene memiliki fungsi pengawasan terhadap Pemerintah harus mengambil tindakan. Salah satu instrumen atau mekanisme yang dapat ditempuh oleh DPR dalam rangka merespon pengabaian dan pelanggaran terhadap ketentuan Pemberhentian Sementara yang diatur dalam UU Pemda oleh Pemerintah itu ialah dengan menggunakan Hak Angket yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.
Hak angket menurut UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 79 ayat 3).
Mekanisme hak angket sebagaimana dimaksud diatas sangat penting untuk ditempuh oleh DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya terhadap Pemerintah.
Sebab seperti yang telah dikatakan sebelumnya, Pemerintah nyata-nyata telah mengabaikan dan menyimpangi ketentuan pemberhentian sementara Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemda.
Jangan Hancurkan Republik ini
Sebagai penutup, penulis ingin kembali menekankan bahwa NKRI ini adalah negara hukum. Mohon kiranya pihak-pihak yang sekarang sedang merasa punya kendali atas negeri ini, baik dengan kekuasaan ataupun uang, dapat menahan diri dan bisa melihat bahaya besar yang sedang mengancam Republik ini.
Bahaya itu datang bukan dari demonstrasi di jalanan yang menuntut penegakan hukum atas Ahok, tetapi justru dari sikap penguasa sendiri yang menganggap sepele atas pentingnya penegakan hukum karena keyakinan yang berlebih atas kekuasaan yang sedang digenggamnya, dan akhirnya tuntutan keadilan dari rakyat di bawah diabaikan.
Kalau penguasa melihat ini, atau berusaha dengan segala cara membangun opini, bahwa seakan-akan ini adalah sekedar teriakan kelompok garis keras yang mendedah sikap anti-kebhinekaan, maka sungguh pemerintah telah meminjam kacamata dan pena yang salah dari tangan orang yang salah juga. Ini sungguh-sungguh rintihan hati rakyat untuk ditegakkannya hukum dan keadilan.
Maka, alangkah baiknya jika Pemerintah tidak menutup pendengaran dan penglihatan mata dan hatinya dan mau kembali membaca sejarah. Lihatlah bagaimana kekuasaan yang paling adidaya sekalipun, tumbang oleh kepongahan dan ketidak-peduliannya pada jeritan keadilan dari rakyatnya sendiri.
Penulis: Dr. Hamid Chalid, S.H LL.M (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia)
*Tulisan ini dimuat di kolom Opini Republika edisi Senin, 13 Februari 2017